http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=115490
Rabu, 01 November 2006 20:35 WIB HUKUM-KRIMINAL Polri Tangkap Dua Tersangka Pembajak Software Penulis: Mansur A Razak JAKARTA--MIOL: Unit Cyber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. "Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI," kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11). Bambang menjelaskan para tersangka ditangkap pertengahan Oktober. Modus tersangka memasarkan hasil bajakan softawarenya di wilayah Jakarta, terutama di Mangga Dua, Senen dan sejumlah mal. "Aksi mereka sudah berlangsung lama." Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wenny Waraouw mengatakan ini kelanjutan dari kegiatan penindakan atas penggunaan software ilegal oleh perusahaan sebagai wujud komitmen Polri terhadap perlindungan dan penegakan hak cipta khususnya berkaitan dengan hak cipta software. "Untuk itu, kami akan menindak tuntas kasus-kasus pembajakan piranti lunak dan mengajukan berkasnya ke pengadilan sehingga pelakunya mendapatkan hukuman berat," katanya. Wenny mengaku tingkat pembajakan di Indonesia telah mencapai sekitar 87 persen. Ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena seharusnya tingkat pembajakan tersebut harus dapat ditekan 10 poin agar dapat memacu pertumbuhan industri teknologi informasi (TI) di Indonesia. Bambang Kuncoko mengatakan para pelaku pelanggaran hak cipta software illegal dikenai Pasal 72 ayat 1 dan ayat 3 UU No 19/2002, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta. "Untuk itu, Polri imbau masyarakat untuk tidak menggunakan teknologi informasi hasil bajakan." (Sur/San/OL-02). -- http://nusagames.wordpress.com/ it's a new way of life!.. SPAMMERS WELCOME!! Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/nusagames/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/nusagames/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
