Salam Semuanya tergantung kepada masing2 pribadi,. Jika orang bersangkutan merasa hidup di Negara Agama yang memberlakukan Hukum Syariah, ya memang tidak perlu pengakuan pemerintah, dan dipersilahkan saja. Misalnya tidak perlu bantuan perangkat negara dalam hal surat2 identitas, warisan dll.
Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Jum, 21/5/10, Al Faqir Ilmi <[email protected]> menulis: Dari: Al Faqir Ilmi <[email protected]> Judul: -:: Milist NB::- Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam Kepada: Tanggal: Jumat, 21 Mei, 2010, 2:11 PM Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri Kediri (beritajatim. com) – Selain mengharamkan pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125 delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU) nikah siri yang akan segera disahkan. "Bahtsul Masail ke-XII ini juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui beritajatim. com, Kamis (20/5/2010). Masih kata Abdul Manan, yang juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna, legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil. Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul Manan. Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap, maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara kita Indonesia ini," kata Abdul Manan. Bahtsul Masa'il tersebut, terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri. "RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan. Sebelum akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun] http://www.beritaja tim.com/detailne ws.php/4/ Hukum_&_Kriminal/2010- 05-20/64269/ Bahtsul_Masa% 27il_di_Ponpes_ Alfalah_Kediri_ Perbolehkan_ Nikah_Siri
