> Al Faqir Ilmi <alfaqiri...@...> wrote: > Namun, mata boleh buta dan kakipun > boleh lumpuh, tapi jangan ragukan > semangatnya dalam menuntut keadilan. > Saya harus berani melawan, demi > keluarga saya, ucapnya lirih terbata, > sambil berusaha menata duduknya di > dalam mobil nan sumpek lagi panas itu. >
Mau nuntut keadilan kemana kalo memang perbuatannya salah??? Misalnya melindungi terorist itu jelas salah, jadi kalopun ketembak bukan kesalahan dan juga bukan kebetulan, tapi memang merupakan pilihan sendiri akan resiko ditembak. Memang tetap ada jalan menuntut keadilan apabila dia tidak bersalah, namun biarpun bersemangat menuntut polisi tetapi kalo perbuatannya jelas2 salah apalagi melindungi dan membantu teroris jihad Islam atas dasar motivasi agama Islam, biarpun menganggapnya tidak bersalah tetap secara hukum dinyatakan bersalah. Kita enggak bisa begitu saja percaya bahwa dia tertembak karena korban ketidak adilan, karena polisi yang nembak itu juga telah dididik dan dilatih cara2 menegakkan keadilan. Jadi kalo kita analysa kata2 diatas memang sang korban ini militant, sampai kemanapun katanya mau menuntut Polisi, padahal orang yang tidak bersalah tidak akan menyatakan akan melawan polisi, mereka menuntut keadilan bukan kepada polisi tetapi kepada pengadilan. Kalo polisi kesalahan menembak tentu bisa dipecat, sebaliknya kalo polisi ditembak terorist maka siapa yang mau dipecat??? Oleh karena itulah kalo ada yang mencurigai sebagai terorist maka polisi harus menembak dahulu daripada didahului ditembak terorist. Oleh karena itu kalo memang orang baik2 yang tidak bersalah, maka jangan dekat2 terorist sehingga kita bisa dituduh melindungi terorist. Karena meskipun kita tidak melindungi terorist tetapi kita dekat2 dengan terorist agar bisa jadi perisai melindungi terorist sehingga polisi bisa disalahkan kalo perisainya ditembak, maka apabila hal ini terjadi cuma menyesalkan diri sendiri karena keadilan akan ditegakkan tanpa perlu pengadilan. Bukan karena tidak adanya keadilan, karena mereka yang ditembak itu tidak punya waktu lagi untuk mengadu kepengadilan. Ny. Muslim binti Muskitawati.
