unsubcribed
----- Pesan Asli ----
Dari: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Rabu, 11 Juni, 2008 18:51:58
Topik: :: Milist NB :: PLN Keruk Rp 250-260 Miliar dari Tarif Nonsubsidi
Catatan Reporter: Kok masih Byar pet, tapi maunya naikin tarif terus ya..
PLN Keruk Rp 250-260 Miliar dari Tarif Nonsubsidi
Kamis, 12 Jun 2008 | 00:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT PLN (Persero) mendapatkan tambahan pendapatan
sekitar Rp 250-260 miliar per bulan dari pengenaan tarif multiguna kepada
pelanggan listrik 6.600 volt ampere (VA). Perusahaan listrik milik negara
tersebut berencana memperluas tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga
dengan daya 2.200 VA.
Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tambahan pendapatan tersebut
karena tidak sensitifnya pengenaan tarif nonsubsidi kepada pelanggan 6.600 VA.
Dia mengusulkan untuk memperluas pengenaan tarif multiguna kepada pelanggan
listrik lainnya. "Diperlukannya intensifikasi atau ekstensifikasi kebijakan,"
ujarnya di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (11/6).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN
No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008 disebutkan, PLN akan memberlakukan
tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan
pemakaian batas tertentu 80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan
pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi.
Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 VA.
Sektretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan, rencana
PLN memperluas tarif mutiguna ke pelanggan 2.200 VA menunjukkan ketidakpekaan
pemerintah dalam kebijakan tarif listrik. "Pemerintah tak berdaya dengan
kebijakan tarif yang dibuat direksi PLN," katanya kepada Tempo.
Menurut dia, penetapan tarif mutiguna yang dikenal dengan nonsubsidi melanggar
Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan
Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
"Tarif listrik atau harga jual listrik ditetapkan oleh Presiden atas usulan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujarnya.
Yunan menegaskan, keputusan direksi PLN yang memberlakukan tarif subsidi dan
nonsubsidi melanggar undang-undang. Selain itu, di Indonesia tidak dikenal
tarif subsidi dan nonsubsidi. "Itu kebijakan direksi yang tak sesuai dengan
undang-undang," katanya.
Menurut Yunan, sesuai Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2008, PLN diberikan subsidi listrik sebesar Rp 61 triliun.
"Subsidi itu untuk menutup selisih biaya operasional dengan harga jual dan
diperuntukan untuk semua golongan tarif," ujarnya. Dengan menerapkan tarif
subsidi, PLN sudah mengeruk keuntungan dari pelanggan dengan melanggara
undang-undang. "Kemana larinya subsidi yang dibayarkan pemerinta."
Selain itu, kata Yunan, sampai sekarang PLN masih memberlakukan tarif baru
untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 VA dan pelanggan bisnis (B1-3)
450-20.000 VA sejak Mei 2005. Tarif baru tersebut disebutkan sebagai produk
Menyala dan Bersinar lebih mahal dibandingkan tarif resmi yang ditentukan
pemerintah. "Tarif tersebut lebih mahal 30-80 persen dari tarif resmi, dan
kebanyakan pelanggan baru tidak tahu kebijakan tarif siluman tersebut,"
ujarnya.
ALI NUR YASIN | AMIRULLAH
Sumber : Tempo
--
************ ********* ********* ****
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************ ********* ********* ******
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/