Sisa nasabah yangg belum lapor sebanyak 12% bijimane dunk?

Salah dari awal tuuuu. Harusnya bukan nasabah yg proaktif, mestinya broker
dan BAPEPAM yg proaktif. Klo gini kan prosesnya bukan hanya makan waktu
lama, tapi juga akan menyisakan nasabah2 yang mungkin investor sejati kayak
pak REI. Saking investornya, sampai2 udah lupa punya account di SP. LOL [?][?]
[?]

Nasabah harusnya yang verifikasi, udah betul apa kagak. Kalau ada nasabah 5%
yang masih super cuek, anggap sudah diverifikasi aja.


2009/1/27 fuyi <anip...@gmail.com>

>  khabar ini semoga sedikit mengobati luka di hati... smg benar adanya
>
>  Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mencabut
> pembekuan aset berupa efek milik 7.147 nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas
> pada awal Februari 2009. Pencairan dana nasabah masih menunggu hasil
> verifikasi lebih lanjut.
>
> "Jika semua proses berlangsung dengan lancar, diperkirakan awal Februari
> 2009 ini, klaim nasabah yang telah berhasildiverifikasi secara final oleh
> Sarijaya dan cek ulang oleh tim gabungan mulai dapat dilakukan sesuai dengan
> permintaan nasabah," ujar Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam, Nurhaida
> dalam penjelasannya kepada *detikFinance*, Selasa (27/1/2009).
>
> Nurhaida menjelaskan, jumlah nasabah yang sudah mengajukan klaim hingga
> tanggal 22 Januari 2009 sebanyak 7.147 nasabah atau sekitar 88% dari total
> nasabah. Menurutnya, klaim-klaim tersebut telah diverifikasi oleh manajemen
> Sarijaya kemudian diserahkan pada tim gabungan Bapepam.
>
> "Hasil dari verifikasi Bapepam akan disampaikan kembali ke Sarijaya," ujar
> Nurhaida.
>
> Sebagaimana dikatakan Nurhaida, jika semua proses berjalan dengan
> lancar,nasabah-nasabah yang telah mengajukan klaim hingga 22 Januari 2009
> diperbolehkan memiliki kembali aset-aset berupa efek (saham) yang
> dimilikinya dalam rekening efek Sarijaya.
>
> "Untuk pencairan dana nasabah yang ada dalam rekening efek mereka di
> Sarijaya, masih menunggu hasil verifikasi lebih lanjut," jelasnya.
>
> Jadi, sebanyak 7147 nasabah yang sudah mengajukan klaim hingga 22 Januari
> 2009, akan diperbolehkan memiliki kembali aset-aset sahamnya, terutama jika
> nasabah hendak memindahkannya ke rekening efek di sekuritas lain.
>
> "Mengenai klaim yang diajukan setelah tanggal 22 Januari 2009, akan
> diproses sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah dilakukan atas
> klaim yang masuk sebelumnya," jelas Nurhaida. *(dro/ir)*
>  2009/1/27 Saham Oke <wasi...@yahoo.com>
>
>      *JAKARTA - *Bapepam-LK akan me-*review* sistem yang berkaitan dengan
>> aturan nasabah terhadap broker. Sebab, kepercayaan nasabah mulai banyak
>> disalahgunakan broker yang membandel.
>>
>> Diakuinya selama ini, sistem yang ada antara broker dan nasabah lebih
>> kepada kepercayaan. Sehingga para nasabah menyerahkan dana sepenuhnya kepada
>> broker.
>> http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/27/278/186674/bapepam-akan-tutup-lubang-lubang-broker-nakal
>>
>>
>>

<<360.gif>>

Kirim email ke