http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/04/20/1626315/Mei..Bea.Keluar.CPO.Belum.Dikenakan

Senin, 20 April 2009 | 16:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum mengenakan ketentuan Bea Keluar
(BK) Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk ekspor Mei 2009
mendatang. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya rata-rata harga
CPO bulan April.

"CPO April tidak mencapai 700 dollar AS per ton selama satu bulan.
Kalau mencapai itu, baru diberlakukan. Habis Mei baru diubah. Juni
mungkin BK akan diemplementasikan," kata Deputi Menko Perekonomian
Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, di kantor Kementrian
Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin ( 20/4 ).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penetapan BK,
pemerintah akan menghitung rata-rata harga CPO setiap bulan pada
tanggal 20.

Selain itu, belum dikenakannya BK pada bulan Mei mendatang juga
disebabkan oleh menguatnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
terutama dollar AS hingga mencapai Rp 10.000, dibandingkan sebelumnya
yang mencapai Rp 12.000. "Kalau PMK tidak diubah dan menggunakan
ketentuan dalam PMK maka kemungkinan Mei belum diterapkan BK.
Pembahasan mengubah BK juga belum dilakukan karena rupiah menguat,"
ujarnya.

Menurut Bayu, pembahasan untuk mengubah PMK yang lama tidak dilakukan
karena melihat dua faktor tersebut. Namun pemerintah optimistis harga
CPO akan naik di pasar dunia. Karena itu, pemerintah akan menetapkan
ketentuan bea keluar yang baru untuk melindungi harga minyak dalam
negeri.


ANI

Kirim email ke