Tak Perlu Khawatir Orang Asing Memiliki Properti
Kamis, 4 Februari 2010 | 02:58 WIB
Oleh  TJAHJA GUNAWANDIREDJA

Saat ini harga properti di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di 
Asia, apalagi dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat atau 
Inggris. Rendahnya harga apartemen di Indonesia sangat boleh jadi akibat tidak 
didukungnya kepemilikan orang asing di Indonesia yang formal.

Di Amerika, harga produk properti komersial (apartemen) 16.216 dollar AS, 
sedangkan di Indonesia hanya 1.287 dollar AS 
(http://www.globalpropertyguide.com/Asia/square-meter-prices).

Tidak hanya itu, di Negeri Paman Sam, orang asing boleh membeli high rise 
apartment maupun landed property serta bisa mendapatkan housing mortgage sampai 
30 tahun, tidak ada bedanya dengan orang Amerika-nya sendiri. Bahkan, pajak 
pembayaran housing mortgage bisa menjadi pengurangan pajak pendapatan.

Di Singapura, harga apartemen bisa mencapai 11.324 dollar AS per unit. Di 
negara tetangga kita ini, orang asing boleh membeli high rise apartment tetapi 
tidak boleh membeli landed property (rumah horizontal). Sementara di Malaysia, 
yang mempromosikan Malaysia "My Second Home", membolehkan orang asing dan siapa 
pun juga untuk membeli properti dan tinggal di sana. Usia pun bukan batasan 
untuk membeli properti.

Malaysia

Bagi yang ingin memakai sendiri aset propertinya atau mau pindah untuk tinggal 
di Malaysia diberikan izin tinggal selama lima tahun. Izin tinggal ini tidak 
saja diberikan kepada pemilik rumah dan keluarganya, tetapi juga pembantu 
keluarga tersebut. Menurut Jopy Rusli, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, orang 
asing yang membeli produk properti di Indonesia tetap ada walaupun belum ada 
perangkat formalnya.

"Mereka membeli produk properti melalui SPPJB (surat pengikatan perjanjian jual 
beli), nominee, dan PMA (perusahaan modal asing). Namun, orang asing paling 
banyak membeli properti melalui SPPJB," ungkap Jopy. Kendala yang selama ini 
dihadapi, banyak di antara orang asing yang mau membeli properti komersial 
tetapi tidak direkomendasikan oleh Lawyer International karena tidak adanya 
perangkat kepemilikan formal di Indonesia. Orang asing juga tidak dapat 
mendapatkan kredit pemilikan apartemen (KPA) karena peraturan bank sekarang 
tidak memperbolehkan KPA untuk orang asing.

Jika pemerintah bisa membuat kebijakan yang membolehkan orang asing memiliki 
properti komersial di Indonesia, sangat boleh jadi negara kita akan menjadi 
Macan Properti di Asia. Bahkan, bisa saja investor asing dan orang-orang kaya 
di Timur Tengah mengalihkan dananya untuk membeli apartemen di Indonesia. 
Bukankah uang mengalir ke tempat-tempat yang menguntungkan. "Membeli produk 
properti komersial di Indonesia yield-nya bisa mencapai 11,28 persen," kata 
Presiden Direktur PT Bakrieland Development Hiramsyah Thaib.

Saat ini pekerja asing yang bekerja di Indonesia tercatat 83.452 orang. "Itu 
merupakan potensi pasar yang besar. Saya memperkirakan, dari jumlah itu potensi 
permintaannya sekitar 10.000 unit apartemen per tahun," ujar Hiramsyah. Dari 
potensi permintaan itu, kemudian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate 
(REI) Teguh Satria menghitung pendapatan yang bisa diperoleh negara dari pajak 
penjualan apartemen untuk orang asing itu.

Kalau harga rata-rata apartemen untuk orang, misalnya, 250.000 dollar AS per 
unit, transaksi dalam setahun bisa mencapai Rp 25 triliun. Nah, pajak yang bisa 
diraup dari transaksi tersebut sebesar Rp 5 triliun per tahun. Jenis pajak itu 
antara lain terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Bea Perolehan 
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 
Final 5 persen.

