Thanx ralatnya saya nggak bisa bedain Matte dan Bijih. Please correct us! Lebih aktif lagi di milis utk pencerahan. So kesimpulan bagus dong utk INCO, setahu saya RUU MINERBA juga mengatur penambangan di hutan lindung secara spesifik. RUU ini sudah ditunggu2 oleh menagement INCO utk tambahan PLTA. By the way Temen di ANTM bilang kontrak jangka panjang bakal dihormati. nggak mungkin pemerintah bikin bangkrut pemodal. Ini mancing Newmont spy dalam 5 tahun bikin smelter. Am I right, MR RIZAL?
[EMAIL PROTECTED] wrote: Punten, Menurut saya berita seputar INCO akhir-akhir ini menjadi semakin tidak nyaman untuk disimak. Sekedar klarifikasi saja : 1. Yang namanya Konsentrat itu bentuk fisiknya berupa benda cair / larutan dan yang namanya Bijih itu berupa hasil tambang yang tidak melalui proses pemurnian (kalau dalam hal Nickel bentuknya masih berupa tanah) Jadi Nickel Matte itu seharusnya tidak termasuk klasifikasi Konsentrat atau Bijih (ore) karena sudah diolah sehingga mencapai tingkat kemurnian ± 70 % (ini yang dinamakan Matte) dan sudah berupa logam padat. 2. INCO tidak menambang Matte tapi Bijih Nickel 3. INCO tidak menjual Nickel matte ke induknya sendiri apalagi diproses jadi Ferronickel - di New Caledonia lagi ..................ini informasi dari mana ya ? * Yang pasti INCO export Nickel Matte nya ke Sumitomo Metal di Jepang. * Yang di New Caledonia itu adalah tambang INCO yang lain (Goro nama Projectnya) * Ngapain memproses Nickel Matte jadi Ferro Nickel ? Absurd pisan atuh............Nickel matte itu kadarnya ± 70 % sedangkan Ferro Nickel ± 30 - 40 %....mau nurunin kadarnya ? Becanda ah 4. Yang mengexport bijih nickel tanpa diproses itu adalah ANTM dari projectnya di Tanjung Buli - Halmahera, bukan INCO Jadi kalau mau dilarang export Bijih Nickel itu seharusnya yang pertama kena adalah ANTM bukan INCO. Regards, RS Please respond to obrolan-bandar@yahoogroups.com From: obrolan-bandar@yahoogroups.com on 01/03/2007 09:27:11 PM PST To: obrolan-bandar@yahoogroups.com cc: Subject: [obrolan-bandar] RUU MINERBA Wah kalo itu saya setuju banget!!! Soalnya INCO jual Nickel matte ke induknya sendiri di proses jadi Ferronickel di New Calidonia. Kita jadinya susah ceknya apa dia jual harga pasar atau di bawah harga pasar (soalnya jual ke induknya), harga bijih nickel nggak diatur pasar model nickel batangan yg di LME. Dgn adanya UU Minerba, memaksa semua perusahaan jual bentuk batang dan pastinya mau nggak mau di harga pasar. Harga Matte kan jauh lebih murah dari yg batangan. Tapi awal2nya gimana nih kegeruskan EPS, apa harus dihentikan penambangan mattenya? Kalo harus berhenti jualan matte....jelas EPS kegerus banyak. Jangka panjang bagus utk ANTM, INCO, TINS. Paling bagus utk ANTM, proporsi nickel batangan sesudah FENI III , 80% dari total nickel. UU Minerba juga ngatur penambangan di hutan lindung, bagus utk INCO. Jimmy Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: kayaknya berita ini yg menyebabkan harga INCO kemarin turun tajam... kalau yg berita produksi turun karena low reservoir sptnya udah basi. Bung Eka, kira2 efeknya thd future EPS INCO gimana ya kalo memang RUU ini jadi diberlakukan pada INCO ? JG Ekspor bijih tambang dilarang JAKARTA: Pemerintah akan melarang ekspor konsentrat dan bijih tambang sesuai isi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengesahan RUU itu menjadi UU diperkirakan Maret mendatang. Dengan kebijakan itu, seluruh konsentrat hasil pertambangan mineral-seperti yang selama ini diproduksi oleh PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT International Nickel Indonesia-wajib dimurnikan dan diolah menjadi logam di dalam negeri sebelum diekspor. "Jadi, perusahaan tambang mineral tidak diperbolehkan langsung mengekspor konsentrat dan bijih," ujar Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring, kemarin. "Semua harus diolah dan dimurnikan di Indonesia hingga bentuk logam. Kalau mereka [perusahaan tambang] ingin mendirikan smelter [pabrik pengolahan konsentrat] untuk pengolahan dan pemurnian, silakan. Tapi harus di Indonesia." Menurut dia, dengan kewajiban tersebut, maka pemerintah akan mendapatkan nilai tambah dengan tidak lagi mengizinkan ekspor produk mentah, namun produk jadi. Kebijakan itu diyakini akan mendorong investasi baru di bidang pengolahan dan pemurnian konsentrat. Perusahaan tambang yang ingin investasi, kata Simon, bisa langsung membangun industri yang terintegrasi mulai dari hulu, penambangan mineral, hingga hilir yaitu pengolahan menjadi logam. Konsep tambang nikel terintegrasi sebenarnya telah diajukan oleh Rio Tinto dalam kontrak karya untuk proyek Lasamphala dengan investasi US$2 miliar. