unsubcribed


----- Pesan Asli ----
Dari: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Rabu, 11 Juni, 2008 18:51:58
Topik: :: Milist NB :: PLN Keruk Rp 250-260 Miliar dari Tarif Nonsubsidi


Catatan Reporter: Kok masih Byar pet, tapi maunya naikin tarif terus ya..


PLN Keruk Rp 250-260 Miliar dari Tarif Nonsubsidi 
Kamis, 12 Jun 2008 | 00:22 WIB 
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT PLN (Persero) mendapatkan tambahan pendapatan 
sekitar Rp 250-260 miliar per bulan dari pengenaan tarif multiguna kepada 
pelanggan listrik 6.600 volt ampere (VA). Perusahaan listrik milik negara 
tersebut berencana memperluas tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga 
dengan daya 2.200 VA. 

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tambahan pendapatan tersebut 
karena tidak sensitifnya pengenaan tarif nonsubsidi kepada pelanggan 6.600 VA. 
Dia mengusulkan untuk memperluas pengenaan tarif multiguna kepada pelanggan 
listrik lainnya. "Diperlukannya intensifikasi atau ekstensifikasi kebijakan," 
ujarnya di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (11/6). 

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN 
No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008 disebutkan, PLN akan memberlakukan 
tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan 
pemakaian batas tertentu 80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan 
pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi. 
Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 VA. 

Sektretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan, rencana 
PLN memperluas tarif mutiguna ke pelanggan 2.200 VA menunjukkan ketidakpekaan 
pemerintah dalam kebijakan tarif listrik. "Pemerintah tak berdaya dengan 
kebijakan tarif yang dibuat direksi PLN," katanya kepada Tempo. 

Menurut dia, penetapan tarif mutiguna yang dikenal dengan nonsubsidi melanggar 
Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan 
Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. 
"Tarif listrik atau harga jual listrik ditetapkan oleh Presiden atas usulan 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujarnya. 

Yunan menegaskan, keputusan direksi PLN yang memberlakukan tarif subsidi dan 
nonsubsidi melanggar undang-undang. Selain itu, di Indonesia tidak dikenal 
tarif subsidi dan nonsubsidi. "Itu kebijakan direksi yang tak sesuai dengan 
undang-undang," katanya. 

Menurut Yunan, sesuai Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara (APBN) 2008, PLN diberikan subsidi listrik sebesar Rp 61 triliun. 
"Subsidi itu untuk menutup selisih biaya operasional dengan harga jual dan 
diperuntukan untuk semua golongan tarif," ujarnya. Dengan menerapkan tarif 
subsidi, PLN sudah mengeruk keuntungan dari pelanggan dengan melanggara 
undang-undang. "Kemana larinya subsidi yang dibayarkan pemerinta."

Selain itu, kata Yunan, sampai sekarang PLN masih memberlakukan tarif baru 
untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 VA dan pelanggan bisnis (B1-3) 
450-20.000 VA sejak Mei 2005. Tarif baru tersebut disebutkan sebagai produk 
Menyala dan Bersinar lebih mahal dibandingkan tarif resmi yang ditentukan 
pemerintah. "Tarif tersebut lebih mahal 30-80 persen dari tarif resmi, dan 
kebanyakan pelanggan baru tidak tahu kebijakan tarif siluman tersebut," 
ujarnya. 

ALI NUR YASIN | AMIRULLAH 

Sumber : Tempo

-- 
************ ********* ********* ****
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************ ********* ********* ******  


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke