http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=115490

Rabu, 01 November 2006 20:35 WIB
HUKUM-KRIMINAL
Polri Tangkap Dua Tersangka Pembajak Software
Penulis: Mansur A Razak

JAKARTA--MIOL: Unit Cyber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka 
pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto 
Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek.

Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT 
STI perusahaan yang bergerak dibidang IT.

Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi 
pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar.

Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal 
dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 
unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang 
hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA).

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak 
ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, 
Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. 
Program tersebut telah digandakan tersangka.

"Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya 
kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, 
yakni PT STI," kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko 
kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).

Bambang menjelaskan para tersangka ditangkap pertengahan Oktober. 
Modus tersangka memasarkan hasil bajakan softawarenya di wilayah 
Jakarta, terutama di Mangga Dua, Senen dan sejumlah mal. "Aksi mereka 
sudah berlangsung lama."

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wenny Waraouw 
mengatakan ini kelanjutan dari kegiatan penindakan atas penggunaan 
software ilegal oleh perusahaan sebagai wujud komitmen Polri terhadap 
perlindungan dan penegakan hak cipta khususnya berkaitan dengan hak 
cipta software.

"Untuk itu, kami akan menindak tuntas kasus-kasus pembajakan piranti 
lunak dan mengajukan berkasnya ke pengadilan sehingga pelakunya 
mendapatkan hukuman berat," katanya.

Wenny mengaku tingkat pembajakan di Indonesia telah mencapai sekitar 
87 persen. Ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena seharusnya 
tingkat pembajakan tersebut harus dapat ditekan 10 poin agar dapat 
memacu pertumbuhan industri teknologi informasi (TI) di Indonesia.

Bambang Kuncoko mengatakan para pelaku pelanggaran hak cipta software 
illegal dikenai Pasal 72 ayat 1 dan ayat 3 UU No 19/2002, dengan 
ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta. "Untuk itu, Polri 
imbau masyarakat untuk tidak menggunakan teknologi informasi hasil 
bajakan." (Sur/San/OL-02).




--
http://nusagames.wordpress.com/
it's a new way of life!..
SPAMMERS WELCOME!! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/nusagames/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/nusagames/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to