AS & UE dukung dugaan monopoli Temasek bisa ajukan gugatan JAKARTA: Meneg BUMN Sofyan Djalil mempersilakan Temasek untuk me-nempuh jalur hukum terhadap keputusan KPPU-direncanakan diumumkan pada pekan ketiga bulan ini-terkait dengan dugaan monopoli dan kepemilikan silang oleh kelompok usaha asal Singapura itu di Telkom dan Indosat. Meskipun enggan berkomentar soal keputusan sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dia menganjurkan langkah perkara ke pengadilan sebagai jalan yang bakal ditempuh jika dugaan tersebut tidak terbukti dan Temasek terbebas dari tuduhan monopoli itu. "Saya tidak bisa mengomentari keputusan KPPU. Tapi sebagai warga negara, pihak yang bertikai bisa minta ke pengadilan untuk diputuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, belum final kan, silakan ajukan gugatan," ujarnya kemarin. Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo juga menyatakan Temasek bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima keputusan KPPU. Akan tetapi dia mengingatkan keputusan KPPU harus dihormati semua pihak. Di sisi lain, anggota Panitia Kerja Indosat DPR, Nusron Wahid, mengungkapkan semua pihak agar menghormati apa pun keputusan dari KPPU. Presiden Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef) M. Fadhil Hasan juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menyerahkan hasil keputusan soal dugaan monopoli Temasek kepada KPPU. Frans H. Winarta, kuasa hukum Singapore Technologies Telemedia (STT), anak perusahaan Temasek, menilai perlakuan tidak adil kepada perusahaan tersebut dapat menghambat iklim investasi di Indonesia. Dia mengatakan dalam salah satu konvensi World Trade Organization disebutkan bahwa suatu negara tidak boleh memberi perlakuan berbeda antara perusahaan asing dan domestik. "Nyatanya, KPPU tidak pernah menyinggung-nyinggung Pemerintah RI yang memiliki saham di Telkomsel dan Indosat, serta Telkom yang mendominasi kebijakan Telkomsel," ujarnya melalui siaran pers kemarin. Menurut dia, kelompok usaha Temasek yang dikait-kaitkan dengan kepemilikan silang pada Indosat dan Telkomsel adalah fiktif, sehingga tidak beralasan bila harus dipermasalahkan lagi. Dia menuturkan investor asing dipastikan lari bila regulasi di Indonesia tak menampilkan kepastian hukum dan usaha, mengingat proses divestasi dulu pun berjalan sesuai dengan aturan melalui proses tender yang transparan dan disetujui berbagai pihak seperti Meneg BUMN, Bapepam, BKPM dan disahkan melalui Tap MPR RI. Pada jumpa pers, Frans menyatakan saat terjadi transaksi pembelian Indosat, KPPU sudah diundang tetapi tak memberi pernyataan apa pun. Bertentangan dengan pendapat Frans, Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia (MPTI) melalui siaran persnya menyatakan adanya tekanan STT terhadap KPPU dan menilai hal itu sebagai preseden buruk. "MPTI menilai hal itu adalah preseden buruk dari investor asing," kata Yuan Yudanda, Direktur Eksekutif MPTI. Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Marwan Batubara optimistis ketegasan KPPU mengenai monopoli Temasek tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia. Hasil penelitian Dalam perkembangan lain, hasil penelitian lembaga hukum internasional Squire, Sanders & Dempsey menyimpulkan AS dan Uni Eropa (UE) ikut mendukung dugaan monopoli Grup Temasek di pasar telekomunikasi Indonesia. "AS dan UE mendukung dugaan bahwa Temasek telah 'mengusik' persaingan sehat di pasar bisnis seluler Indonesia melalui kepemilikan silang pada dua operator," tulis Squire, Sanders & Dempsey dalam dokumen hasil penelitian yang diperoleh Bisnis. Menurut mereka, kasus kepemilikan silang Temasek yang berimbas pada persaingan tak sehat dua operator itu dapat dinilai dari dua perspektif berbeda. Pertama, dua operator telepon itu memegang peranan besar dalam pasar telekomunikasi Indonesia sehingga bersaing ketat memperebutkan pangsa pasar. Kedua, pemegang saham kedua operator itu-STT dan SingTel-adalah pemain utama di balik Indosat dan Telkomsel. "Temasek ada di balik STT dan SingTel." Menurut Squire, Sanders & Dempsey, prinsip aturan dasar kompetisi di UE dan AS hampir sama. UE memandang merger berdasarkan European Community Merger Regulation. Sementara di AS, kewenangan merger dan akuisisi harus berdasarkan pada Pasal 7 Clayton Act. (06/M. Syahran W. Lubis) ([EMAIL PROTECTED] co.id/[EMAIL PROTECTED]/[EMAIL PROTECTED]) Oleh Arif Pitoyo, M. Munir Haikal, & Tri D. Pamenan Bisnis Indonesi
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com