BI: Kami Memang Lalai Indro Bagus SU - detikFinance Jakarta - Dicerca anggota Dewan karena dinilai lemah pengawasannya dalam kasus Bank Century, Bank Indonesia akhirnya angkat suara. Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah mengakui bahwa BI memang lalai.
"Terima kasih atas masukannya. Kami memang lalai dan manusia itu kan bisa lalai," ujar Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009). Rapat kali ini memang membahas mengenai masalah seputar Bank Century. Pernyataan tersebut dilontarkan menanggapi tekanan anggota dewan terhadap kelalaian BI menjalankan pilar ke 6 Arsitektur Perbankan Indonesia (API) tentang perlindungan dana nasabah. Mendengar alasan yang dilontarkan Siti Fadjrijah, anggota dewan pun semakin geram dan kembali memberikan tekanan keras. "BI itu bank sentral. Alasan manusia bisa lalai tidak dijadikan bantalan. Ini menyangkut kepentingan perlindungan nasabah. Kalau bank sentral saja tidak bisa menjamin, siapa yang mau taruh dana di bank?," tegas Anggota Komisi XI, Melchias Mekeng. Menerima tekanan yang begitu keras, Siti Fadjrijah pun tak mampu lagi memberikan penjelasan selain mengakui kalau BI telah lalai melaksanakan tugasnya. "Kami memang tidak mengetahui adanya pemasaran produk tersebut oleh BCIC. Kami kalah cepat," ujarnya. Anggota dewan yang tidak puas mendengar tanggapan tersebut, kembali memberikan tekanan keras. "Masak tidak tahu kalau produk tersebut dipasarkan selama 4 tahun. Masak BI sebagai bank sentral yang tugasnya mengawasi kebobolan selama 4 tahun?" ujar Anggota Komisi XI Drajad Wibowo. Hingga saat ini RDPU masih berlangsung panas. Pembahasan pun sedikit keluar dari agenda dan terkesan ngalor ngidul. Kritikan pedas sebelumnya antara lain disampaikan Rama Pratama yang menilai BI dan Bapepam-LK sering saling melempar tanggung jawab. Termasuk dalam penyelesaian masalah Bank Century dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Sementara Dradjad Wibowo menuding BI telah gagal melaksanakan pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Tugas BI melindungi kepentingan nasabah dinilai tidak berjalan. Jika diibaratkan, BI tidak melakukan upaya pencegahan tapi menunggu terjadinya kebakaran dulu. (dro/qom)