--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Reza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sudah alamiah kalau gunanya mailing list adalah memang untuk efiensi, kirim > ke 1 e-mail menyebar ke banyak e-mail dalam grup. > > Yang perlu dilakukan adalah , > > 1. membatasi semua informasi hanya untuk konsumsi pribadi, dalam hal ini > member mailing list. Jadi mau kirim rumor atau berita, semuanya limited > untuk keperluan internal, konsekuensinya kalau rumornya gak bener yah cukup > kena 'hukuman' dari member OB aja. >
Rasanya INI cuman HARAPAN doang.... Kejadian ini sudah pernah terjadi: - Seseorang membuat tulisan tentang anggota DPR menerima suap pada suatu milis. - Seorang member mencetak posting tsb dan menanyakan soal suap ini ama anggota DPR tsb. - Si anggota DPR lalu melaporkan kasusnya ke polisi sebagai pencemaran. Jadi TIDAK MUNGKIN, rumor PANAS bisa dikerangkeng didalam milis OB saja. FYI: - Ada banyak wartawan dimilis OB. Tidak ada peraturan yg bisa melarang wartawan untuk melakukan tugasnya. - Menghalangi tugas wartawan akan mengarah pada pelanggaran UU Pers. > 2. membuat disclaimer pada footer OB, misalnya: "Semua informasi adalah > untuk konsumsi internal grup OB, forwarding ke luar anggota OB adalah > melanggar peraturan dan hanya menjadi tanggung jawab penerus berita. OB > dalam hal ini bukan menjadi sumber informasi." > > 3. tiap member OB dikirimkan pernyataan untuk menyetujui hal di atas tadi > untuk tetap menjadi anggota. > > Make sense? > Don't be hesitate, keep doing good posting on OB. > > 2008/11/17 muhammad ali <[EMAIL PROTECTED]> > > > > > Dari milis temanku > > > > FYI, harap di perhatiken baek-baek... > > Barangkali ini bisa dijadikan pegangan dalam ber-Net-iket > > Jangan sampe kesandung masalah hukum deh ya... > > > > > > ========original messages==== ========= ===== > > > > Dear temans. > > Kita tentu pernah mendengar seorang karyawan perusahaan sekuritas yang > > ditangkap karena telah memberikan informasi yang meresahkan perbankan. Dan > > menurut tulisan tsb orang itu ternyata tidak sadar hukum akan apa yang > > sudah dia lakukan. Bahkan perusahaan tempat dia bekerja pada hari ini juga > > membuat pernyataan bahwa berita yang terlanjur tersebar luas itu bukan atas > > nama perusahaan, dan tidak ikut2an sama sekali dalam pemberitaan itu. kita > > lihat orang yg dimaksud itu di TV, kasihan sih kayaknya mukanya stress juga. > > > > > > Beberapa bulan lalu juga ada seorang wanita yang membuat keluhan keras > > tentang pelayanan sebuah RS melalui email, Ahirnya diperkarakan di > > pengadilan oleh RS tsb karena pasal pencemaran nama baik, karena menurut RS > > tsb di Medical Record mereka tidak tertera fakta2 yg disebut dlm keluhan > > itu. RS juga sempat membuat pernyataan khusus di Koran. > > > > Mengingat sekarang di Indonesia sudah ada undang-undang INFORMASI DAN > > TRANSAKSI ELEKTRONIK. Maka kita-kita ini harus berhati-hati. Karena dalam > > perkara di atas, katanya yang akan diajukan ke pengadilan bukan saja yang > > membuat berita, tapi juga orang2 yang telah memforward berita itu (serem kan > > buat yg awam, maksudnya baik memberitahu teman2 lainya tapi ternyata kena > > sandung juga). > > > > Dari hasil cari-cari info tentang undang-undang itu dan di bawah ini > > diambil sebagian saja (yg mungkin berkaitan) yaitu pasal yang penting buat > > kita lebih hati2. Karena kadang2 (iya, gue juga kali) suka memberitahu orang > > tentang berita2 heboh tanpa cek kebenarannya, walaupun awalnya dengan maksud > > baik sih. > > Coba lihat di http://uuite. com/uu-ite. html<http://uuite.com/uu- ite.html> > > > > So, demi kebaikan dan keamanan mulai sekarang berhati-hatilah dalam > > menerima informasi email dan juga ketika memforwardnya. Bersikap bijaksana, > > dan jauh-jauh deh dari perkara hukum selagi bisa. > > > > > > BAB VII > > PERBUATAN YANG DILARANG > > > > Pasal 27 > > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > > mentransmisikan dan/atau > > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik > > yang memiliki muatan > > yang melanggar kesusilaan. > > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > > mentransmisikan dan/atau > > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik > > yang memiliki muatan > > perjudian. > > (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > > mentransmisikan dan/atau > > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik > > yang memiliki muatan > > penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. > > (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau > > mentransmisikan dan/atau > > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik > > yang memiliki muatan > > pemerasan dan/atau pengancaman. > > > > > > Pasal 28 > > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan > > menyesatkan yang > > mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. > > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang > > ditujukan untuk > > menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok > > masyarakat tertentu > > berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). > > > > > > Pasal 29 > > Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan > > Informasi Elektronik > > dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman > > kekerasan atau > > menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. > > > > > > Pasal 30 > > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses > > Komputer dan/atau > > Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. > > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses > > Komputer dan/atau > > Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh > > Informasi Elektronik dan/atau > > Dokumen Elektronik. > > (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses > > Komputer dan/atau > > Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, > > melampaui, atau menjebol > > sistem pengamanan. > > > > > > Pasal 31 > > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan > > intersepsi atau > > penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam > > suatu Komputer dan/atau > > Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. > > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan > > intersepsi atas > > transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak > > bersifat publik dari, ke, dan di > > dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, > > baik yang tidak > > menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, > > penghilangan, > > dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang > > sedang ditransmisikan. > > (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), > > intersepsi yang dilakukan dalam > > rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau > > institusi penegak hukum > > lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ€undang. > > (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana > > dimaksud pada ayat (3) diatur > > dengan Peraturan Pemerintah. > > > > > > BAB XI > > KETENTUAN PIDANA > > > > Pasal 45 > > (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 > > ayat (1), ayat (2), ayat > > (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) > > tahun dan/atau denda paling > > banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). > > (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 > > ayat (1) atau ayat (2) > > dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda > > paling banyak > > Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). > > (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 > > dipidana dengan pidana > > penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak > > Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar > > rupiah). > > > > _ > > > > ------------------------------ > > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru > > <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://ma il.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > > @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! > > > > > > ------------------------------ > > Dapatkan nama yang Anda sukai! > > <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://ma il.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> > > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. > > > > >