Hayo tebak sapa HL dan LH?
hhmmmm.....


====
Bapepam rekomendasi HL & LH dicekal


JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat cekal (cegah dan tangkal) bagi dua orang
berinisial HL dan LH, tersangka kasus manipulasi perdagangan saham PT Agis Tbk.

Otoritas pasar modal juga melanjutkan pemeriksaan terhadap broker yang terlibat
manipulasi saham berkode TMPI tersebut, sehingga jumlah penerima sanksi
diperkirakan bertambah lagi dari jumlah sementara sembilan broker.

"Nanti, kami bekerja sama dengan Kepolisian. Kami akan meminta surat pencekalan
bagi HL dan LH. Mereka sekarang dalam pencarian," tutur Ketua Bapepam-LK, A.
Fuad Rahmany, kemarin.

Kedua orang tersebut, lanjut dia, terbukti menjadi dalang manipulasi perdagangan
dengan menggunakan PT Republic Securities sebagai operator titip beli dan titip
jual saham Agis pada broker lainnya di pasar.



Reply via email to