Wah, ternyata rupanya tulisan / opini yang pernah aku launched beberapa waktu 
lalu, hal pemasangan iklan / sign board di kawasan Perumahan Puri Indah, 
Kembangan Jakarta Barat, entah bagaimana, hal itu mendapat respon dari pihak 
Pemda DKI Jakarta. Sign board tersebut saat ini sudah ngga ada lagi disana, 
sepertinya sudah diturunkan / dibongkar.... 
Hmm...ternyata Pemda  Provinsi DKI Jakarta masih punya rasa malu juga ya, 
kirain tadi mukanya sudah muka badak!!!


----- Original Message ----
From: Senopati Mataram <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, February 26, 2008 6:08:19 PM
Subject: Pemasangan Signboard!


Pagi ini, seperti biasa, untuk ke tempat kerja,  aku lewat di Jl. Puri 
Kembangan Raya. Menjelang arah Pasar Puri Kembangan Jakarta Barat, aku 
menyaksikan ada sesuatu pemandangan baru. Di kiri kanan saluran yang membelah 
perumahan Puri Indah,  terpancang dua sign board raksasa, yang disisi selatan  
memuat iklan sebuah merk kartu telepon dan satu lagi yang disisi utara, belum 
ketahuan karena masih dalam tahap pengerjaan. Iklan ini terpancang dan 
menjulang ke langit dengan ketinggian sekitar 15 meter dengan penampang iklan 
sekitar 8 x 5 m yang didirikan  dengan mempergunakan hanya satu pipa 
berdiameter sekitar 60 cm, cukup besar! 
Aku terheran-heran,  kapan papan iklan yang beratnya ratusan kilogram atau 
bahkan mungkin lebih dari 1 ton itu didirikan disana,  rasanya pagi kemarin. 
waktu melintas,  itu belum ada..... 

Bukan, aku bukan mau mempersoalkan estetika daripada sign board itu atau berapa 
biaya yang dikeluarkan untuk membangun dan memperoleh ijin pemasangannya 
disana. Aku hanya prihatin, karena melihat kepada konstruksi yang ada, 
menurutku, pemasangan papan iklan tersebut, sangat luar biasa nekad dan 
dilakukan dengan tanpa sedikitpun mempertimbangan keselamatan masyarakat maupun 
bangunan yang ada di sekitarnya. Aku sebagai warga Jakarta,  ngga habis fikir 
dan sulit untuk memahami, bagaimana Pemda DKI Jakarta dan Walikota Jakarta 
Barat bisa memberikan ijin pendirian papan iklan raksasa dimaksud yang 
didirikan di tengah pemukiman warga dan dibangun di jalur lintasan yang cukup 
ramai. Melihat, kepada strukturnya, papan iklan tersebut sangat rawan rubuh 
jika tertiup angin yang agak kencang.Dikatakan demikian karena disamping hanya 
mempergunakan tiang tunggal, pipa iklan tersebut didirikan diatas lahan yang 
sangat minim,  yang ukurannya hanya dengan lebar sekitar
 60 cm,  yaitu lahan yang pemisah saluran air yang ada dengan badan jalan. 
Melihat ketinggiannya, papan iklan ini, jika rubuh,  pasti akan dengan telak 
menghantam dan menghancurkan bangunan rumah warga yang ada di seberang jalan 
dihadapannya dan juga kendaraan atau orang-orang yang sedang melintas disana, 
sangat berbahaya! Resiko ini boleh saja tidak terfikirkan oleh  biro reklame 
yang memasangnya,  namun mestinya tidak demikian dengan Pemda DKI Jakarta atau 
fihak Walikota Jakarta Barat sebagai institusi yang mengeluarkan perijinannya, 
ke dua lembaga ini pasti sangat faham akan hal itu tapi anehnya, kenapa 
diijinkan juga.....atau memang dalam pemberian perijinan ini, nalar dan akal 
sehat sudah ngga  dipakai lagi sehingga dengan gampangnya dan tanpa sedikitpun 
mempertimbangkan keselamatan masyarakat dengan entengnya mengeluarkan 
periijinan pendidiran sign board tersebut. Mestinya Pemda DKI Jakarta dan fihak 
Walikota Jakarta Barat mau belajar atas telah
 seringnya terjadi,  peristiwa mobil dan rumah warga yang hancur, orang 
meninggal karena tertimpa iklan yang rubuh. Berita-berita seperti ini rasanya 
bukan cerita baru lagi karena sudah saking seringnya terjadi. Atau ngga taulah, 
mungkin kepentingan pribadi para abdi negara yang bekerja di kedua institusi 
tersebut sudah mengalahkan segala kepentingan lainnya, termasuk kepentingan dan 
keselamatan warga yang mestinya dinomor-satukan . Memang, konon katanya, dari 
sektor pemasangan iklan ini, duitnya sangat luar biasa menggiurkan karena 
pendirian iklan seperti itu, yang dibayarkan dan masuk ke kas pemerintah 
daerah, hanya pajak iklannya doang, sementara uang sewa lahannya, itu ngga 
jelas kemana dan dibayarkan kepada siapa. Bayangkan saja, jika satu papan iklan 
yang didirikan untuk jangka sekian tahun di satu lokasi fasilitas umum 
(misalnya diatas taman atau jalur hijau) dengan biaya sewa lahan yang mencapai 
puluhan juta /  tahun.Itu masih satu papan iklan.
 Di DKI Jakarta ada puluhan ribu papan iklan yang didirikan diatas lahan 
fasilitas umum. Weleh, weleh.... pantesan ya, jadi pegawai di Pemda DKI Jakarta 
itu makmur benar, seperti ada rekan aku ketika mahasiswa dulu. Menurut cerita 
kawan-kawan, konon sekarang ini, sang teman ini, yang kebetulan juga memang 
bekas anak petinggi di Pemda DKI Jakarta, dia sudah menduduki jabatan empuk 
yang katanya berurusan dengan masalah-masalah pemasangan papan iklan tersebut 
dan juga dengan cukong-cukong real estat yang ada di salah satu wilayah DKI 
Jakarta paling basah. Dan kata teman-teman itu lagi, teman aku ini juga sudah 
punya perusahaan yang bergerak di bidang real estat di kampungnya, di Jawa 
sono, luar biasa..... Ufh..... nguk, nguk.....nguuuk..... fikiranku yang 
melayang entah kemana-mana,  buyar, mobilku - mungkin karena sudah mulai 
terkena sindroma pembatasan BBM, mogok!......






Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke