Salam
Semuanya tergantung kepada masing2 pribadi,. Jika orang bersangkutan merasa 
hidup di Negara Agama yang memberlakukan Hukum  Syariah, ya memang tidak perlu 
pengakuan pemerintah, dan  dipersilahkan saja. Misalnya tidak perlu bantuan 
perangkat negara dalam hal surat2 identitas, warisan dll.

Wasalam,

Wal Suparmo

--- Pada Jum, 21/5/10, Al Faqir Ilmi <[email protected]> menulis:

Dari: Al Faqir Ilmi <[email protected]>
Judul: -:: Milist NB::- Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri, RUU Nikah 
Siri adalah bertentangan dengan syariat Islam
Kepada: 
Tanggal: Jumat, 21 Mei, 2010, 2:11 PM







 



  


    
      
      
      Bahtsul Masa'il di Ponpes Alfalah Kediri Perbolehkan Nikah Siri           
                 

Kediri (beritajatim. com) – Selain mengharamkan
pelayanan waria pada klienwanita dalam salon kecantikan, pertemuan 125
delegasi pondok pesantren (ponpes) se-Jawa dan Madura dalam acara
Bahtsul Masa'il ke-XII di Ponpes Alfalah, Ploso, Kecamatan Mojo,
Kabupaten Kediri juga membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU)
nikah siri yang akan segera disahkan.

"Bahtsul Masail ke-XII ini
juga menyimpulkan beberapa masalah yang tengah hangat diantaranya, RUU
Nikah Siri. Hukumnya pemerintah membuat RUU Nikah Siri adalah
bertentangan dengan syariat Islam. Dengan pertimbangan, di dalam RUU
itu kesannya adalah lebih mengutamakan haknya perempuan ketimbang hak
laki-laki," ujar perumus Bahtsul Masa'il Abdul Manan ditemui
beritajatim. com, Kamis (20/5/2010).

Masih kata Abdul Manan, yang
juga salah seorang pengajar di Ponpes Alfalah, keabsahan nikah itu
tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah. "Dasarnya, pada surat
An-Nisa' ayat 3 dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan
Muslim. Baik dari ayat dan hadis secara jelas ataupun secara makna,
legalitas atau keabsahan nikah tidak harus tercatat di catatan sipil.
Jadi, kesimpulan nikah siri tetap syah, secara syara'," terang Abdul
Manan.

Jika RUU tetap disahkan, imbuh Abdul Manan, kewajiban
bagi orang muslim tetap untuk mentaati secara dohir. "Apabila sudah
disahkan, kemudian bagi orang-orang yang ketahuan nikah siri ditangkap,
maka boleh untuk dipenjara sesuai dengan ketentuan yang ada di Negara
kita Indonesia ini," kata Abdul Manan.

Bahtsul Masa'il tersebut,
terus Abdul Manan, kontek sebenarnya adalah membahas masalah RUU Nikah
Siri, namun secara otomatis juga menghukumi nikah siri itu sendiri.
"RUU ini sekarang sudah masuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan tinggal menunggu dilimpahkan ke DPR," ungkap Abdul Manan.

Sebelum
akhirnya RUU itu disahkan, maka kata Abdul Manan, hasil dari Bahtsul
Masa'il itu akan segera ajukan ke Departemen Agama (Depag), maupun
dilewatkan ke beberapa wakil yang ada di DPR. Selain itu juga akan
dilewatkan organisasi NU yang nantikan akan diteruskan ke PBNU. [nng/kun]
http://www.beritaja tim.com/detailne ws.php/4/ Hukum_&_Kriminal/2010- 
05-20/64269/ Bahtsul_Masa% 27il_di_Ponpes_ Alfalah_Kediri_ Perbolehkan_ 
Nikah_Siri








      

    
     

    
    


 



  





Kirim email ke