baru sekedar wacana dan rencana...
kondisi bursa kita berbeda dengan bursa China...dimana investor mereka sudah
banyak, dan mereka sangat over likuiditas...
1. pada saat ini, Pemerintah dan BEJ justru sedang berusaha menarik minat
investor, baik emiten untuk mencatatkan saham maupun investor untuk
bertransaksi di BEJ, bahkan ada wacana untuk menurunkan pajak korporasi
sehingga menarik minat perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di bursa.
2. Banyak perusahaan BUMN yang mau mencatatkan sahamnya di bursa, jadi kalau
pajak saham dinaikkan, itu berarti layu sebelum berkembang, saya harap dan
doakan pemerintah bisa lebih bijak.

Mungkin, suatu saat nanti, beberapa tahun yang mendatang, pajak saham
berpeluang untuk dinaikkan, tapi untuk saat ini, lebih bijak bagi pemerintah
untuk tidak menaikkan pajak tersebut karena masih banyak program yang belum
terselesaikan.


  -----Original Message-----
  From: Saham Kuliner [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: 06 Juni 2007 18:51
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
  Subject: [obrolan-bandar] Pajak saham mau naik???


  Pemerintah Akan Naikkan Pajak Transaksi Saham Jadi 0,3%


----------------------------------------------------------------------------
--

        Wednesday, 6 June 2007 18:45:31
        StockWatch (Jakarta) - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji tarif
pajak baru untuk transaksi saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dari saat ini
sebesar 0,1% menyusul kondisi bullish pasar saham Indonesia.

        Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati dan Ditjen Pajak Darmin Nasution usai Rapat Pansus RUU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUUKUP), Rabu (6/6) di Jakarta.

        Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat semua kemungkinan
untuk dianalisa. "Kami merasa kalau berbagai keputusan yang sifatnya
strategis nanti akan dianalisa, dipikirkan dan dibahas secara hati-hati.
Kita melihat dari berbagai kemungkinan," katanya.

        Sebelumnya bursa saham Shanghai menaikan tarif pajak transaksi saham
dari 0,1% menjadi 0,3%. Meskipun terjadi koreksi beberapa hari, situasi
bursa saham di Cina kembali tenang sehingga dari kenaikan tarif pajak itu
diharapkan tambahan pajak sebesar US$60 juta.

        Saat ditanya ke pemerintah apakah pemerintah akan mengikuti jejak
bursa saham Shanghai dalam menaikkan tarif pajak, Darmin mengatakan, saat
ini pihaknya tengah mengkaji hal itu.

        Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya pernah mengusulkan kenaikan
tarif pajak transaksi saham dari 0,1% menjadi 0,3%. "Kami sudah pernah
mengajukan di masa Menkeu yang lalu, tapi itu ditolak," katanya.

        Namun Darmin enggan menjelaskan apakah kajian Ditjen Pajak untuk
tarif pajak baru itu sama dengan usulan sebelumnya atau tidak. Rencana
Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disetujui di
tingkat Panitia khusus RUUKUP.

        Proses terakhir menuju pengesahan undang-undang ini masih satu tahap
lagi yaitu paripurna untuk mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi di
DPR. Namun berdasarkan mini franski di Pansus RUUKUP seluruh fraksi
menyatakan persetujuan terhadap materi RUUKUP ini.

        Penandatanganan persetujuan itu digelar Rabu (6/6) ini dan dilakukan
oleh Menkeu dengan pimpinan Pansus DPR, Melchias Mekeng. Hanya satu fraksi
yang menyampaikan nota keberatan yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
PAN mengusulkan istilah wajib pajak diganti dengan istilah pembayar pajak.

        PAN juga mengusulkan badan penerimaan pajak dan keberatan terhadap
pemberlakuan pasal 25 dari RUUKUP itu khusus ayat 7. Dikhawatirkan
pemberlakukan ayat 7 itu dapat menyebabkan potensi kehilangan penerimaan
pajak yang cukup signifikan dan merosotnya pajak karena anjloknya kepatuhan
wajib pajak. (Herman Susanto)




----------------------------------------------------------------------------
--
  Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of
spyware protection.

  

Kirim email ke