Sebenarnya saya sedikit bingung dengan pengajuan sengketa pilpres ke mahkamah 
agung... Setahu saya MA hanya berwenang untuk melakukan uji materil atas 
peraturan dibawah Undang2... Mengingat keputusan KPU tidak termasuk dalam 
hierarki perUndang-Undangan.. Harusnya MA menolak permohonan itu.
Karena kewenangan MA terbatas pada peraturan dibawah UU (ex. Keppres, Perda 
dll) maka dibentuklah MK... Adapun pemeriksaan atas keputusan KPU oleh MK itu 
bukan terkait hierarki perundang2an melainkan memang MK diamanatkan UU MK untuk 
memeriksa sengketa pemilu (pilpres, pilkada, pilleg)... Maaf cuma mencoba 
berpendapat mbah... Semoga hasil MK bikin ijo IHSG...
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

-----Original Message-----
From: ari alex ari <arialex...@yahoo.com.sg>

Date: Sun, 26 Jul 2009 07:57:09 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [ob] Hasil pilpres batal?


 
Perlawanan/Upaya hukum yg ditempuh peserta pilpres No. 1 dan 3 ke Mahkamah 
Konstitusi....dimungkinkan dalam UU......
 
UU Pilpres mensyaratkan pemenang ada 2 : menang lebih dari 50% dan 
sekurang-kurangnya menang 20% di propinsi...kedua syarat itu dipenuhi peserta 
No. 2.
 
Apakah bisa membatalkan...kita lihat aj berita besok (senin) materi gugatan ke 
MK yang disampaikan peserta  Pilpres No. urut 1 dan 3...
 
Apabila berkenaan dengan administrasi DPT namun materi gugatan tidak menyentuh 
hasil perhitungan hasil suara dan atau atas hasil suara namun tidak 
mempengaruhi hasil suara keseluuhan yang sdah ditetapkan KPU...maka pemenang 
tetap No. 2.

Informasi MK...gugatan diputuskan selambat-lambatnya 14 hari setelah materi 
gugatan disampaikan...kira-kira tgl 12 - 14 Agustus sudah ada keputusan.....
Andaikata ada....ketetapan MK...Pemilu ulang....maka keliatannya 
pemenangnya...hasilnya Paragraf 2 dan 4 di atas...yaitu Peserta No. 2.
 
Yang merepotkan Keputusan MA yang dapat membatalkan hasil perolhean Kursi 
DPR... justru menjadi batu sandungan ketata negaraan...bayangkan bagimana 
calon2 terpilih yg sudah ditetapkan tiba-tiba dibatalkan....Juga bagimana KPU 
tidak mengindahkan keputusan MA...maka calon-calon yg diuntungkan keputusan 
MA...juga akan protes...
 
Repotnya masa gugatan keputusan MA 3 bulan sejak keputusan 
ditetapkan....apabila dalam jangka waktu 3 bulan...KPU tidak melakukan 
Peninjauan Kembali (PK) maka keputusan MA tsb berlaku... Sementara pelantikan 
Presiden/Wapres terpilih dilakukan bulan Oktober 20093...Pertanyaan apakah KPU 
dan MA dapat memutuskan sengketa itu sebelum pelantikan ???
 
Gugatan hasil Pilpres maupun Caleg adalah konsekuensi hukum ...bagian demokrasi 
dan pembelajaran...bahwa ternyata memang produk hukumnya yang belum dapat 
memberikan hasil optimal dan diterima peserta Pemilu dan Pilpres.
 
Percaya dan jangan khawatir ... semuanya akan dapat diselesaikan dan diputuskan 
secara baik...karena kepentingan Negara segala-galanya...
 

--- On Sun, 26/7/09, Peter Alimin <milis...@live.com> wrote:


From: Peter Alimin <milis...@live.com>
Subject: Re: [ob] Hasil pilpres batal?
To: "OB " <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Date: Sunday, 26 July, 2009, 9:15 PM


Klo batal sih hmpr g mgkn ya, alasannya tau ndiri lah gmn kondisi sistem 
peradilan kita..kasus zaenal ama hasto cukup membuktikan..

Btw, pak kidod nunggu ihsg d brp?14xx apa 16xx?
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Kidod25 <kido...@yahoo.com>

Date: Sun, 26 Jul 2009 13:45:09 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: [ob] Hasil pilpres batal?


  



Kubu jk dan mega akan dugat hasil pilpres dan MA udah batalin KPU hasil aleg. 
Kalau pilpres batal, ada yg bisa kasih komen? Kemungkinannya ...

  



------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links






      

Kirim email ke