Penting nya ya dengan mendaftar kita bisa cek sendiri saham hasil pembelian 
kita setelah T+3 apa di catatkan broker kita ke ksei, hanya saham yang tercatat 
di ksei yang di jamin ksei, meskipun di Account statement, portofolio, dll ada 
tapi apabila tidak tercatat di ksei maka saham tersebut blom menjadi milik 
kita. Dulu sewaktu kasus SP terjadi, nasabah perlu waktu berbulan bulan sebelum 
akhir nya mendapatkan dokumen c-best print out ksei, karena nasabah tidak punya 
akses ke ksei sendiri, jd terpaksa harus nunggu sampai mendapat cbest tersebut 
baru bisa mengajukan klaim kepemilikan saham dan proses pindah saham. Dengan 
akses langsung ke ksei, tentu nya kita bisa mengecek apakah saham yang kita 
beli di catatkan ke ksei atau tidak.

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "gnwn.wbsn" <gnwn.w...@...> wrote:
>
> Saya juga pernah posting pertanyaan serupa pak Richard. belum ada yg
> tahu/mau jawab. Pentingnya apa ngedaftar (ngisi form Investor Area) dan
> kalau tidak ngedaftar konsekwensinya apa.
> 
>

Kirim email ke