Pak Gunawan, bila Broker A, tempat Bapak melakukan transaksi melaksanakan prosedur benar, yakni setiap nasabahnya dibukakan Sub Rekening maka apapun yg terjadi atas Broker A tersebut tidak masalah buat Bapak. fungsi dari Sub Rekening adalah pemisahan portofolio nasabah dengan portofolio Broker tersebut. Jadi kejadian apapun dari Broker A tersebut, apakah sistem back-office-nya error atau bahkan bangkrut, atau dicabut izinnya oleh Bapepam, maka aset nasabah akan selamat.
silahkan Bapak urus di broker A tersebut tanyakan Sub Rekening Bapak dan kemudian bapak bisa pindahkan pengelolaan sub rekening Bapak kepada Broker lainnya. setelah proses pemindahan Sub rekening selasai.. bapak bisa melakukan aktivitas transaksi sebagaimana mestinya semoga penjelasan ini bisa membantu.. ----- Original Message ---- From: gunawan junaidi <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; obrolan-bandar@yahoogroups.com; saham@yahoogroups.com Sent: Sunday, February 11, 2007 2:30:50 PM Subject: [obrolan-bandar] Kalo broker ada masalah (bangkrut/kasus misalnya) saham kita gimana nasibnya ? Dear Senior, Mau nanya, kalo kita beli saham lewat broker A , trus broker tersebut mengalami masalah system (ex : saham kita hilang dari portfolio krn error system mereka) atau misalnya perusahaan broker itu kena kasus (suspend lamaaaaaa bener) , atau bahkan collapse dan tutup, saham kita gimana ya nasibnya ? apakah juga ikut hilang yg artinya duit kita ilang juga ? thx gunawan ____________________________________________________________________________________ The fish are biting. Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing. http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php