Pak kalau mau follow peraturan harusnya memang hrs dilapor, transaksi jual beli khan sudah final pajaknya jadi tinggal disclose saja dan tdk ada pajak terhutang, tapi kalau dividen tdk final, maka disini bisa aja bapak hrs bayar pajak lagi krn pph dev hanya 15% sementara kalau penghasilan th 08 kena tarif diatas itu ya jadi ada kurang bayar. Untuk sunset khan sdh berakhir bln feb 09 kemarin pak dan sunset hanya utk transaksi 2006 kebelakang (jadi 07 dan 08 tdk boleh) dan hrs ada kurang bayarnya. Pak bagi cuminya donk...he2x Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Cumi Cabe Ijo <cumie...@gmail.com> Date: Mon, 9 Mar 2009 08:04:23 To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: [obrolan-bandar] SPT Pajak Jual Beli Saham, Dividen Boss boss, untuk pelaporan pajak, apa dividen dan aktivitas jual beli saham di BEI mesti dilaporkan juga? Lagi bingung bikin SPT nih, mumpung sunset policy. WARNING: Cumi-cumi mengandung 1,170mg kolesterol per 10 gr, sedangkan daging ayam tanpa kulit hanya 50mg saja.