http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/12/brk,20100112-218702,id.html

Selasa, 12 Januari 2010 | 15:56 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption 
Watch menyatakan PT Bumi Resources sejak 2003 hingga 2008 merugikan negara 
sebesar US$ 620,489 juta atau sekitar Rp 5,68 triliun. 

Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan dari 
jumlah itu, sebanyak Rp 1,3 triliun merupakan kekurangan penerimaan dana hasil 
penjualan batu bara yang tak diserahkan ke negara. Sedangkan Rp 4,36 triliun 
merupakan kekurangan penerimaan pajak penghasilan badan yang seharusnya disetor 
Bumi.

Kesimpulan itu, kata Firdaus, diperoleh berdasarkan penelusuran ICW. Firdaus 
mengatakan data yang digunakan adalah dokumen dan laporan resmi Bumi Resources 
yang di  dalamnya memuat laporan keuangan PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim 
Prima Coal. “Data yang kami pergunakan bisa dipertanggungjawabkan,” kata 
Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1).

Dugaan manipulasi pajak oleh Bumi ini, dia melanjutkan, jauh lebih tinggi 
ketimbang yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan manipulasi pajak Bumi pada 
2007 mencapai Rp 2,1 triliun.

Berdasarkan perhitungan ICW, sepanjang 2003-2008 Bumi melaporkan lebih rendah 
hasil penjualan atau penerimaan batu bara senilai US$ 1,06 miliar atau Rp 9,7 
triliun. Pada 2003, Firdaus menjelaskan, ada selisih US$ 294,89 juta hasil 
penjualan batu bara yang dilaporkan dalam laporan keuangan Bumi dengan 
penjualan riil. Setahun kemudian, selisihnya mencapai US$ 70,617 juta. Pada 
2006, selisihnya mencapai US$ 166,776 juta. Selisih pada 2007 mencapai US$ 
169,904 juta. Pada 2008, selisih  penjualan mencapai US$ 361,143 juta. “Hanya 
pada 2005, Bumi tak memanipulasi laporan penerimaannya,” kata dia.

Akibat manipulasi laporan penerimaan itu, Firdaus melanjutkan, kewajiban yang 
harus dibayar Bumi juga jauh lebih rendah. Sampai 31 Desember 2008, royalty 
yang harus dibayar Bumi sebesar US$ 608 juta. Jika kerugian negara dari royalti 
ikut ditambahkan, Bumi memiliki kewajiban royalty sebesar US$ 751 juta. Jika 
jumlah itu ditambah dengan kerugian negara dari kekurangan penerimaan pajak 
penghasilan badan sejak 2003 sebesar US$ 477,299 juta, Bumi harus membayar US$ 
1,228 miliar. “Dengan kurs rupiah Rp 9.300, Bumi harus membayar Rp 11,4 
triliun,” katanya.

ICW mendesak Departemen Keuangan memanggil kantor akuntan publik yang mengaudit 
laporan keuangan Bumi. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus memanggil 
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi. Dari Direktur Jenderal ini, 
kata Firdaus, bisa diketahui berbagai hal  yang mempengaruhi penerimaan Bumi 
seperti harga batu bara.

Selain itu, ICW juga mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera menyelesaikan 
kasus ini. Firdaus mengingatkan, pengungkapan kasus ini harus mengedepankan 
integritas dan profesionalisme. “Penyelesaian kasus ini harus bebas dari 
kepentingan politik,” katanya.



Forex Trading & Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 



      

Kirim email ke