Senin, 31/08/2009 17:40 WIB Bunga KPR Harusnya Bisa Turun Jadi 10% Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jakarta - Pelaku properti minta suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa turun ke level 10% dari tingkat suku bunga yang saat ini bertengger di 13-14%. Kesepakatan penurunan suku bunga oleh 14 bank besar diharapkan berdampak terhadap penurunan suku bunga kredit terutama KPR. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Perumahan dan Pemukiman Lukman Purnomosidi saat dihubungi detikFinance , Senin (31/8/2009). "Penurunan BI Rate yang berlaku saat ini, mestinya suku bunga yang berlaku bisa pada rentan 10-11%. Jika hal ini terealisasi, maka akan berdampak positif, dan saya sangat senang akan hal ini," katanya. Lebih lanjut menurut Lukman, sudah saatnya perbankan tidak hanya mengucurkan kreditnya di sektor hilir (konsumer). Jika tingkat optimisme pelaku pasar semakin membaik, sektor produksi (infrastruktur) layak jadi sokongan. BI Rate yang terpangkas menciptakan likuiditas yang baik. Ini juga mengindikasikan optimisme pemerintah. Terlebih kondisi ekonomi makro pun cenderung stabil, dengan suku bunga dan tingkat inflasi di Amerika yang rendah. Tentu ini akan mengamankan inflasi dalam negeri. ''Sudah tidak ada lagi alasan bagi perbankan untuk tidak mengucurkan kreditnya ke sektor produksi," tambah Lukman. Saat ini, lanjut Lukman, optimisme pelaku perbankan harus terus ditanamkan. Akselerasi kredit produksi harus di dorong agar ekonomi dalam negeri semakin membaik. Pelaku pasar, melalui kamar dagang dan industri (Kadin) pun telah menyusun langkah strategis. Diantaranya dengan menyusun roadmap sektor infrastruktur dan perbankan untuk lima tahun ke depan, dan disosialisasikan kepada pemerintah. Sementara itu, Hendra Sales Manager St. Moritz Penthouse & Residences, mempunyai pendapat yang berbeda tentang penetapan suku bunga perbankan yang ideal. Menurutnya, suku bunga perbankan yang ideal harus sama dengan BI rate. "Jika saat ini BI rate berkisar di angka 6.75%, maka suku bunga perbankan harus dikisarakan angka yang sama," ujar Hendra. Sampai saat ini, untuk mempertahankan rasio kredit perbankan yang sama di angka 6.75%, pihak pengembang memberlakukan subsidi bagi bank yang bekerja sama dengan mereka. Meskipun pemberian subsidi fix 12 bulan, namun hal ini cukup signifikan mendongkrak penjualan unit properti.