"Belum lagi kalau pemerintah menerapkan lagi Pajak Penjualan Barang Mewah 
(PPnBM) untuk apartemen, maka pendapatan pajak yang diperoleh negara dari 
transaksi penjualan properti untuk orang asing akan lebih besar lagi," ungkap 
Teguh. Lalu di mana letak pengaruh pada lapisan masyarakat bawah jika orang 
asing diperbolehkan untuk membeli apartemen mewah di Indonesia?

"Lah, kalau dari hasil pajak yang berjumlah Rp 5 triliun itu dipakai untuk 
membangun rumah sederhana sehat (RSH), maka bisa dibangun 500.000 unit RSH atau 
200.000 unit rumah susun sederhana milik (rusunami)," ujar Teguh.

Harus segera direspons

Besarnya peluang orang asing untuk membeli apartemen mewah di Indonesia 
seharusnya bisa segera direspons oleh pemerintah. Hal ini penting karena tahun 
2010 merupakan momentum yang baik bagi pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. 
Seperti diketahui, Indonesia, sebagai salah satu dari sedikit negara yang 
berhasil melewati krisis global dengan kinerja perekonomian yang cukup baik, 
semakin dipandang oleh berbagai institusi internasional dan kian mendapat 
sorotan di pentas dunia sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru di kawasan 
Asia dan bisa disejajarkan dengan India dan China.

Optimisme sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti Morgan Stanley dan 
CLSA, yang memprediksikan Indonesia akan mendampingi kedua negara itu sebagai 
pusat pertumbuhan utama di kawasan regional, memberikan sinyalemen bahwa 
sentimen investor global terhadap perekonomian Indonesia mulai berangsur-angsur 
menguat.

Hal ini tentu harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pemangku kepentingan 
di dalam negeri, terutama pemerintah dan kalangan swasta, untuk bersama-sama 
mempersiapkan sistem serta perangkat pendukung perekonomian yang efektif untuk 
pembangunan ke depan agar mampu menjadi negara unggulan dalam era persaingan 
global seperti sekarang ini.

Survei

Berdasarkan hasil survei dan analisis pasar properti yang telah dipublikasikan 
oleh Jones Lang LaSalle, konsultan properti internasional yang berkantor pusat 
di Chicago, Amerika Serikat, juga menilai bahwa regulasi mengenai kepemilikan 
properti oleh orang asing di Indonesia memiliki banyak keterbatasan.

Untuk itu, masalah tersebut selayaknya mendapat perhatian pemerintah dan DPR 
untuk segera menata ulang produk hukum yang terkait dengan itu. Tujuannya, 
untuk menarik minat investor asing sekaligus mendorong pertumbuhan pasar 
properti di Indonesia.

Anton Sitorus, Head of Research di kantor konsultan Jones Lang LaSalle, 
menyebutkan, pertumbuhan sektor properti di Jakarta sepanjang tahun 2009 
relatif lebih baik dibandingkan dengan pasar lainnya di kawasan Asia Pasifik. 
Hal itu menandakan bahwa pasar domestik masih memiliki prospek yang cukup 
tinggi dan berpotensi menarik minat investor asing dan internasional untuk 
berinvestasi ke Indonesia.

Ketika pusat-pusat keuangan regional, seperti Singapura, Hongkong, dan Sydney, 
mengalami pertumbuhan negatif dalam hal permintaan, pasar perkantoran di 
Jakarta berhasil membukukan penyerapan bersih (net take-up) sebanyak hampir 
100.000 meter persegi sepanjang tahun 2009. Hal ini disebabkan masih tumbuhnya 
ekspansi perusahaan-perusahaan besar yang menjadi penyewa di gedung-gedung 
komersial di Jakarta.

Pertumbuhan positif sektor properti Indonesia sepanjang tahun lalu merupakan 
refleksi dari potensi perekonomian dalam negeri Indonesia yang besar yang 
ditopang oleh pertumbuhan industri perbankan, telekomunikasi, serta industri 
yang berbasis konsumer lainnya. Jadi, sekarang sudah saatnya bagi pemerintah 
untuk segera membuat keputusan yang cerdas dan tepat, yakni membuka kepada 
orang asing untuk bisa memiliki apartemen mewah di Indonesia.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/04/02583992/tak.perlu.khawatir.orang.asing.memiliki.properti



Kirim email ke