Media Indonesia Online  Selasa, 31 Juli 2007
  
                
   
              Selasa, 31 Juli 2007 19:40 WIB
            EKONOMI  ยป  Ekonomi Makro
            Harga Gas Industri PGN Naik 9,73%
   
              Penulis: Reva Sasistiya
            JAKARTA--MIOL: Pemerintah, Selasa (31/7), menetapkan kenaikan harga 
            gas industri PT Perusahaan Gas Negara (PGN) per 1 Agustus mendatang 
            sebesar 9,73%.
            Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan kenaikan ini 
            didapat setelah melakukan rapat terbuka dengan PGN, Pertamina dan 
            para pelanggannya.
            "Jadi artinya spirit kenaikan kita penuhi, keinginan konsumen kita 
            dengarkan," kata Luluk seusai rapat dengan Menteri Energi dan 
Sumber 
            Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di kantor ESDM, Jakarta, Selasa 
            (31/7) malam.
            Ketetapan pemerintah lebih rendah 0,27% dari rencana keinginan PGN. 
            BUMN itu berencana menaikkan harga gas industri sebesar 10% dari 
            sebelumnya lima dolar AS per mile mile British thermal unit (MMBTU) 
            menjadi US$5,5 per MMBTU mulai Agustus 2007.
            Dengan demikian, maka kenaikan harga gas PGN yang ditetapkan 
            pemerintah menjadi US$5,4865 per MMBTU.
            Dirjen Migas menambahkan koreksi 0,27% itu didapatkan setelah 
            pihaknya bersama PGN dalam rapat terbuka yang digelar hingga sore 
            ini mengeluarkan beberapa biaya yang dinilai kurang signifikan.
            "Kita akhirnya keluarkan biaya yang tidak seharusnya dibebankan, 
            yakni biaya distribusi," ungkapnya.
            Namun penetapan pemerintah ini tidak berlaku untuk wilayah Sumatra 
            bagian utara, mengingat di wilayah tersebut masih terjadi defisit 
            gas. Lebih lanjut, ia mengatakan, kenaikan ini akan ditetapkan 
            melalui surat keputusan menteri ESDM yang rencananya akan 
            ditandatangani langsung pada Selasa malam ini.
            Luluk mengingatkan, melalui kenaikan harga gas tersebut, dalam 
waktu 
            yang sama PGN juga dituntut untuk meninkatkan pelayanan.
            "Jika nanti mereka tidak dapat memenuhi hal ini, maka akan ada 
            kompensasi. Tapi bentuknya seperti apa akan kita bicarakan lagi," 
            tuturnya.
            Ia menambahkan, kenaikan ini merupakan solusi jangka pendek untuk 
            memfasilitasi kenaikan harga beli gas dari PT Pertamina (persero). 
            Sementara untuk jangka panjang, kenaikan PGN akan ditetapkan 
melalui 
            formula yang hingga saat ini masih dalam pengkajian di Dirjen Migas.
            Luluk menambahkan formula harga gas itu nantinya akan dibuat dengan 
            memerhatikan beberapa parameter. Diantaranya, harga gas, biaya toll 
            fee (transportasi), inflasi dan persentase margin PGN. (Eva/OL-06)
   
   
   
  

 
         


       
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.

Kirim email ke