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menyetujui kontrak karya tersebut. "Perusahaan lain yang ingin investasi pembangunan di pengolahan dan pemurnian juga terbuka peluangnya setelah RUU itu disahkan." Simon mengatakan pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batu bara menjadi UU pada Maret ini karena persoalan prinsip dalam RUU itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Namun, kata dia, belum diketahui apakah kewajiban itu juga akan berlaku kepada Freeport Indonesia, Inco, dan Newmont yang telah melakukan kontrak sebelum RUU tersebut disahkan. Terikat kontrak Menanggapi kewajiban itu, Public Relation Manager PT Newmont Nusa Tenggara Kasan Muljono mengatakan pihaknya terikat kontrak dengan pembeli dari Jepang untuk jangka panjang sejak perusahaan akan mengembangkan tambang tembaga di Batu Hijau, Sumbawa. Kontrak tersebut, kata dia, dibuat dengan pihak Jepang sebagai salah satu mitra kerja yang juga terlibat dalam investasi saat proyek tersebut akan dikerjakan. Sebanyak 90% produk Newmont Nusa Tenggara berupa konsentrat tembaga beserta emas yang merupakan produk mineral ikutan dalam konsentrat tersebut dan langsung diekspor ke Jepang. Menurut dia, pihaknya akan menjelaskan ke pemerintah, terutama tentang kondisi Newmont Nusa Tenggara yang terikat kontrak dengan pembeli untuk jangka panjang. "Sebab ada konsekuensi yang harus ditanggung. Kami mendukung jika ada smelter yang memadai, tapi kita juga terikat kontrak jangka panjang," tuturnya. (dwi. [EMAIL PROTECTED]) Oleh Bambang Dwi Djanuarto Bisnis Indonesia ----- Original Message ----- From: EKA SUWANDANA To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 03, 2007 11:59 AM Subject: [obrolan-bandar] INCO Statement! Indonesia's Inco cuts weekly nickel output by 130 T Tue Jan 2, 2007 7:07 AM ET JAKARTA, Jan 2 (Reuters) - The Indonesia unit of Canadian nickel producer Inco Ltd <N.TO> said it had cut weekly output by around 130 tonnes (300,000 pounds) as dry weather had caused low reservoir levels at its hydro-electric power plant. "Production cuts came three to four days earlier than we had predicted ... Rainfall is not sufficient to increase water level(s)," Rajeshnagara Sutedja, Inco's spokesman, told Reuters. PT International Nickel Indonesia Tbk <INCO.JK> produces between 1,400 and 1,500 tonnes of nickel-in-matte each week. The company said in mid-December that it might have to cut nickel matte production from Dec. 20 due to low reservoir levels. "We won't be able to meet original output target. But we have stockpile of unprocessed nickel ore, which will be used to narrow the gap in output," Sutedja said. PT Inco, which is owned by Brazil's Companhia Vale do Rio Doce <VALE5.SA><RIO.N> through Canada's Inco Ltd, had initially set a production target for 2006 of about 71,000 tonnes of nickel-in-matte. The company said it was not possible to estimate the likely impact of the unusually dry weather on 2007 production. Nickel-in-matte is an intermediate smelter product that must be further refined to make pure metal. London Metal Exchange three-months nickel <MNI3> hit a new high of $34,950 per tonne on Dec. 15, and was quoted around $33,350 on Tuesday. (Reporting by Fitri Wulandari, editing by Bernard Halloran; Reuters Messaging:[EMAIL PROTECTED];Tel +6221 3846364) Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of the named addressee, and may contain material/information that is private, confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or other use of, or the taking of any action in reliance upon this material/information by anyone other than the named addressee is prohibited. If it is received in error by anyone other than the named addressee, please immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or e-mail address set forth herein, delete the material/information from any computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of this material/information. Thank you. DISCLAIMER: Internet communications are not secure. While every reasonable effort has been made to ensure that this communication has not been tampered with, PT United Tractors Tbk cannot be responsible for alterations made to the contents of this message without its express consent. If you wish to receive a hard copy of this message, please contact the sender. Opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to the official business of the company shall be understood as neither given nor endorsed by PT United Tractors Tbk.