Salam,
Kalau bicara mengenai SUAP di Jawatan Bea & Cukai, itu sudah dimulai sejak
Republik Indonesia berdiri karena itu sebagai balas jasa waktu itu
diprioritaskan penerimaan pegawai dari orang2 yang dianggap berjasa untuk RI
yaitu anak2 TP/TRIP.
Instansi kedua adalah Jawatan Imigrasi.
Wasalam,.
Wal Suparmo
Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
CatataN Reporter : Mending jadi tukang sapu di bea Cukai Tanjung
priuk, tiap hari munguti uang aja kerjaanya
Biaya Suap di Bea Cukai 5-15% Wednesday, 04 June 2008
JAKARTA (SINDO) - Perilaku suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
memaksa kalangan pengusaha mengeluarkan dana tambahan 5-15% dari biaya normal
pengurusan dokumen kepabeanan.
Dana tambahan itu diberikan kepada pegawai Bea dan Cukai untuk memperlancar
pengiriman barang, baik ekspor maupun impor. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik,Perpajakan, Kepabeanan,
Sistem Fiskal dan Moneter Hariyadi B Sukamdani menuturkan, bila biaya tambahan
tidak dibayarkan, proses pengiriman barang terhambat cukup lama.
"Itu baru kategori pertama, pengiriman barang legal. Saya tidak tahu berapa
biaya yang harus dikeluarkan bila barang itu bisa dibilang ilegal,"ujarnya di
Jakarta kemarin. Dia mengatakan, bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan dan
masuknya barang-barang ilegal akibat perilaku suap pegawai Bea dan Cukai pada
akhirnya mempercepat proses deindustrialisasi industri domestik.
Dia mencontohkan, saat ini sekitar 40% pasar industri elektronik dalam negeri
dikuasai barang-barang impor yang memiliki masalah kepabeanan dan cukai.
"Bayangkan,pangsa pasar industri elektronik kita per tahun Rp26 triliun. Bila
dikuasai 40%, artinya kapitalisasi barang-barang itu mencapai Rp11 triliun. Ini
artinya, kerugian negara mencapai tidak kurang dari Rp3 triliun dalam
setahun,"papar Hariyadi.
Dia menegaskan, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi
praktik suap tidak bisa dilakukan sekali.Pemerintah mesti memperketat
pengawasan terhadap pegawai Bea dan Cukai secara berkelanjutan. Selain itu,
pemerintah mesti berusaha mempersempit disparitas harga barang di dalam dan
luar negeri."Sebab hal ini juga berperan menyuburkan praktik suap pegawai Bea
dan Cukai,"paparnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas
Dharmawan mengatakan praktik suap pegawai Bea dan Cukai juga merugikan industri
makanan dan minuman. Proses impor produk makanandanminumansering molor lantaran
dipersulit. Alasan memperlama proses pengurusan dokumen bisa bermacam-macam,
antara lain mendahulukan titipan organisasi tertentu,karantina produk,
pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)), Departemen Perdagangan,
Departemen Perindustrian, dan instansi lain.
"Masalahnya,produk makanan dan minuman itu tidak memiliki waktu lama untuk
penyimpanan karena akan rusak dan tidak akan bisa digunakan lagi. Belum
ditambah denda karena proses pengiriman molor,"kata Thomas. Thomas menambahkan,
pegawai Bea dan Cukai sering memeriksa bahan baku tertentu yang sensitif
seperti susu, obat,dan lainnya."Mereka tidak memedulikan cara pengambilan
sampel, tidak memikirkan kerugian yang dialami pengusaha,"tandasnya.
Di tempat terpisah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq
Effendi menilai kasus dugaan suap di Bea dan Cukai menunjukkan bahwa reformasi
birokrasi belum berhasil. Karena itu, pemerintah akan membenahi sistem dan
kebijakan masing-masing institusi. Taufiq menuturkan, prioritas utama reformasi
birokrasi ditujukan kepada lima institusi penting, yakni Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara,Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen
Keuangan,Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tiga dari lima institusi di atas sangat perlu dan penting untuk dibenahi
lantaran berkaitan erat dengan persoalan bangsa. "Pertama harus dilakukan di
departemen yang mengurusi masalah keuangan, selanjutnya departemen peradilan,
dan ketiga pengawas keuangan.Tiga institusi ini sangat urgen untuk dibenahi
keberadaannya," tandas Taufiq.
Dia mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan reformasi birokrasi secara
menyeluruh karena reformasi birokrasi merupakan langkah berkesinambungan.
Keterlibatan Atasan
KPK belum menetapkan status tersangka terhadap empat pegawai Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. KPK masih menyelidiki dugaan
keterlibatan atasan keempat pegawai itu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP
menyatakan KPK terus menyelidiki apakah aliran uang dugaan suap yang diterima
pegawai melibatkan pejabat tertentu di Bea dan Cukai.
Keempat pegawai berinisial N dan P, bertugas di jalur merah; serta AGP dan
NTP, bertugas di jalur hijau, terindikasi korupsi karena diduga menerima uang
dari importir. Hal ini terungkap saat KPK menggeledah Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jumat (30/5). KPK menemukan uang sekitar Rp500
juta yang diduga suap.
"Kita selidiki apakah ada pejabat yang terlibat. Kalau ada, tentu kita dalami
lagi," jelas Johan di Gedung KPK Jakarta kemarin. Dalam waktu dekat KPK akan
menetapkan status keempat pegawai tersebut.Saat ini KPK masih mengkaji apakah
keempat pegawai itu termasuk penyelenggara negara atau bukan. Jika
penyelenggara negara, KPK akan menyidik sendiri. Kalau bukan penyelenggara
negara,KPK akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Sebab, menurut Ketua KPK
Antasari Azhar, walaupun keempatnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), belum
tentu termasuk kategori penyelenggara negara.
"Tidak lama lagi itu akan kita tingkatkan," ujar Antasari. Undang-Undang (UU)
No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme menyebut tujuh kategori penyelenggara negara.Ketujuh
kategori itu adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat
negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara
yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam kasus berbeda, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
menetapkan tiga anggota Tim Auditor Bea Cukai Wilayah IV Tanjung Priok sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp650 juta.Ketiga anggota tim auditor
Bea dan Cukai tersebut mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri sejak Senin (2/6) lalu.
"Mereka mengaudit pajak bea masuk impor baja pada PT Katsushior Indonesia dan
diminta untuk mengubah dan memperkecil hasil audit tersebut," kata Direktur III
Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Yose Rizal dalam siaran pers
di Jakarta kemarin.
Ketiga tersangka adalah Bambang Sutrisno, Hendri Effendi alias Agus Koswara,
dan Adhi Yulianto.Ketiganya merupakan anggota tim auditor Bea dan Cukai.Yose
menyebutkan,mereka mengaudit pemberitahuan impor barang (PIB), surat setoran
pajak dan cukai (SSPC), pemberitahuan ekspor barang (PEB) untuk periode 1
Januari 2002 sampai 31 Desember 2003. (zaenal muttaqien/eko budiono/m
purwadi/rd kandi/rijan irnando purba/ agung kurniawan)
sUMBER : SINDO
--
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com