DE, 
Masalah tujuannya beda, yg dicari bukan uang utk negara tapi uang untuk kantong 
dewek, maka liat aja peraturan2 yg dibikin semua jg ada celahnya agar ada 
kesempatan buat damai/dewek dg alasan maklum gaji kecil hehehe......

Rgds,

SB

Sent from my BlackBerry � wireless device


-----Original Message-----
From: "Dean Earwicker" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Sun, 23 Nov 2008 11:24:43 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [obrolan-bandar] UU APP pasal 32


Sekilas baca, kalau ada orang "sakit" yang seneng sama kambing, maka kambing
tsb dan pemiliknya harus masuk penjara karena membangkitkan hasrat.

Tampaknya teman-teman di senayan mesti pelajari dulu, pornografi marak
(bullish) apakah karena supplynya turun, atau demandnya naik? Jelas karena
memang demand yang tinggi. Untuk itu harusnya yang ditekan adalah demandnya.
Misalnya: pajak majalah dewasa 200%. Adult internet services kena pajak
300%. Beli majalah dewasa harus dicatat no KTP nya. Tindakan sperti ini akan
mendiscourage demand tanpa harus jadi pidana

Bisnis seksualitas adalah bisnis yang inelastis, seperti juga industri
consumer goods dan tembakau/rokok, dimana* harga tidak terlalu berpengaruh
dengan demand.* Karakter produk inelastis ini umumnya terjadi pada sektor
yang merupakan kebutuhan biologis seperti makan, mandi, termasuk juga seks.
Artinya, bisnis seksualitas tidak akan pernah mati, dan menutup bisnis ini
rasanya akan sia-sia. Padahal jika kita jeli hal ini bisa jadi *additional
income* untuk pemda, yang akhirnya bisa bermanfaat untuk pembangunan daerah.

Kalau yang ditekan adalah supply(er)nya, sedangkan demand tetap tinggi, yang
terjadi nanti malah banyak pelanggaran. Pemerintah jelas tidak mungkin
monitor seluruh kegiatan masyarakat.

Intinya daripada DILARANG, mendingan BOLEH tapi BAYAR PAJAK! Mirip lah
dengan industri rokok, tidak dilarang, tapi iklannya dibatasi, pajaknya
digedein tapi ruangan buat perokok wajib disediakan oleh gedung (lokalisasi
perokok). Pajak rokok ini GEDE banget buat devisa, tahun 2006 saja bisa
sampai 52 
triliun!<http://www.antara.co.id/arc/2007/11/14/penerimaan-negara-dari-cukai-dan-pajak-rokok-capai-rp52-triliun/>

Yah, sekedar pendapat saja, saya pribadi sih mendukung UU tsb karena
tujuannya adalah perlindungan anak, tapi kalo bisa lebih efektif, kenapa
engga..

Fyi, posting diatas konteksnya bukan ke masalah moral atau politik, tapi
lebih ke sudut padang ekonomi, secara milis ini adalah milis investasi.

Regards,
DE

Pada 22 November 2008 17:13, Saham Oke <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>  Iseng2 baca2 Undang2 Anti Pornografi ternyata yg meminjamkan dan men
> donlod juga kena pidana loooo,
> http://www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm
>
> Pasal 32
>
> Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
> tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
> rupiah).
>
>
>
> Mangkanya jangan donlod apalagi minjamin ke polisi, kena 2 kali hukuman
> looo...... hehehehe....canda...........
>
>
>
>
> ------------------------------
> Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y!
> Messenger 9 Indonesia 
> sekarang.<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/maxwell/*http://id.messenger.yahoo.com>
> 
>

Reply via email to