Wah! Nasabah Sarijaya Gugat Menkeu (inilah.com/ Wirasatria)
INILAh.COM, Jakarta - Sebanyak 24 nasabah Sarijaya Permana Sekuritas mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7) kemarin. Hal ini diutarakan kuasa hukum para nsabah Sarijaya ini, Rully M. Simorangkir kepada INLAH.COM di Jakarta, Selasa (28/7). Besarnya dana ke-24 nasabah yang terangkut di Sarijaya ini mencapai Rp4,99 miliar. Menurut Rully, gugatan yang diajukan ini merupakan gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PT Sarijaya Permana Sekuritas sebagai tergugat I, Pemerintah cq Menteri Keuangan sebagai tergugat II, Bapepam-LK sebagai tergugat III. Sementara KPEI digugat sebagai pihak yang turut berperan dalam tergugat I. Sedang KSEI, merupakan pihak yang ikut terlibat dalam tergugat II. Dalam gugatan tersebut disebutkan tergugat I dan III adalah pihak yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para nasabah karena telah gagal melaksanakan peran dan kewajibannya untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dengan tujuan terciptanya kegiatan pasar yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi pemodal dan masyarakat. Sementara tergugat III tidak melaksanakan kewajiabnnya sebagai pengawasan. "Karena kalau itu dilakukan sesuai aturan yang ada maka dugaan penyalahgunaan rekening efek nasabah yang dilakukan Komut Sarijaya seharusnya tidak terjadi. Karena sesuai prinsip, Bapepam-LK harus melakukan tindakan preventif atau pencegahan dengan pengawasan yang ketat dan kontinyu sehingga kepercayaan pasar terjamin," ujar Rully. Menurut Rully, tergugat II dan tergugat III juga terkesan lambat mengambil tindakan dan langka-langka yang konkrit agar tidak terjadi kerugian pada nasabah, dalam hal ini para penggugat karena jika diteliti secara seksama siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III dan Tergugat I dengan hasil penemuan Tergugat III tentang adanya dugaan penyalahgunakan rekening efek nasabah yang dilakukan Komisaris Utama Tergugat I terdapat cukup lama jangka waktunya. Buktinya Komisaris Utama Tergugat I sudah ditahan sejak tanggal 24 Desember 2008 namun siaran pers Tergugat III untuk mensuspensi Tergugat I baru dilakukan pada tanggal 6 Januari 2009. Dengan adanya temuan Tergugat III tersebut, seharusnya Tergugat II memerintahkan Tergugat III untuk secepatnya melakukan suspensi sehingga nasabah dalam hal ini Para Penggugat tidak dirugikan. Lebih lanjut lagi siaran pers yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah sebagai jaminan bagi nasabah dalam hal ini Para Penggugat yang melakukan transaksi sebelum tanggal 6 Januari 2009 dapat diselesaikan, namun saat ini Para Penggugat tidak dapat menerima dana miliknya, hal ini jelas perbuatan merugikan Para Penggugat. Dengan belum diserahkannya dana milik Para Penggugat sampai saat ini, maka Tergugat II dan Tergugat III jelas tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya yaitu melindungi pemodal dan masyarakat. [cms]