AS & UE dukung dugaan monopoli
Temasek bisa ajukan gugatan

JAKARTA: Meneg BUMN Sofyan Djalil mempersilakan Temasek untuk me-nempuh jalur 
hukum terhadap keputusan KPPU-direncanakan diumumkan pada pekan ketiga bulan 
ini-terkait dengan dugaan monopoli dan kepemilikan silang oleh kelompok usaha 
asal Singapura itu di Telkom dan Indosat.  Meskipun enggan berkomentar soal 
keputusan sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dia menganjurkan 
langkah perkara ke pengadilan sebagai jalan yang bakal ditempuh jika dugaan 
tersebut tidak terbukti dan Temasek terbebas dari tuduhan monopoli itu. 
 "Saya tidak bisa mengomentari keputusan KPPU. Tapi sebagai warga negara, pihak 
yang bertikai bisa minta ke pengadilan untuk diputuskan siapa yang salah dan 
siapa yang benar, belum final kan, silakan ajukan gugatan," ujarnya kemarin. 
 Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo juga menyatakan 
Temasek bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima keputusan KPPU. 
Akan tetapi dia mengingatkan keputusan KPPU harus dihormati semua pihak. 
 Di sisi lain, anggota Panitia Kerja Indosat DPR, Nusron Wahid, mengungkapkan 
semua pihak agar menghormati apa pun keputusan dari KPPU. 
 Presiden Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef) M. 
Fadhil Hasan juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menyerahkan hasil 
keputusan soal dugaan monopoli Temasek kepada KPPU. 
 Frans H. Winarta, kuasa hukum Singapore Technologies Telemedia (STT), anak 
perusahaan Temasek, menilai perlakuan tidak adil kepada perusahaan tersebut 
dapat menghambat iklim investasi di Indonesia. 
 Dia mengatakan dalam salah satu konvensi World Trade Organization disebutkan 
bahwa suatu negara tidak boleh memberi perlakuan berbeda antara perusahaan 
asing dan domestik. 
 "Nyatanya, KPPU tidak pernah menyinggung-nyinggung Pemerintah RI yang memiliki 
saham di Telkomsel dan Indosat, serta Telkom yang mendominasi kebijakan 
Telkomsel," ujarnya melalui siaran pers kemarin. 
 Menurut dia, kelompok usaha Temasek yang dikait-kaitkan dengan kepemilikan 
silang pada Indosat dan Telkomsel adalah fiktif, sehingga tidak beralasan bila 
harus dipermasalahkan lagi. 
 Dia menuturkan investor asing dipastikan lari bila regulasi di Indonesia tak 
menampilkan kepastian hukum dan usaha, mengingat proses divestasi dulu pun 
berjalan sesuai dengan aturan melalui proses tender yang transparan dan 
disetujui berbagai pihak seperti Meneg BUMN, Bapepam, BKPM dan disahkan melalui 
Tap MPR RI. 
 Pada jumpa pers, Frans menyatakan saat terjadi transaksi pembelian Indosat, 
KPPU sudah diundang tetapi tak memberi pernyataan apa pun. 
 Bertentangan dengan pendapat Frans, Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi 
Indonesia (MPTI) melalui siaran persnya menyatakan adanya tekanan STT terhadap 
KPPU dan menilai hal itu sebagai preseden buruk. 
 "MPTI menilai hal itu adalah preseden buruk dari investor asing," kata Yuan 
Yudanda, Direktur Eksekutif MPTI. 
 Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Marwan Batubara 
optimistis ketegasan KPPU mengenai monopoli Temasek tidak mengganggu iklim 
investasi di Indonesia. 
 Hasil penelitian 
 Dalam perkembangan lain, hasil penelitian lembaga hukum internasional Squire, 
Sanders & Dempsey menyimpulkan AS dan Uni Eropa (UE) ikut mendukung dugaan 
monopoli Grup Temasek di pasar telekomunikasi Indonesia. 
 "AS dan UE mendukung dugaan bahwa Temasek telah 'mengusik' persaingan sehat di 
pasar bisnis seluler Indonesia melalui kepemilikan silang pada dua operator," 
tulis Squire, Sanders & Dempsey dalam dokumen hasil penelitian yang diperoleh 
Bisnis. 
 Menurut mereka, kasus kepemilikan silang Temasek yang berimbas pada persaingan 
tak sehat dua operator itu dapat dinilai dari dua perspektif berbeda. 
 Pertama, dua operator telepon itu memegang peranan besar dalam pasar 
telekomunikasi Indonesia sehingga bersaing ketat memperebutkan pangsa pasar. 
Kedua, pemegang saham kedua operator itu-STT dan SingTel-adalah pemain utama di 
balik Indosat dan Telkomsel. "Temasek ada di balik STT dan SingTel." 
 Menurut Squire, Sanders & Dempsey, prinsip aturan dasar kompetisi di UE dan AS 
hampir sama. UE memandang merger berdasarkan European Community Merger 
Regulation. Sementara di AS, kewenangan merger dan akuisisi harus berdasarkan 
pada Pasal 7 Clayton Act. (06/M. Syahran W. Lubis) ([EMAIL PROTECTED] 
co.id/[EMAIL PROTECTED]/[EMAIL PROTECTED]) 
 Oleh Arif Pitoyo, M. Munir Haikal, & Tri D. Pamenan  
 Bisnis Indonesi 


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke