Salam,
Negara BOBROK memang tidak sanggup membiayai aparatnya sendiri termasuk
aparat pertahanan.
Berapa persen yang betul2 untuk kesesahteraan perajurit karena yang
mengontrol juga mereka sendiri.
Wasalam,
Wal Suparmo
Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
11/06/08 16:36
Panglima : Silakan Ambil Bisnis TNI Asal Bisa Jamin Kesejahteraan Prajurit
Batam, (ANTARA News) - Pengambilalihan kegiatan bisnis Tentara Republik
Indonesia (TNI) hendaknya sesuai dengan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI
yang mengamanatkan bahwa negara menjamin kesejahteraan prajurit TNI.
"Silakan diambil alih dengan tetap berdasarkan UU 34," kata Panglima TNI
Jenderal Djoko Santoso di Batam kepada pers, Rabu.
Pemerintah kini memproses realisasi pengambilalihan bisnis TNI sebagai
pelaksanaan UU 34/2004 tentang TNI yang diundangkan Presiden Megawati
Soekarnoputri 16 Oktober 2004.
Isi Pasal 76 ayat (1) UU 34 tersebut memerintahkan, "Dalam jangka waktu lima
tahun sejak berlakunya undang-undang ini, pemerintah harus mengambil alih
seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, baik secara
langsung maupun tidak langsung."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, April 2008 melalui Keputusan Presiden Nomor
7 Tahun 2008, membentuk Tim Nasional (Timnas) Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI.
Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI yang dibentuk sebelumnya telah mendata
sekitar 1.900 koperasi dengan 605 unit usaha, dan 25 yayasan dengan 893 unit
usaha.
Panglima mengemukakan, kecuali akan ada verifikasi ulang, belum ada langkah
drastis mengenai rencana pemerintah dalam pengambilalihan kegiatan bisnis TNI.
Djoko menyatakan, pertemuan dengan Timnas baru pada tahap perkenalan dan
selanjutnya akan dilakukan penginventarisan ulang dan pembahasan
pengklasifikasian bisnis TNI.
Bisnis TNI, katanya, kebanyakan dilakukan di angkatan-angkatan, sedangkan di
Detasemen Markas Mabes TNI hanya ada satu yaitu koperasi.
Yayasan-yayasan TNI, menurut dia, ada yang bersifat sosial seperti sekolah yang
dikelola ibu-ibu prajurit, selain yayasan yang bersifat usaha.
Mengenai koperasi, kata Panglima TNI, masih perlu dibahas apakah anggota TNI
boleh atau tidak bergiat dalam koperasi yang berdasarkan UUD 1945 dan UU
Koperasi justru dinyatakan sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional.
Tentang masukan yang telah diajukan kepada pemerintah bagi kesejahteran
prajurit, ia mengatakan hal itu antara lain kenaikan gaji, jaminan perumahan,
asuransi, peningkatan layanan kesehatan prajurit dan keluarganya.
Panglima TNI berpendapat, pengambilalihan bisnis TNI kelak dilakukan tidak
dengan pola kompensasi melainkan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah yang
juga mengemban amanat UU untuk menjamin profesionalitas dan kesejahteraan
prajurit TNI.
Bagi TNI, katanya, "bola" sekarang ada di tangan pemerintah untuk membuat
rekomendasi.
Jaminan kesejahteraan
Menurut catatan, UU TNI selain mengamanatkan pengambilalihan kegiatan bisnis
TNI, juga mengatur bahwa negara, dalam hal ini pemerintah, menjamin
kesejahteraan prajurit TNI.
Jaminan tersebut termaktub dalam pasal 49 yang menyatakan, setiap prajurit TNI
berhak memeroleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran
pertahanan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja.
Dalam pasal 50 ayat (1) disebutkan, prajurit dan prajurit siswa memeroleh
kebutuhan dasar yang meliputi perlengkapan perseorangan dan pakaian seragam
dinas.
Ayat (2) pasal itu mengatur, prajurit dan prajurit siswa memeroleh rawatan dan
layanan kedinasan, meliputi penghasilan yang layak, tunjangan keluarga,
perumahan, asrama atau mess, rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan
keagamaan, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua dan
asuransi penugasan operasi militer.
Selain itu, ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa keluarga prajurit memeroleh
rawatan kedinasan, meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan,
bantuan hukum.
Dalam pasal 50 ayat (4) ditegaskan penghasilan layak, diberikan rutin setiap
bulan kepada prajurit aktif yang terdiri atas gaji pokok prajurit dan
kenaikannya secara berkala sesuai dengan masa dinas, tunjangan keluarga,
tunjangan operasi, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan uang lauk pauk atau
natura.
Pasal 51 (1), mengatur bahwa prajurit yang diberhentikan dengan hormat
memeroleh rawatan dan layanan purnadinas.
Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) meliputi
pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan
kesehatan.
Dalam Pasal 66 UU 34 ayat (1) itu juga disebutkan, TNI dibiayai dari anggaran
pertahanan negara yang berasal dari APBN.(*)
COPYRIGHT © 2008
Sumber : Antara
--
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com