HAM Bukanlah Satu Agama, Tapi Perlindungan Semua Umat Beragama !
HAM secara singkat bisa dipahami sebagai perlindungan pluralisme dalam beragama
karena melindungi semua bentuk agama, kepercayaan, maupun ketidak percayaan.
Melindungi pluralisme dalam beragama, artinya setiap orang berhak memilih
agama, kepercayaan, dan cara2 menjalaninya tanpa dipaksa ataupun diseragamkan
oleh siapapun. Dalam prakteknya, pluralisme juga merupakan keberagaman
beragama yang dilindungi UU, dimana tidak ada ketentuan agama mana yang boleh
dan agama yang tidak boleh.
Batasan yang ada dalam HAM dalam menjalankan kehidupan beragama, bukanlah
dengan mengharuskan menjalankan kewajiban2 yang ditetapkan oleh masing2
agamanya melainkan justru melindungi umat agama manapun yang MENOLAK kewajiban2
agamanya sejalan dengan umat yang MENERIMA menjalankan kewajiban2 yang
ditetapkan oleh agamanya.
Pluralisme beragama dalam HAM bukan cuma melindungi hak seseorang untuk cuma
memilih agamanya saja, bahkan juga melindungi hak untuk menganut dua agama,
tiga agama, empat agama, lima agama atau menganut banyak agama2.
Pluralisme beragama dalam HAM adalah menjamin hak setiap umat untuk menjalankan
ibadah agamanya tanpa mengganggu akan hak yang sama dari semua umat beragama
yang berbeda lainnya.
HAM tidak mem-beda2kan agama manapun juga, semua agama memiliki hak dan
dilindungi sama sederajat dan hal ini bertentangan dengan kepercayaan Islam
Muhammadiah yang menganggap bahwa agama harus di-beda2kan.
HAM itu rujukan yang digunakan semua negara diseluruh dunia, bahkan semua
negara2 Syariah didunia sekarang pun mematuhi syarat2 HAM yang melarang hukum
potong tangan dan hukum rajam.
Ini membuktikan, bahwa hukum syariah oleh negara2 Syariah Islampun telah
berubah dan tidak akan kembali meskipun praktek2 dalam masyarakat mereka tetap
saja berlangsung. Namun secaa hukum sudah berhasil mengubah hukum syariah
Islam itu sendiri dan juga ajaran Islam secara umumnya.
HAM itu sama sekali tidak bisa di-goyang2 apalagi disalah gunakan atau
dipelintir artinya, sehingga tidak bisa dianggap double standard seperti yang
terjadi disemua negara2 Syariah.
Misalnya, kelompok2 partai2 Islam gurem yang tidak ada pendukungnya di
Indonesia selalu mengadakan demo2 dengan memelintir pemahaman HAM yang bagi
mereka menganggap bahwa pemakaian jilbab bagi muslimah merupakan bagian dari
HAM yang menjadi tuntutan mereka.
Cara2 ini adalah memelintir arti HAM itu sendiri untuk tujuan kepentingan
memaksakan syariah Islam dinegara Pancasila.
HAM tidak melarang siapapun yang mau memakai jilbab, TAPI YANG DILARANG
BUKANLAH MEMAKAI JILBAB MELAINKAN MEMAKSAKAN MEMAKAI JILBAB bagi setiap
muslimah yaitu setiap wanita yang mengakui dirinya beragama Islam.
Jadi, meskipun anda beragama Islam, meskipun anda seorang muslimah, tapi tetap
sama TIDAK BOLEH DIPAKSA memakai jilbab meskipun agama Islam memaksakannya.
Karena HAM itu justru melindungi Hak setiap wanita Islam untuk memilih tidak
memakai jilbab atau tidak boleh dipaksa memakai jilbab meskipun agama Islam
boleh memaksakannya.
Dalam HAM, mengaku beragama Islam tidak membolehkan hak2 umatnya boleh
diperkosa atas dasar kewajiban2 agama Islamnya. HAM melindungi setiap umat
beragama untuk menjalankan agamanya dengan cara2 pandangannya sendiri bukan
atas dasar pandangan orang lain atau ulama2nya. Hal ini juga menyangkut hak
muslimin dari jemaah Ahmadiah harus dilindungi sama, setara, yang bebas dari
diskriminasi apapun alasannya.
INGAT !!!!!!!!!!
HAM melindungi kepercayaan anda secara pribadi yang tidak boleh dipaksa untuk
diseragamkan secara atau disesuaikan dengan aliran kelompok. HAM tidak
mengenal standard agama yang benar, agama yang paling benar, dan agama yang
sesat.
Hal ini singkat, jelas, dan tidak mungkin salah untuk bisa dipahami semua
orang, untuk itulah saya mengharapkan semua pembaca yang membaca pernyataan
saya ini bisa menyebar luaskan hakekat HAM yang sebenarnya agar jangan
digunakan untuk mengecoh dengan dipelintir oleh mereka yang tetap ingin
memaksakan tegaknya Syariah Islam yang jelas2 justru melanggar HAM.
Apalagi, dalam membangun, memajukan, mengembangkan dan memperkuat negara dan
bangsa Indonesia, dibutuhkan paham Nasionalisme bukan Islamisme. Agama Islam
dan Syariah2nya justru menghancurkan Nasionalisme karena Agama Islam bukan
membentuk bangsa melainkan membentuk persatuan umat ukhuwah Islamiah yang
mengabaikan bangsa atau Kebangsaan setiap umatnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.