Dear all, Teman2 sy mau minta sharing nya . Kalo saat beli reksadana saya masukin dalam SPT Tahunan ( Harta ) .
Tahun depan pada saat penjualan ( posisi jual rugi ) apakah harus di masukin ke dalam SPT Tahunan ( Lampiran berapa ) Soalnya reksadana kan ga di kenakan pajak pada saat jual . Kalo istri kerja dan dapat bukti potong A 1 , harus di masukin ke lampiran berapa ya. ( Lampiran II atau Lampiran III No. 12 A ) Thanks buat rekan2 yg mau bantu.