Kebijakan BEI memberlakukan batas auto rejection baru mulai Senin, 19 Januari 2009 dimana:
- Saham dengan nominal Rp200 atau lebih rendah:Limit 35% (Up/Down) - Saham dengan nominal Rp200 sampai Rp5,000 :Limit 25% (Up/Down) - Saham dengan nominal Rp5,000 ke atas :Limit 20% (Up/Down) Regards Rita http://www.Indonesiancompany.com