*CatataN Reporter: orang engga di goda dia minta duluan kok..*

Menkeu Minta Pengusaha Tidak Goda Petugas BC
Penghentian Suap Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

Senin, 9 Juni 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pengusaha diminta untuk tidak menggoda dan menyuap aparat
Bea dan Cukai serta tak memenuhi permintaan imbalan apa pun dari petugas.
Ini ditegaskan karena semua pelayanan dikembalikan pada prosedur yang
sebenarnya, yakni prosedur layanan terukur, baik kecepatan maupun
ketepatannya.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di
Jakarta, Sabtu (7/6), menanggapi kecemasan sejumlah pengusaha atas aksi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) Anwar Suprijadi dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan inspeksi mendadak pada 30 Mei
lalu.

"Saya terus memonitor situasi di lapangan setiap hari. Kami juga
mengantisipasi jika ada fungsi- fungsi layanan yang terganggu. Jadi, para
pengusaha yang melakukan transaksi secara wajar (tanpa suap) tidak usah
khawatir. Kualitas pelayanan dan kecepatan pelayanan akan kami pantau agar
tak ada alasan menjadi buruk," ujar Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, dirinya mendengar adanya kekhawatiran perusahaan bahwa
pelayanan Bea dan Cukai akan terganggu dengan keterlibatan KPK dalam
penegakan disiplin di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kekhawatiran itu telah dijawab dengan perbaikan internal di Ditjen Bea dan
Cukai, terutama di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok,
pascapenggerebekan KPK pada 30 Mei 2008. KPU diperintahkan agar memastikan
pelayanan kembali normal tanpa perlu suap menyuap.

"Pengusaha mungkin khawatir karena KPK akan memeriksa perusahaan yang
memberikan suap. Saya telah meminta berkali-kali agar pengusaha jangan ikut
merusak, menggoda, atau memenuhi permintaan petugas yang buruk. Kalau
pengusaha tidak dilayani dengan baik, sampaikan ke bagian pengaduan, jangan
diselesaikan dengan suap. Kalau kami tidak dibantu oleh pihak pengguna jasa,
tujuan reformasi akan sulit dicapai," ujar Menkeu.

*Tolong hormati*

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di KPU Tanjung Priok, mulai 30 Mei hingga 1
Juni 2008, petugas KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. Setelah sidak
tersebut, empat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) KPU Tanjung
Priok dibebastugaskan karena diduga menerima suap.

Sri Mulyani menegaskan, dirinya serta jajaran Ditjen Bea dan Cukai yang baik
(tidak terkontaminasi perilaku suap atau korup) tetap akan melayani
aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan.

Perbaikan sistem di Ditjen Bea dan Cukai akan tetap dilakukan meskipun ada
kekhawatiran dan sikap resistensi dari beberapa pengusaha.

"Tolong hormati dan taati aturan oleh semua pihak. Perbaikan akan terus saya
lakukan meski tidak selalu mudah. Kami tidak akan menyerah karena reformasi
harus berhasil untuk martabat bangsa kita sendiri," ujar Menkeu.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS
Hidayat mengatakan, pelaku usaha juga lebih senang jika tidak perlu
mengeluarkan biaya tambahan untuk suap atau imbalan bagi petugas Bea dan
Cukai.

Dengan hilangnya praktik- praktik tersebut, biaya produksi akan menjadi
lebih efisien. Namun, Hidayat mengingatkan, penghentian suap atau imbalan
tidak bisa dilakukan sepihak.

Terlebih lagi praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan puluhan tahun
sehingga pelaku usaha memperhitungkannya sebagai biaya tetap. Pelaku usaha
khawatir, tanpa uang imbalan, pelayanan berjalan lambat.

"Sekarang kami sedang memonitor apakah tanpa diberi imbalan pascasidak itu
arus barang melambat," ujarnya.

Hidayat mendukung niat baik Dirjen Bea dan Cukai. "Namun, yang terjadi di
lapangan sekarang ini belum seperti yang kami harapkan," ujar Hidayat.
(OIN/DAY)



Sumber : Kompas


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke