Wah, ternyata rupanya tulisan / opini yang pernah aku launched beberapa waktu lalu, hal pemasangan iklan / sign board di kawasan Perumahan Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat, entah bagaimana, hal itu mendapat respon dari pihak Pemda DKI Jakarta. Sign board tersebut saat ini sudah ngga ada lagi disana, sepertinya sudah diturunkan / dibongkar.... Hmm...ternyata Pemda Provinsi DKI Jakarta masih punya rasa malu juga ya, kirain tadi mukanya sudah muka badak!!!
----- Original Message ---- From: Senopati Mataram <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, February 26, 2008 6:08:19 PM Subject: Pemasangan Signboard! Pagi ini, seperti biasa, untuk ke tempat kerja, aku lewat di Jl. Puri Kembangan Raya. Menjelang arah Pasar Puri Kembangan Jakarta Barat, aku menyaksikan ada sesuatu pemandangan baru. Di kiri kanan saluran yang membelah perumahan Puri Indah, terpancang dua sign board raksasa, yang disisi selatan memuat iklan sebuah merk kartu telepon dan satu lagi yang disisi utara, belum ketahuan karena masih dalam tahap pengerjaan. Iklan ini terpancang dan menjulang ke langit dengan ketinggian sekitar 15 meter dengan penampang iklan sekitar 8 x 5 m yang didirikan dengan mempergunakan hanya satu pipa berdiameter sekitar 60 cm, cukup besar! Aku terheran-heran, kapan papan iklan yang beratnya ratusan kilogram atau bahkan mungkin lebih dari 1 ton itu didirikan disana, rasanya pagi kemarin. waktu melintas, itu belum ada..... Bukan, aku bukan mau mempersoalkan estetika daripada sign board itu atau berapa biaya yang dikeluarkan untuk membangun dan memperoleh ijin pemasangannya disana. Aku hanya prihatin, karena melihat kepada konstruksi yang ada, menurutku, pemasangan papan iklan tersebut, sangat luar biasa nekad dan dilakukan dengan tanpa sedikitpun mempertimbangan keselamatan masyarakat maupun bangunan yang ada di sekitarnya. Aku sebagai warga Jakarta, ngga habis fikir dan sulit untuk memahami, bagaimana Pemda DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Barat bisa memberikan ijin pendirian papan iklan raksasa dimaksud yang didirikan di tengah pemukiman warga dan dibangun di jalur lintasan yang cukup ramai. Melihat, kepada strukturnya, papan iklan tersebut sangat rawan rubuh jika tertiup angin yang agak kencang.Dikatakan demikian karena disamping hanya mempergunakan tiang tunggal, pipa iklan tersebut didirikan diatas lahan yang sangat minim, yang ukurannya hanya dengan lebar sekitar 60 cm, yaitu lahan yang pemisah saluran air yang ada dengan badan jalan. Melihat ketinggiannya, papan iklan ini, jika rubuh, pasti akan dengan telak menghantam dan menghancurkan bangunan rumah warga yang ada di seberang jalan dihadapannya dan juga kendaraan atau orang-orang yang sedang melintas disana, sangat berbahaya! Resiko ini boleh saja tidak terfikirkan oleh biro reklame yang memasangnya, namun mestinya tidak demikian dengan Pemda DKI Jakarta atau fihak Walikota Jakarta Barat sebagai institusi yang mengeluarkan perijinannya, ke dua lembaga ini pasti sangat faham akan hal itu tapi anehnya, kenapa diijinkan juga.....atau memang dalam pemberian perijinan ini, nalar dan akal sehat sudah ngga dipakai lagi sehingga dengan gampangnya dan tanpa sedikitpun mempertimbangkan keselamatan masyarakat dengan entengnya mengeluarkan periijinan pendidiran sign board tersebut. Mestinya Pemda DKI Jakarta dan fihak Walikota Jakarta Barat mau belajar atas telah seringnya terjadi, peristiwa mobil dan rumah warga yang hancur, orang meninggal karena tertimpa iklan yang rubuh. Berita-berita seperti ini rasanya bukan cerita baru lagi karena sudah saking seringnya terjadi. Atau ngga taulah, mungkin kepentingan pribadi para abdi negara yang bekerja di kedua institusi tersebut sudah mengalahkan segala kepentingan lainnya, termasuk kepentingan dan keselamatan warga yang mestinya dinomor-satukan . Memang, konon katanya, dari sektor pemasangan iklan ini, duitnya sangat luar biasa menggiurkan karena pendirian iklan seperti itu, yang dibayarkan dan masuk ke kas pemerintah daerah, hanya pajak iklannya doang, sementara uang sewa lahannya, itu ngga jelas kemana dan dibayarkan kepada siapa. Bayangkan saja, jika satu papan iklan yang didirikan untuk jangka sekian tahun di satu lokasi fasilitas umum (misalnya diatas taman atau jalur hijau) dengan biaya sewa lahan yang mencapai puluhan juta / tahun.Itu masih satu papan iklan. Di DKI Jakarta ada puluhan ribu papan iklan yang didirikan diatas lahan fasilitas umum. Weleh, weleh.... pantesan ya, jadi pegawai di Pemda DKI Jakarta itu makmur benar, seperti ada rekan aku ketika mahasiswa dulu. Menurut cerita kawan-kawan, konon sekarang ini, sang teman ini, yang kebetulan juga memang bekas anak petinggi di Pemda DKI Jakarta, dia sudah menduduki jabatan empuk yang katanya berurusan dengan masalah-masalah pemasangan papan iklan tersebut dan juga dengan cukong-cukong real estat yang ada di salah satu wilayah DKI Jakarta paling basah. Dan kata teman-teman itu lagi, teman aku ini juga sudah punya perusahaan yang bergerak di bidang real estat di kampungnya, di Jawa sono, luar biasa..... Ufh..... nguk, nguk.....nguuuk..... fikiranku yang melayang entah kemana-mana, buyar, mobilku - mungkin karena sudah mulai terkena sindroma pembatasan BBM, mogok!...... Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
