Sory koreksi,
Maksudnya tahun 2008 adalah tahun pengampunan (sun set policy).


----- Original Message ----- 
From: gusmar 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, December 06, 2008 7:58 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri


Tahun 2009 adalah tahun pengampunan (sun set policy).
Tahun depan adalah tahun LAW ENFORCEMENT. 
Ini serius, Ditjen Pajak nggak mau memperpanjang sunset policy sebagaimana 
usulan Paskah Suseta
Kalo punya penghasilan diatas PTKP dan tidak mau mendaftarkan diri u/ 
mendapatkan NPWP adalah suatu pelanggaran.
Jadi mendaftarkan diri adalah kewajiban. 
(galak banget, kayak orang pajak aja...)

UU KUP Tahun 2007 Pasal 39 ayat 1 huruf a:
  
Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya 
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan 
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan 
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang 
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau 
kurang dibayar. 


  ----- Original Message ----- 
  From: deni 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, December 04, 2008 4:31 PM
  Subject: RE: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri



  Kalau belum punya NPWP setahu saya belum wajib lapor pak.kecuali bapak sdh 
punya NPWP sebelumnya.itu harus wajib lapor.


  Pun kalau sdh punya NPWP, masih ada sunset policy tuh...ayo buruan lapor 
batas akhirnya 31 Des 2008..tapi kalau belum punya, masih amanlah.



------------------------------------------------------------------------------

  From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
JOsh WaiKIKI
  Sent: Thursday, December 04, 2008 2:46 PM
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
  Subject: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri


  Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak ..... 

  Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh FINAL namun ...
  7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari 2000-2006

  Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk Subjek Pajak Dalam 
  Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah pulang)

  Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak kadang tidak
  Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di USA selama 5 th 
  akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini?

  saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas 60jt.

  mohon bantuan rekan2 sekalian

  thx



   

Kirim email ke