--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Pahala Baringbing <pah...@...> wrote:
>
> congratz buat semua...
> 
> jadi gimana nih, pasal2 di KUHP apakah musti diubah?

19:25

Sebenarnya yg terjadi saat ini adalah PENGADILAN OLEH PUBLIK dan
bukan oleh PENGADILAN.

Tapi pengadilan oleh publik ini seharusnya tidak terjadi jika
pengadilan mempertimbangkan RASA KEADILAN MASYARAKAT.

INI preseden yg SANGAT TIDAK BAIK....

Lalu bagaimana mengukur RASA KEADILAN MASYARAKAT, disini case
nya mudah karena ada COUNTER di FB yg mendukung PRITA.  








> 
> selama patung ibu Iustitia masih ketutup, maka siapa saja masih mungkin
> terkena tebasan pedangnya...
>


Reply via email to