Bangsur,
   
  Saya tidak mengatakan demikian.
  Banyak saham lain juga diperlakukan seperti itu.
   
  Mungkin bagi yang lain, bisa menulis tentang :
   
  STRATEGI DENGKUL pada kasus RIGHT ISSUE & STOCK SPLIT
   
  Salam
  JACK
  

bangsur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Nyindir TMPI donk ah..............hi........hi

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Jack Cowok <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> 
> Saya punya perusahaan dengan kode BMMD (PT. BERANI MAJU MODAL 
DENGKUL Tbk)
> Anggaplah sudah go public. Dengan nilai saham Rp.200 /saham.
> Saham yang beredar di masyarakat 500 juta lembar.
> 
> SKENARIO :
> 
> Karena saya pingin melakukan akuisisi perusahaan X dengan modal 
dengkul,
> maka saya akumulasi saham di pasar sedikit demi sedikit supaya 
gak ketahuan.
> Dengan memakai beberapa broker.
> Setalah terkumpul 50 juta lembar diharga Rp.200, maka saya mulai 
makan keatas, main secara
> Hit and Run, sehingga harga mencapai Rp.3.000, 
> dan saya sudah mulai lepas pelan-pelan saham saya yang 50 juta 
lembar dan saya
> bisa mendapatkan dana 50juta x Rp.3000 = Rp.150 Milyar.
> 
> 
> PERTANYAAN SAYA:
> 
> - Apakah hal tersebut melanggar hukum ?
> - Apakah diperbolehkan menurut aturan Bursa ?
> - Apakah ini tidak termasuk unsur penipuan ?
> 
> 
> Mohon pendapat dari rekan-rekan.
> Karena kalau memang diperbolehkan, saya akan melakukan LANGKAH-
LANGKAH diatas.
> Sekalian saya mau lepas lagi 20% saham yg ada ke INVESTOR ASING.
> 
> 
> Salam
> JACK
> 
> 
> ---------------------------------
> Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with 
Yahoo! FareChase.
>



         

       
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 

Reply via email to