Newmont pepesan kosong????
Berikut kutipan majalah TAMBANG per Nov 2009




Pukuafu Klaim Pemilik Sah 7% Saham Newmont 2008
20 November 2009 | 22:14 WIB
Egenius Soda
e...@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG.PT. Pukuafu Indah (PTPI) pemilik 20% saham di PT Newmont
Nusa Tengara menyatakan bahwa pihaknya adalah pemilik saham dari 7% saham
divestasi tahun 2008. Hal ini tegaskan oleh Komisaris Utama PTPI, Jusuf
Merukh. Pihaknya sudah menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA)
dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining
Coorporation (NTMC) pada 16 Mei 2008. PTPI sudah membeli divestasi 7
persen 2088 seharga US$ 258 juta.

"Kami sudah membayar lunas US$ 258 juta, secara cash pada saat
penandatanganan Sales Purchase Agreement jika kembali laksanakan maka
merupakan tindakan kriminal," ujar Jusuf di Hotel Bimasena, Darmawangsa,
Jakarta, Jumat, 20 November 2009.

Selain 7% saham untuk tahun 2008, PT. Pukuafu Indah secara hukum juga
sudah sah sebagai pemilik dari 10% saham divestasi tahun 2006 dan 2007.
Kekuatan hukum yang dimaksud adalah akte Notaris Siti Safarijah, SH No.11
tanggal 12 Juni 2007 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham
PTNNT dan akte Notaris Siti Safarijah, SH No.12 tanggal 12-06-2007 tentang
pernyataan keputusan para pemegang saham PTNNT.

"Untuk 2006 dan 2007 itu sudah diaktanotariskan kalau itu telah dijual
kepada kita, tapi SPA-nya belum ditandatangani karena belum ada
persetujuan dari ESDM. Makanya untuk yang 2008 tersebut kami tidak pakai
notaris tapi langsung SPA," ungkapnya.

Proses jual beli divestasi saham tahun 2006 hingga 2008 tersebut, lanjut
Jusuf, berdasarkan hasil RUPS pada 15 November 2005 mengamanatkan pihak
NIL dan NTMC menjual 31 % saham divestasi saham PTNNT kepada PTPI. Dan
sesuai ketentuan Kotrak Karya jika dalam jangka waktu 30 hari pemerintah
tidak menyatakan sikapnya maka secara otomatis akan menjadi milik PT.
Pukuafu Indah.

"Penegasan bahwa apabila pemerintah telah menerima penawaran dari NIL dan
NTMC dan setelah 30 hari pemerintah atau bersikap maka dengan sendirinya
hak atas 31 saham divestasi menjadi haknya peserta Indonesia (pasal 24
ayat 3 kontrak karya) yaitu PTPI," ungkap dia.

Dan mekanisme pengalihan saham tersebut pun dilakukan lewat RUPS. Seperti
diketahui RUPS telah dilaksanak 15 November 2005 yang kemudian hasilnya
mendapat persetujuan dari Menteri ESDM dan anggota komisi VII DPR.

Sementara saat ini Pihak Newmont dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh
Perusahaan konsorsium PT. Multi Daerah Bersaing telah memiliki 10% saham
divestasi sesuai keputusan Arbitrase. Dan sedang dalam proses penyelesaian
untuk 14% saham.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak PT. Pukuafu Indah pada 29 Oktober
2009 telah mengajukan Perlawanan pihak ketiga PT. Pukuafu Indah untuk
membatalkan keputusan Arbitrase Internasional 31 Maret 200 kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


________________________________________
From: sa...@yahoogroups.com [mailto:sa...@yahoogroups.com] On Behalf Of
ahmad saharjo
Sent: Saturday, November 21, 2009 7:26 PM
To: sa...@yahoogroups.com
Subject: Re: [saham] Begitu Indah (BUMI)


Sekedar sharing info saja, saya baca harian Kontan edisi hari ini
memberitakan bahwa BUMI berencana untuk menerbitkan lagi obligasi konversi
senilai US$ 300 juta. Saya tidak tahu apakah pasar yang mengangkat saham
Bumi pada hari Jum'at kemarin sudah mengantisipasi adanya berita ini atau
belum. Kalau sudah, maka aksi korporasi Bumi ini acceptable to the market,
tetapi sebaliknya bila belum, maka kejadiannya akan terlihat pada
perdagangan hari Senin besok, dimana dengan jumlah hutang Bumi yang
semakin membengkak dan terus bertambah, bisa dimungkinkan terjadi
pembalikan arah atas saham Bumi alias sell off, disclaimer on please....+





Kirim email ke