PERNYATAAN
SIKAP

PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA

Nomor:
259/PS/KP-PRP/e/VIII/10









Usut
tuntas kasus kekerasan yang dilakukan Kepolisian Bengkulu!
Bebaskan
warga dan aktifis WALHI yang ditahan!






Salam
rakyat pekerja,

        Citra
kepolisian terbukti semakin buruk di mata rakyat Indonesia. Hal ini
diperparah dengan keberpihakan institusi Kepolisian kepada para
pemilik modal. Kejadian baru-baru ini yang terjadi di Bengkulu
membuktikan hal tersebut.

        Bentrokan
antara rakyat Pering Baru, Kabupaten Seluma, Bengkulu, dengan aparat
kepolisian yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2010, bermula dari
masalah sengketa lahan antara PTPN VII dengan masyarakat setempat.
Lahan sengketa tersebut seluas 518 Ha yang dipinjam oleh PTPN VII
selama 25 tahun, dan seharusnya dikembalikan pada Pebruari 2010 lalu.
Sejak tahun 1985, lahan warga di 4 desa, yaitu Pering Baru, Tebat
Sibun, Padang Kelapo, dan desa Tabo telah dicaplok oleh PTPN VII
untuk dijadikan kawasan kebun inti kepala sawit.

        Namun
tentu saja upaya ini tidak berlangsung mulus, karena rakyat di 4 desa
menyadari bahwa lahan tersebut merupakan satu-satunya lahan
penghidupan mereka. Penolakan warga tersebut akhirnya dibalas oleh
PTPN VII dengan menggunakan aparat Kepolisian untuk mengintimidasi
warga. Bagi warga yang tidak mau menyerahkan lahannya, maka akan
dituduh komunis dan menghambat pembangunan, sehingga lahan mereka
digusur paksa dengan alat berat dan dikawal sejumlah aparat tersebut.

        Dengan
sangat terpaksa, maka warga akhirnya menyetujui pencaplokan lahan
tersebut dengan persyaratan bahwa lahan tersebut nantinya akan
dikembalikan kepada warga melalui sistem plasma. Ganti rugi terhadap
lahan warga yang masih ditanami pohon karet, kopi, padi sawah, pohon
durian, dan yang lainnya pun tidak diberikan oleh PTPN VII. Hingga
kini, sistem plasma tersebut tidak pernah berjalan sesuai dengan
perjanjian karena PTPN meminta warga untuk memberikan uang Rp 8 juta,
sementara warga tidak memiliki uang sebanyak itu. Akibat pencaplokan
lahan tersebut pun akhirnya semakin memiskinkan warga sekitar,
sehingga untuk bertahan hidup mereka akhirnya mencuri kepala sawit di
lahan PTPN VII. Namun akibat tindakannya tersebut, seorang warga
akhirnya harus tewas diterjang peluru dari pasukan Brimob yang
menjaga lahan tersebut pada tahun 2003. Kasus penembakan warga itu
pun tidak pernah dituntaskan oleh rezim neoliberal hingga saat ini.

        Pada
tanggal 22 April 2010 lalu, terjadi kesepakatan antara PTPN VII
dengan warga. Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan, bahwa PTPN VII
harus mengembalikan lahan seluas 518 Ha kepada warga. Perjanjian
tersebut kemudian dibubuhi materai Rp 6.000. Surat perjanjian ini lah
yang akhirnya menjadi pegangan bagi warga untuk mengelola kembali
lahan yang telah dikembalikan oleh PTPN VII. Kesepakatan tersebut
dihadiri oleh pihak-pihak dari Polsek Talo Kecil, Camat Talo Kecil
dan pihak PTPN VII. Bahkan pada tanggal 23 April 2010, camat Talo
Kecil dan pihak PTPN VII menyerukan kepada warga agar hari itu juga
menggarap lahan tersebut.

        Namun
anehnya, pada bulan Juni 2010, PTPN VII yang dikawal oleh pihak
Kepolisian, mengklaim kembali hak atas lahan dan mulai merusak serta
mencabuti tanaman warga yang telah ditanam dengan alasan kesepakatan
pada tanggal 22 April 2010 tidak sah. Pada tanggal 22 Juli 2010, PTPN
VII dikawal oleh aparat Kepolisian Kompi Senapan C dan Polres Seluma
kembali menggusur tanah yang sudah dikembalikan kepada warga
tersebut.

        Karena
hal itu lah, maka pada tanggal 23 Juli 2010, warga memprotes
kebijakan PTPN VII tersebut dan hendak merebut kembali lahan yang
digusur oleh pihak PTPN VII. Namun pihak Kepolisian akhirnya
membubarkan secara paksa massa yang telah berkumpul dengan kekerasan
dan melakukan pelecehan seksual kepada 6 orang kaum ibu yang ikut
dalam massa aksi, dimana mereka disuruh membuka bajun oleh aparat
Kepolisian tersebut.

        Akibatnya,
dari pembubaran secara paksa tersebut, 21 orang yang terdiri dari 2
orang aktifis WALHI dan 19 warga masyarakat Pering Baru ditangkap dan
disiksa terlebih dahulu, Orang-orang yang ditangkap mengalami
penyiksaan hingga patah kaki, pingsan dan sebagainya. Orang-orang
yang ditangkap pun sebelumnya tidak boleh didampingi oleh penasihat
hukum dan langsung di BAP oleh pihak Kepolisian.

Akibat
penangkapan tersebut, keluarga korban akhirnya juga harus kehilangan
tulang punggung keluarganya hingga saat ini. Ini lah bentuk
pemiskinan kembali yang dilakukan oleh para pemilik modal dan rezim
Neoliberal. 


        Maka
dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan
sikap:

        Usut
        tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian
        Bengkulu serta copot KAPOLDA Bengkulu karena telah menginstruksikan
        atau membiarkan terjadinya kekerasan kepada warga yang dilakukan
        oleh bawahannya. 
        
        Aparat
        kepolisian terbukti hanya menjadi alat represi dan pelindung bagi
        kepentingan para pemilik modal. 
        
        Bebaskan
        seluruh warga dan aktivis yang saat ini ditahan oleh pihak
        kepolisian Bengkulu. 
        
        Pihak
        PTPN VII harus diusut karena telah mencaplok lahan warga dan telah
        memiskinkan warga sekitarnya. 
        
        Bangun
        kekuatan politik alternatif dari gerakan-gerakan rakyat untuk
        melawan Kapitalisme di Indonesia. 
        
        Kapitalisme-Neoliberalisme
        terbukti telah gagal untuk mensejahterakan rakyat, dan hanya dengan
        SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera 
        










        
        
                
                
                
                        
                                
                                Jakarta,
                                2 Agustus 2010
                                Komite
                                Pusat
                                Perhimpunan
                                Rakyat Pekerja
                                (KP-PRP)
                        
                
                
                        
                                Ketua
                                Nasional
                        
                        
                                Sekretaris
                                Jenderal
                        
                
                
                        
                                

                                
                                

                                
                                ttd.
                                (Anwar
                                Ma'ruf)
                        
                        
                                

                                
                                

                                
                                ttd.
                                (Rendro
                                Prayogo)
                        
                
        





filtered {margin:0.79in;}P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme 
Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun PartaiĀ  Kelas Pekerja!

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Cikoko Barat IV No. 13 RT 04/RW 05, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 
Phone/Fax: (021) 798-2566
Email: [email protected] / [email protected]
Website: www.prp-indonesia.org



Kirim email ke