Milik siapa dana LPS itu Pak?

 

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of lkm jkt
Sent: Monday, January 18, 2010 11:28 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] Inkongruensi Bangsa Ini

 

  

Kenapa jadi saya yang ditanya ya :-) Ini pertanyaan retoris. Saya kasih
hadiah buat bapak deh kalau ketemu ada asuransi tanpa premi :-) Kita kan
sama-sama sepakat diatas kalau asuransi itu ada premi, ya jiwa, ya bank.
Yang kita gak sepakat adalah kalau dikatakan dana LPS itu bukan uang negara


di LPS itu modal nya dari pemerintah. (ini saya setuju.)

apakah berarti semua dana di LPS itu milik pemerintah . ?  ini saya nga
setuju

 Lukman






 

2010/1/18 Rudi Har <rudi....@gmail.com>

 

2010/1/18 lkm jkt <lkm...@gmail.com>

 

 

Kalau Asuransinya kehabisan duit karena sembarangan mengeluarkan duit
asuransi, maka itu resiko perusahaan itu sendiri. 

kalau sembarangan keluarin uang . usaha apapun akan bangkrut pak.  bukan
cuma perusahaan asuransi saja. 

 

Berarti kita sepaham pak, swasta maupun bukan gak bisa sembarangan. Makanya
ada mekanisme kontrol dari pansus sekarang kan tujuannya itu, mempertanyakan
hal  itu

 

 

Kalau LPS itu dibentuk oleh negara dengan Undang-Undang dengan modal awal 4
trilyun dari uang negara tanpa bunga. 

kalau uang yang disetor 4 tT  itu di hitung bunga , mananya buka setoran
modal tapi deposito. atau sebagai pinjaman.

 

 

Sepaham juga disini kan? itu bukan pinjaman, LPS itu modalnya 100% dari uang
negara, jadi negara berhak mengontrol pengeluaran duit LPS. Undang-undang
nya juga memang begitu. Dan negara memang concern dengan dengan uang LPS
itu, orang LPS itu badan yang dibentuk negara

 

 

Jadi kalau premi itu dianggap duit keuntungan milik sendiri gak bisa, karena
LPS itu modalnya 100% punya negara :-)

yang bilang premi itu keuntunganan milik sendiri siapa pak.
yang benar premi itu di kumpulin sampai habis masa jaminan bila nga ada
klaim . selanjutnya dianggap keuntung PT. 
dan di sisihkan entah ? % sebagai cadangan untuk th selanjutnya. 

 

Nah kalau setuju premi itu bukan milik sendiri berarti harusnya gak masalah
kalau negara mempersoalkan pengucuran duit itu kan? LPS itu dalam concern
negara, makanya dikasih modal awal. 

 

Contoh kasus adalah FDIC, itu LPS nya Amerika, dana depositnya cuma USD 50
billions. Makanya waktu bail out kemaren di US pemerintah harus bantu
menalangi dengan menerbitkan treasury bonds alias utang negara karena nilai
bailoutnya sudah ratusan billion USD, melebihi kemampuan FDIC.

kasus di USA . nga bisa di jadikan contoh. dan mudah mudah an nga akan
terjadi di negara kita.

 

Ini juga aneh menurut saya kalau kita menunggu kejadian sperti itu dulu baru
kita berhati-hati. Justru karena gak ingin kejadian seperti itu, LPS nya
perlu dikontrol gak bisa sembarangan mengeluarkan dengan alasan bukan uang
negara. Sri Mulyani sendiri mengakui dana LPS itu uang negara yang
dipisahkan  

 

 

itu kasus spesial yg belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Kita naif kalau mengira ini gak akan pernah kejadian, tahun 98 800 trilyun
uang negara habis untuk menalangi bank-bank

 

Pointnya aneh kalau LPS membela keputusan bail out karena mengatakan itu
bukan duit negara,

Inti nya modal pemerintah kan awal nya 4 T .  pertanyaan  saya  di LPS
apakah  modal nya saat ini di bawah 4 T.
kalau di bawah 4 T memang uang dari pemerintah yg terpakai.

 

 

Bisa kah bapak kasih contoh kalau saya beli polis asuransi yg tidak usah
bayar premi ?

 

Kenapa jadi saya yang ditanya ya :-) Ini pertanyaan retoris. Saya kasih
hadiah buat bapak deh kalau ketemu ada asuransi tanpa premi :-) Kita kan
sama-sama sepakat diatas kalau asuransi itu ada premi, ya jiwa, ya bank.
Yang kita gak sepakat adalah kalau dikatakan dana LPS itu bukan uang negara

 

 

 




-- 
Lukman



Kirim email ke