Pak kalau mau follow peraturan harusnya memang hrs dilapor, transaksi jual beli 
khan sudah final pajaknya jadi tinggal disclose saja dan tdk ada pajak 
terhutang, tapi kalau dividen tdk final, maka disini bisa aja bapak hrs bayar 
pajak lagi krn pph dev hanya 15% sementara kalau penghasilan th 08 kena tarif 
diatas itu ya jadi ada kurang bayar. Untuk sunset khan sdh berakhir bln feb 09 
kemarin pak dan sunset hanya utk transaksi 2006 kebelakang (jadi 07 dan 08 tdk 
boleh) dan hrs ada kurang bayarnya. 
Pak bagi cuminya donk...he2x
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Cumi Cabe Ijo <cumie...@gmail.com>

Date: Mon, 9 Mar 2009 08:04:23 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: [obrolan-bandar] SPT Pajak Jual Beli Saham, Dividen


Boss boss,
untuk pelaporan pajak, apa dividen dan aktivitas jual beli saham di BEI
mesti dilaporkan juga? Lagi bingung bikin SPT nih, mumpung sunset policy.

WARNING: Cumi-cumi mengandung 1,170mg kolesterol per 10 gr, sedangkan daging
ayam tanpa kulit hanya 50mg saja.

Kirim email ke