Pak Gunawan,

bila Broker A, tempat Bapak melakukan transaksi melaksanakan prosedur benar, 
yakni setiap nasabahnya dibukakan Sub Rekening maka apapun yg terjadi atas 
Broker A tersebut tidak masalah buat Bapak.
fungsi dari Sub Rekening adalah pemisahan portofolio nasabah dengan portofolio 
Broker tersebut. Jadi kejadian apapun dari Broker A tersebut, apakah sistem 
back-office-nya error atau bahkan bangkrut, atau dicabut izinnya oleh Bapepam, 
maka aset nasabah akan selamat.

silahkan Bapak urus di broker A tersebut tanyakan Sub Rekening Bapak dan 
kemudian bapak bisa pindahkan pengelolaan sub rekening Bapak kepada Broker 
lainnya. setelah proses pemindahan Sub rekening selasai.. bapak bisa melakukan 
aktivitas transaksi sebagaimana mestinya

semoga penjelasan ini bisa membantu..


----- Original Message ----
From: gunawan junaidi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; obrolan-bandar@yahoogroups.com; saham@yahoogroups.com
Sent: Sunday, February 11, 2007 2:30:50 PM
Subject: [obrolan-bandar] Kalo broker ada masalah (bangkrut/kasus misalnya) 
saham kita gimana nasibnya ?

Dear Senior,

Mau nanya, kalo kita beli saham lewat broker A , trus broker tersebut
mengalami masalah system (ex : saham kita hilang dari portfolio krn
error system mereka) atau misalnya perusahaan broker itu kena kasus
(suspend lamaaaaaa bener) , atau bahkan collapse dan tutup, saham kita
gimana ya nasibnya ? apakah juga ikut hilang yg artinya duit kita
ilang juga ?

thx
gunawan




 
____________________________________________________________________________________
The fish are biting. 
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.
http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php

Reply via email to