Gk apa2 bro itu namnya quasi organisasi dan itu legal kok buat mempercantik 
neraca perusahaan. Googling aja coba ttg quasi organisasi.


Rgds

Ab

On Sat Jan 16th, 2010 6:11 AM EST aswinhendrato wrote:

>
>Dear teman2,
>
>Mohon advise, tentang SIPD yang akan pangkas harga nominal sahamnya.
>
>Setahu sy, kalau pangkas harga nominal mustinya perush terbitkan saham baru, 
>spy 'IN TOTAL RUPIAH' penyertaan kita di perusahaan tetap sama.
>(yang diakui sbg penyertaan di perusahaan berdasarkan HARGA NOMINAL ??).
>
>Nah lebih2, dengan pangkas harga monimal, bisa untuk mengurangi kerugian yg 
>Rp.2,83 T.
>
>Nah emang nya, seakan2 penyertaan saham kita di SIPD, terdilusi tanpa kita 
>bisa ngapa-ngapain, dan hasil dilusi itu dibukukan di Laba ditahan yg minus?? 
>. Ini jaman edanz kalau begitu namanya.
>
>Bener nggak sih penerawangan gue ?
>
>Tolong temanz kalau ada yg bisa menjelaskan.
>
>Thanks berat buat semuanya.
>
>
>
>Title : SIPD: Dapat Restu Pangkas Nominal Saham
>PT Sierad Produce Tbk (SIPD) mendapatkan izin untuk memangkas nominal saham 
>dalam RUPSLB yang digelar kemarin (22/12). Dengan pemangkasan tersebut, 
>akumulasi 
>kerugian sebesar Rp 2,83 triliun akan berkurang. (kontan/uth)
> 
>
>



      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Reply via email to