Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 138 (1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa: a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh : a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau c. kejaksaan untuk kepentingan umum. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut. (5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain. Pasal 139 (1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik. (3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan. (4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui. (6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. (7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Pasal 140 (1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut. (2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima. ----- Original Message ----- From: budi321 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 21, 2009 8:56 PM Subject: [obrolan-bandar] Re: BUMI: Apa Maunya Investor Ritel? (BUMI tdk usah NEKO2) Apakah mungkin KIPS BUMI menunjuk auditor sendiri untuk mengaudit laporan keuangan BUMI atau memberikan opini tentang transaksi yang dilakukan BUMI baru-baru ini? --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, ruzli <indeksbei3...@...> wrote: > > Konsentrasi ke KPC sm ARUTMIN saja sudah cukup > Tidak perlu NEKO2. (REPO, MTN, DLL) > > Simple saja > > > Pada tanggal 21/01/09, Johan <b3tonspo...@...> menulis: > > > > Perjuangan Pak Rully dan kawan2 di KIPS BUMI ternyata telah membuat > > gerah, apa yang di inginkan investor ritel sudah sangat jelas, dan itu > > sangat logis akibat dari CA yang Bapepam saja menilai ada indikasi > > pelanggaran. > > > > Berulang kali BUMI mengatakan jenuh di kait2kan dengan BNBR, kenapa > > sekarang direktur BNBR yang berkomentar soal tuntutan investor ritel Bumi? > > > > > > http://inilah.com/berita/ekonomi/2009/01/21/77684/bumi-apa-maunya-investor- ritel/ > > > > INILAH.COM <http://inilah.com/>, Jakarta - Direktur Bakrie & Brothers > > (BNBR), Dileep Srivastava menyesalkan sikap para invesor ritel yang > > dianggapnya sangat berlebihan. > > > > __________________________________________________________ > > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > > @rocketmail. > > Cepat sebelum diambil orang lain! > > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > > > > >