Penting nya ya dengan mendaftar kita bisa cek sendiri saham hasil pembelian kita setelah T+3 apa di catatkan broker kita ke ksei, hanya saham yang tercatat di ksei yang di jamin ksei, meskipun di Account statement, portofolio, dll ada tapi apabila tidak tercatat di ksei maka saham tersebut blom menjadi milik kita. Dulu sewaktu kasus SP terjadi, nasabah perlu waktu berbulan bulan sebelum akhir nya mendapatkan dokumen c-best print out ksei, karena nasabah tidak punya akses ke ksei sendiri, jd terpaksa harus nunggu sampai mendapat cbest tersebut baru bisa mengajukan klaim kepemilikan saham dan proses pindah saham. Dengan akses langsung ke ksei, tentu nya kita bisa mengecek apakah saham yang kita beli di catatkan ke ksei atau tidak.
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "gnwn.wbsn" <gnwn.w...@...> wrote: > > Saya juga pernah posting pertanyaan serupa pak Richard. belum ada yg > tahu/mau jawab. Pentingnya apa ngedaftar (ngisi form Investor Area) dan > kalau tidak ngedaftar konsekwensinya apa. > >