http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 12/22/06220228/ Penghapusan. Sanksi.Pajak. Tidak.Akan. Diperpanjang Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Akan Diperpanjang JAKARTA, SENIN - Program sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dipastikan tidak akan diperpanjang lebih dari tanggal 31 Desember 2008. Untuk itu, wajib pajak diminta memanfaatkan waktu yang masih tersisa guna menghindarkan diri dari berbagai sanksi lain yang menunggu bagi warga negara yang tidak melaporkan penghasilannya secara jujur. ”Seperti pengalaman yang ada di semua negara, fasilitas pajak itu selalu dimanfaatkan di saat mendekati batas akhir. Jadi, kemungkinan akan ada lonjakan pembuatan NPWP (nomor pokok wajib pajak) pada minggu ke-3 Desember ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, pekan lalu. Meningkatkan kepatuhan Menurut Darmin, perpanjangan batas waktu sunset policy tidak bisa diperpanjang karena batas 31 Desember 2008 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sunset policy merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sekitar 2 persen per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan memeriksa wajib pajak yang menyampaikan koreksi penghasilan yang belum masuk ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2007 ke belakang sebelum 31 Desember 2008. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya atau data yang diperlukan dalam SPT-nya diancam sanksi berupa denda sebesar satu hingga dua kali jumlah pajak terutang. Atau, diancam kurungan tiga bulan dan paling lama satu tahun. Selain itu, setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. Jika diketahui ada warga negara yang tidak memiliki NPWP setelah 31 Desember 2008, akan dikenakan tarif PPh 20 persen lebih tinggi. Dalam UU No 36/2008 tentang PPh disebutkan, PTKP terendah ditetapkan senilai Rp 15,84 juta per tahun untuk seorang bujangan. PTKP semakin tinggi untuk pasangan suami istri yang sudah memiliki anak, yang tertinggi adalah pasangan dengan tiga anak, yakni Rp 21,120 juta per tahun. Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Soetrisno menyebut sunset policy ibarat pengakuan dosa tentang kewajiban yang mesti dilaksanakan. Tidak ada kewajiban yang dikurangi, tetapi kewajiban itu mesti dilaksanakan. ”Pelanggar tak dihukum, asalkan mengaku saja,” katanya. Recent ActivityVisit Your Group Yahoo! Groups Join people over 40 who are finding ways to stay in shape. Yahoo! Groups Going Green Zone Learn to go green. Save energy. Save the planet. Find helpful tips for Moderators on the Yahoo! Groups team blog. .
___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/