http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/12/brk,20100112-218702,id.html
Selasa, 12 Januari 2010 | 15:56 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyatakan PT Bumi Resources sejak 2003 hingga 2008 merugikan negara sebesar US$ 620,489 juta atau sekitar Rp 5,68 triliun. Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,3 triliun merupakan kekurangan penerimaan dana hasil penjualan batu bara yang tak diserahkan ke negara. Sedangkan Rp 4,36 triliun merupakan kekurangan penerimaan pajak penghasilan badan yang seharusnya disetor Bumi. Kesimpulan itu, kata Firdaus, diperoleh berdasarkan penelusuran ICW. Firdaus mengatakan data yang digunakan adalah dokumen dan laporan resmi Bumi Resources yang di dalamnya memuat laporan keuangan PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. “Data yang kami pergunakan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1). Dugaan manipulasi pajak oleh Bumi ini, dia melanjutkan, jauh lebih tinggi ketimbang yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan manipulasi pajak Bumi pada 2007 mencapai Rp 2,1 triliun. Berdasarkan perhitungan ICW, sepanjang 2003-2008 Bumi melaporkan lebih rendah hasil penjualan atau penerimaan batu bara senilai US$ 1,06 miliar atau Rp 9,7 triliun. Pada 2003, Firdaus menjelaskan, ada selisih US$ 294,89 juta hasil penjualan batu bara yang dilaporkan dalam laporan keuangan Bumi dengan penjualan riil. Setahun kemudian, selisihnya mencapai US$ 70,617 juta. Pada 2006, selisihnya mencapai US$ 166,776 juta. Selisih pada 2007 mencapai US$ 169,904 juta. Pada 2008, selisih penjualan mencapai US$ 361,143 juta. “Hanya pada 2005, Bumi tak memanipulasi laporan penerimaannya,” kata dia. Akibat manipulasi laporan penerimaan itu, Firdaus melanjutkan, kewajiban yang harus dibayar Bumi juga jauh lebih rendah. Sampai 31 Desember 2008, royalty yang harus dibayar Bumi sebesar US$ 608 juta. Jika kerugian negara dari royalti ikut ditambahkan, Bumi memiliki kewajiban royalty sebesar US$ 751 juta. Jika jumlah itu ditambah dengan kerugian negara dari kekurangan penerimaan pajak penghasilan badan sejak 2003 sebesar US$ 477,299 juta, Bumi harus membayar US$ 1,228 miliar. “Dengan kurs rupiah Rp 9.300, Bumi harus membayar Rp 11,4 triliun,” katanya. ICW mendesak Departemen Keuangan memanggil kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Bumi. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus memanggil Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi. Dari Direktur Jenderal ini, kata Firdaus, bisa diketahui berbagai hal yang mempengaruhi penerimaan Bumi seperti harga batu bara. Selain itu, ICW juga mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera menyelesaikan kasus ini. Firdaus mengingatkan, pengungkapan kasus ini harus mengedepankan integritas dan profesionalisme. “Penyelesaian kasus ini harus bebas dari kepentingan politik,” katanya. Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook