Media Indonesia Online Selasa, 31 Juli 2007 Selasa, 31 Juli 2007 19:40 WIB EKONOMI ยป Ekonomi Makro Harga Gas Industri PGN Naik 9,73% Penulis: Reva Sasistiya JAKARTA--MIOL: Pemerintah, Selasa (31/7), menetapkan kenaikan harga gas industri PT Perusahaan Gas Negara (PGN) per 1 Agustus mendatang sebesar 9,73%. Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan kenaikan ini didapat setelah melakukan rapat terbuka dengan PGN, Pertamina dan para pelanggannya. "Jadi artinya spirit kenaikan kita penuhi, keinginan konsumen kita dengarkan," kata Luluk seusai rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (31/7) malam. Ketetapan pemerintah lebih rendah 0,27% dari rencana keinginan PGN. BUMN itu berencana menaikkan harga gas industri sebesar 10% dari sebelumnya lima dolar AS per mile mile British thermal unit (MMBTU) menjadi US$5,5 per MMBTU mulai Agustus 2007. Dengan demikian, maka kenaikan harga gas PGN yang ditetapkan pemerintah menjadi US$5,4865 per MMBTU. Dirjen Migas menambahkan koreksi 0,27% itu didapatkan setelah pihaknya bersama PGN dalam rapat terbuka yang digelar hingga sore ini mengeluarkan beberapa biaya yang dinilai kurang signifikan. "Kita akhirnya keluarkan biaya yang tidak seharusnya dibebankan, yakni biaya distribusi," ungkapnya. Namun penetapan pemerintah ini tidak berlaku untuk wilayah Sumatra bagian utara, mengingat di wilayah tersebut masih terjadi defisit gas. Lebih lanjut, ia mengatakan, kenaikan ini akan ditetapkan melalui surat keputusan menteri ESDM yang rencananya akan ditandatangani langsung pada Selasa malam ini. Luluk mengingatkan, melalui kenaikan harga gas tersebut, dalam waktu yang sama PGN juga dituntut untuk meninkatkan pelayanan. "Jika nanti mereka tidak dapat memenuhi hal ini, maka akan ada kompensasi. Tapi bentuknya seperti apa akan kita bicarakan lagi," tuturnya. Ia menambahkan, kenaikan ini merupakan solusi jangka pendek untuk memfasilitasi kenaikan harga beli gas dari PT Pertamina (persero). Sementara untuk jangka panjang, kenaikan PGN akan ditetapkan melalui formula yang hingga saat ini masih dalam pengkajian di Dirjen Migas. Luluk menambahkan formula harga gas itu nantinya akan dibuat dengan memerhatikan beberapa parameter. Diantaranya, harga gas, biaya toll fee (transportasi), inflasi dan persentase margin PGN. (Eva/OL-06)
--------------------------------- Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.