hasilnya sidang hari ini ada yg tahu ?

 


--- On Tue, 2/9/10, Joe Grunk <joe_gr...@yahoo.com> wrote:

From: Joe Grunk <joe_gr...@yahoo.com>
Subject: [ob] Ditjen Pajak Ngotot Seret Tunggakan Pajak Bakrie ke Ranah Pidana
To: sa...@yahoogroups.com, obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Tuesday, February 9, 2010, 12:16 AM

  

Selasa, 09/02/2010 13:08 WIB
Ditjen Pajak Ngotot Seret Tunggakan Pajak Bakrie ke Ranah Pidana
Ramdhania El Hida - detikFinance        


                        Foto: dok.detikFinance                  <a 
href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a3db6179&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
 target='_blank'><img 
src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=31&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a3db6179'
 border='0' alt='' /></a>  Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 
tampaknya tidak akan setengah-setengah dalam menangani kasus tunggakan pajak 3 
perusahaan Bakrie. Ditjen Pajak saat ini tengah membawa kasus ini ke ranah 
pidana.

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu 
PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, 
dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti 
permulaan.

"Ke ranah pidana karena SPT-nya tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan 
berapa lama, sayaa mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya saat 
ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini berencana memutuskan gugatan 
praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyidikan 
Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan kurang pajak KPC.

"Kalau menang jalan terus, kalau kalah ajukan banding. Sampai tuntas," tandas 
Tjiptardjo.

Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga 
perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena 
angkanya terus bergerak.

"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.

KPC sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan tiga alasan. 
Pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak 
pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan awal yang dilakukan 
karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007.

Kedua, KPC menganggap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan 
dilandaskan pada dasar hukum yang salah yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 
tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal untuk kasus tahun pajak 2007, 
dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang KUP lama yakni 
Undang-Undang nomor 16 tahun 2000.

Dan ketiga, masih terkait sidang di Pengadilan Pajak tersebut, KPC menganggap 
surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 
Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan melawan hukum. 
Pasalnya, surat perintah itu dikeluarkan pada saat proses permohonan di 
Pengadilan Pajak atas Surat Perintah Pemeriksaan Buper sedang berlangsung. 

Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu 
bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, 
pada Desember tahun lalu.

Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 
Rp 2,1 triliun. Dalam daftar 10 penunggak pajak per 1 Februari 2010, Ditjen 
Pajak juga menyebut nama dua perusahaan grup Bakrie. Daftar 10 penunggak pajak 
adalah:
Pertamina (Persero) : Surat PaksaKaraha Bodas Company LLC : 
PenyanderaanIndustri Pulp Lestari : Blokir RekeningBPPN : Surat PaksaKalimanis 
Plywood Industries : PenyitaanBakrie Investindo : Surat PaksaBentala Kartika 
Abadi : Surat PaksaDaya Guna Samudra Tbk : PelelanganKaltim Prima Coal : Surat 
PaksaMerpati Nusantara Airlines : Surat Paksa
 Dapatkan alamat Email baru Anda! 
 Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!      



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Reply via email to