Diskusi IMA dengan directorate general pertambangan di metro TV tadi malam tersirat bahwa dalam draft undang-undang pertambangan yang baru akan diatur:
1. ekspor bijih tidak diperkenankan lagi, padahal rata2 perusahaan tambang di Indonesia mengekspor bijih. 2. tidak terdapat kepastian hukum karena menurut beliau kontrak karya tidak akan ada lagi dalam UU pertambangan yang baru. 3. akan dibentuk suatu badan hukum di luar pemerintah yang berurusan mengenai pertambangan dengan para opeator tambang. What do you think about this, I concern a lot about this new development, maybe the others also. That's why I see selling force on mining sector is increasing. Just beware of topping of the price of mining sector.

