Wajib Menyuntik Modal Lagi, Ya

Bapepam-LK memperketat ketentuan permodalan sekuritas !!

Pasar yang tidak menentu membuat Bapepam-LK gusar. Wasit pasar modal itu 
berniat memasukkan unsure risiko dalam menghitung modal broker. 

Celakanya, ketentuan ini bisa membuat mereka kelimpungan.

Perusahaan sekuritas harus bersiap diri. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga 
Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat ketentuan 

mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) para broker.

Polisi pasar modal itu seolah enggan kena stempel bermain-main dengan risiko 
pasar yang kini menghantui. Makanya, Bapepam-LK akhirnya merilis 

draf awal revisi Peraturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Seorang pejabat yang terlibat dalam penyusunan aturan itu bercerita, revisi 
MKBD terjadi lantaran modal broker sekarang belum mencerminkan 

kondisi sesungguhnya. Maklum, banyak sekuritas yang terlibat dalam berbagai 
transaksi beresiko tinggi yang “tidak tertera” dalam laporan keuangan 

(off balance sheet).
Kewajiban off balance sheet itu antara lain transaksi repurchase agreement 
(repo) dan transaksi pada produk (derivatif), termasuk konsentrasi 

portofolio broker. Padahal, resiko inilah yang justru lebih berbahaya ketimbang 
transaksi yang tercantum dalam laporan keuangan.
Kewajiban off balance sheet itulah yang disebut klasifikasi kewajiban alias 
ranking liabilities. “Revisi ini akan memperhitungkan ranking liabilities 

yang sebelumnya tidak dimasukkan. Alhasil, pascarevisi nanti, modal broker 
merupakan hasil pengurangan antara aktiva lancer dan total kewajiban 

dan ranking liabilities. Modal ini juga telah disesuaikan dengan berbagia 
risiko. Yakni, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kepercayaan, dan risiko 

operasional. Ditambah, perubahan komposisi dana cadangan alias haircut.

Terancam Bangkrut !!

Asal tahu saja, draf revisi peraturan V.D5 itu menyebutkan setiap sekuritas 
yang menjalankan fungsi brokerage harus punya MKBD minimal Rp. 25 

miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus ranking liabilities.
Tapi, jika sekuritas juga bertindak sebagia manajer investasi (MI), maka 
modalnya harus ditambah Rp. 200 juta. Dus, MKBD mereka paling sedikit Rp. 

25,2 miliar. Jika ditilik, jumlah akhir MKBD ini memang tak berubah dari yang 
berlaku saat ini. Tapi jangan senang dulu, Pasalnya, penerapan ranking 

liabilities, haircut, dan penyesuaian risiko memaksa sekuritas menyiapkan 
aktiva lancar alias kas lebih besar. Soalnya, parameter ini jadi faktor 

pengurang aktiva lancar.
Singkat kata, sekuritas harus bersiap menyuntik modal lagi. ”Broker harus 
menambah aktiva lancar kalau transaksi off balance sheet mereka 

banyak”, timpal pejabat lain di Bapepam-LK.
Jadi, apakah para trader, nasabah ataupun investor di sekuritas maupun broker 
futures/berjangka (nantinya) harus tetap waspadah terhadap uang 

yang mereka tanamkan.?
Kita tunggu saja, ya.


Sumber: Kontan Mingguan (III), Hal 11. November 2008






      

Kirim email ke