Wah pak, usia kerja sih dianggapnya dari 18 sampai berpulang pak.

Regards,


On 6/23/07, Sudjana Budiana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   Numpang tanya Pa Salomo, usia kerja itu usia berapa, apa 64 masih
termasuk ?

Trims sebelumnya,

SB



*From:* Salomo Gaol [mailto:[EMAIL PROTECTED]
*Sent:* 22 Juni 2007 16:36
*To:* obrolan-bandar@yahoogroups.com
*Subject:* Re: [obrolan-bandar] OOT : PPH23



Dear Albert,



1. walau tidak punya NPWP tetep saja inco sebagai pembagi hasil deviden
harus memungut pajak atas penghasilan yang anda terima. Guna bukti PPh 23
adalah bukti juga bagi Inco ke kantor pajak bahwa Inco telah memotong
penghasilan anda.



2. tidak. NPWP ya di buat anda sendiri



3. aturan yang benar nantinya (sekarang belum) semua penduduk usia kerja
harusnya memiliki NPWP walaupun tidak memiliki penghasilan tetap.

Bila tidak memiliki NPWP akan di kenakan pajak perseorangan dengan tarif
tertinggi yang ada.







On 6/22/07, *Albert* <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Teman2, beberapa minggu yang lalu saya dpt surat, bukti PPH23 dari dividen
inco.

Saya mau Tanya dong : maklum lom pernah terima dividen.



1.       Saya gak punya npwp, lalu gunanya surat itu utk apa?

2.       Apakah nantinya saya akan dikenakan npwp ? terkait dengan bukti
pemotongan pph23 dari inco tersebut?

3.       Apakah seseorang yg tidak bekerja tetap harus membuat npwp
pribadi ?



Sori pertanyaannya oot sekali. trims



==========

Albert R

Jakarta Barat

http://ihedge.wordpress.com






 ------------------------------

I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 1170 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try SPAMfighter <http://www.spamfighter.com/len> for free now!




Kirim email ke