BCA Tak Bayar Pajak Selama Dua Tahun-Bank Rekap Inginkan Keringanan Ala BCA
PT Bank Central Asia ditengarai telah mendapatkan fasilitas pembebasan pajak 
selama dua tahun sejak 2004. Semua bermula pada April 2004 saat Direktorat 
Jendral Pajak yang saat itu dipimpin Hadi Pumomo, menyetujui permohonan BCA 
untuk mengesahkan transaksi penjualan triliunan rupiah kredit bermasalahnya 
dengan harga jual RplO juta.

Kemudian selisih dari harga itu dihitung sebagai kerugian BCA yang dapat 
dikompensasi dengan keuntungan perusahaan tahun 2004 dan tahun-tahun 
berikutnya. Dan kompensasi itu ternyata berupa tidak dikenakannya pajak atas 
keuntungan yang diraihnya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Center Of Banking Crisis A Deni Daniri, di 
Jakarta kemarin (30/4). Dengan itu, lanjut Deni, meski pada tahun '2004 dalam 
laporan keuangannya tercatat laba bersih sebelum dipotong pajak Rp4,5T namun 
BCA dituding tak membayar pajak atas laba bersihnya. Jika diperhitungkan dengan 
tarif pajak 35 persen berarti pemerintah kehilangan penerimaan negara sekitar 
Rp 1,6 triliun.

Hal itu berlanjut tahun 2005 dan 2006, Dengan laba sebelum pajak 2006 sebesar 
Rp5,l triliun, seharusnya BCA menyetorkan pajak Rpl,8 triliun, dan Rp2,l 
triliun karena pendapatannya mencapai Rp6 triliun. Hitung punya hitung, secara 
keseluruhan Negara dirugikan sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5,5T.

Apa yang didapat oleh BCA itu tentunya membuat iri bank-bank peserta rekap 
lainnya. Bank-bank seperti Bank Danamon dan Bank Internasional Indohesia (BII) 
dikabarkan juga menginginkan fasilitas yang sama.

Oleh karena itu, dia mendesak Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk 
menjelaskan secara ¦ rinci persoalan transaksi pajak BCA itu. Dia juga 
menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga super body 
harus menyelidiki kasus" dugaan penggelapan pajak BCA tersebut.

'Atas kejadian itu, kami minta Dirjen Pajak untuk tidak gegabah dalam 
menyetujui permohonan bank rekap soal keringan pajak. Akibat ini akan 
menimbulkan persaingan perbankan yang tidak sehat serta mengganggu dalam 
penerimaaan pajak negara," sambung Deni.

Di tempat terpisah, Direktur Direktorat Jenderal Pajak Darmin Nasution mengaku 
belum mengetahui perihal fasilitas yang didapat oleh BCA. Sedangkan mengenai 
permintaan bank rekap lainnya akan dipelajari terlebih dahulu.

Namun Deni Daniri meminta agar Dirjen Pajak tidak mengabulkan permintaan itu, 
karena selain merugikan negara hal itu akan membuat persaingan bank menjadi 
tidak sehat. Selanjutnya, dia . meminta kasus penjualan kredit BCA harus diusut 
sampai tuntas. Pasalnya, kasus ini telah melanggar peraturan perpajakan maupun 
standar khusus akutansi perbankan Indonesia (SKAPI).

Sementara itu saat dikonfirmasi saat mengumumkan kinerja triwulan pertama, 
Wakil Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku tidak siap untuk menjawab 
perihal pembebasan pajak tersebut. "Saya harus tanya dengan bagian yang 
mengurusi perpajakan dulu. Saya tidak siap untuk menjawabnya" kata dia.

Dalam laporan keuangan itu BCA yang kini mayoritas sahamnya dimiliki Grup 
Djarum ini berhasil meraih laba sebelum pajak Rpl,5 triliun. Dan laba setelah 
dipotong pajak sebesar Rpl,06 triliun.

Jahja juga mengungkapkan bahwa sampai Maret, dana BCA yang tersimpan dalam 
instrument SBI mencapai Rp28 triliun. "Dari dana itu sebagian besar sebenarnya 
adalah dana dari pinjaman nasabah yang belum dicairkan. Jumlahnya sekitar Rp25 
triliun. Sedangkan net SBI-nya hanya berkisar Rp3 triliun," jelas dia.

Sumber : Harian Ekonomi Neraca, 1 Mei 2007

  ----- Original Message ----- 
  From: Christian Wijaya 
  To: Milis Obrolan Bandar 
  Sent: Monday, May 14, 2007 3:28 PM
  Subject: [obrolan-bandar] Darmin pelajari Pajak BCA


  dari: detikfinance
  Ini berita positif atau negatif nih?

  
http://www.detikfinance.com/index.php/kanal.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/14/time/143949/idnews/780502/idkanal/5

  rgds

  christian

  . 
   

Kirim email ke