http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 12/22/06220228/ Penghapusan. 
Sanksi.Pajak. Tidak.Akan. Diperpanjang
Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Akan Diperpanjang
JAKARTA, SENIN - Program sunset policy atau penghapusan sanksi 
administrasi pajak dipastikan tidak akan diperpanjang lebih dari tanggal 31 
Desember 2008.
Untuk itu, wajib pajak diminta memanfaatkan waktu yang masih tersisa 
guna menghindarkan diri dari berbagai sanksi lain yang menunggu bagi warga 
negara yang tidak melaporkan penghasilannya secara jujur.
”Seperti pengalaman yang ada di semua negara, fasilitas pajak itu 
selalu dimanfaatkan di saat mendekati batas akhir. Jadi, kemungkinan akan ada 
lonjakan pembuatan NPWP (nomor pokok wajib pajak) pada minggu ke-3 Desember 
ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, pekan lalu.
Meningkatkan kepatuhan
Menurut Darmin, perpanjangan batas waktu sunset policy tidak bisa 
diperpanjang karena batas 31 Desember 2008 telah diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sunset policy merupakan program pemerintah untuk meningkatkan 
kepatuhan warga negara dalam membayar pajak dengan memberikan penghapusan 
sanksi 
administrasi berupa bunga sekitar 2 persen per bulan dari pajak yang tidak atau 
kurang dibayar. Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan memeriksa wajib pajak 
yang menyampaikan koreksi penghasilan yang belum masuk ke Surat Pemberitahuan 
(SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2007 ke belakang sebelum 31 
Desember 2008.
Sebaliknya, wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya atau 
data yang diperlukan dalam SPT-nya diancam sanksi berupa denda sebesar satu 
hingga dua kali jumlah pajak terutang. Atau, diancam kurungan tiga bulan dan 
paling lama satu tahun.
Selain itu, setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas 
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. Jika diketahui ada 
warga negara yang tidak memiliki NPWP setelah 31 Desember 2008, akan dikenakan 
tarif PPh 20 persen lebih tinggi.
Dalam UU No 36/2008 tentang PPh disebutkan, PTKP terendah ditetapkan 
senilai Rp 15,84 juta per tahun untuk seorang bujangan. PTKP semakin tinggi 
untuk pasangan suami istri yang sudah memiliki anak, yang tertinggi adalah 
pasangan dengan tiga anak, yakni Rp 21,120 juta per tahun.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny 
Soetrisno menyebut sunset policy ibarat pengakuan dosa tentang kewajiban yang 
mesti dilaksanakan. Tidak ada kewajiban yang dikurangi, tetapi kewajiban itu 
mesti dilaksanakan. ”Pelanggar tak dihukum, asalkan mengaku saja,” katanya.
 
Recent ActivityVisit Your Group  
Yahoo! Groups
Join people over 40
who are finding ways
to stay in shape.
Yahoo! Groups
Going Green Zone
Learn to go green.
Save energy.  Save the planet.
Find helpful tips
for Moderators
on the Yahoo!
Groups team blog.
. 
 


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke