Klo CPRO menang ntar bisa terbang dong?
http://www.detikfinance.com/read/2009/08/14/091046/1182973/6/red-dragon-tuntut-danamon-dan-new-york-mellon-us--4-miliar
Empat pemegang saham PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) menyatakan tidak akan
mencabut gugatannya terhadap PT Bank Danamon Tbk (BDMN) selaku agen pemegang
saham dan Bank of New York Mellon sebagai trustee obligasi Red Dragon senilai
US$ 200 juta. Pemegang saham CPRO menuntut ganti rugi sebesar US$ 4 miliar
kepada kedua bank tersebut.
Demikian disampaikan dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2009).
Empat pemegang saham yang dimaksud adalah Red Dragon Group Pte Ltd, PT Surya
Hidup Satwa, Regent Central International Ltd, dan Charm Easy International Ltd
Kuasa Hukum Red Dragon Edward N Lontoh mengatakan, gugatan yang dilayangkan
kepada Bank Danamon dan Bank of New York Mellon, karena kedua bank itu
mengeluarkan surat pernyataan gagal bayar (default ) Red Dragon. Bank of Mellon
bahkan mengeluarkan pernyataan percepatan pembayaran (notice of acceleration )
obligasi.
"Kami menilai, pernyataan itu dapat merugikan Red Dragon dalam menjalin
hubungan dengan sejumlah kreditor. Padahal, selama ini Red Dragon selalu
membayarkan kupon obligasi tepat waktu, sehingga tidak bisa dinyatakan default
. Kami akan terus melanjutkan penyelesaian kasus ini lewat jalur pengadilan,"
ujarnya.
Lontoh menambahkan, Red Dragon berkeinginan menambah nilai jaminan saham (top
up ) obligasi dan membahas opsi restrukturisasi. Tetapi, hedge fund asing yang
menguasai obligasi Red Dragon tidak mau menerima top up tersebut. Hedge fund
justru mengeluarkan pernyataan gagal bayar dan percepatan pembayaran obligasi
Red Dragon.
"Alasan Bank of New York Mellon menerbitkan notice of default dan acceleration
tidak berdasar, sehingga Red Dragon bersama tiga pemegang saham lainnya
mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum," tandas dia.
Menyangkut penerbitan saham baru (rights issue ) senilai Rp 1,7 triliun menurut
Edward, telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, termasuk Bank
Danamon selaku local securities agent dari Bank of New York Mellon. Rights
issue itu bertujuan meningkatkan nilai jaminan saham obligasi dan mendukung
pengembangan usaha CP Prima ke depan, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Obligasi Red Dragon dikuasai sejumlah hedge fund asing, seperti CQS Convertible
and Quantitive Strategies Master Fund Limited, CQS Asia Master Fund Limited,
GLG Credit Fund, GLG Market Neutral Fund, Highbridge Asia Opportunities Master
Fund LP, Highbridge International LCC, Marathon Master Fund Ltd, Marathon
Global Equity Master Fund Ltd, dan Morgan Stanley and Co International Plc.
Kisruh bermulai ketika Red Dragon menerbitkan obligasi senilai US$ 200 juta
dengan kupon 2% dan akan jatuh tempo tahun 2010. Jaminan penerbitan obligasi
adalah saham-saham CP Prima yang dimiliki Red Dragon, Surya Hidup Satwa, dan
perusahaan lain yang terafiliasi oleh keluarga Jiaravanon, Jumlah saham CP
Prima yang dijaminkan mencapaiĀ 70,3% pada November 2008. Ketika obligasi
diterbitkan, harga saham CP Prima mencapai Rp 590 perĀ lembar.
Pada 14 Oktober 2008, harga saham CP Prima anjlok hingga Rp 140 per unit. The
Bank of New York sebagai wali amanah obligasi mengeluarkan pemberitahuan gagal
bayar ke Red Dragon. Red Dragon dan pemegang saham CP Prima lainnya dinilai
gagal menambah (top up ) nilai jaminan. Nilai itu melebihi rasio yang telah
disepakati sebelumnya antara Red Dragon dan obligor.