isinya cuma kewajiban nasabah,,,

tambahin dong no.4, isinya kira2 begini:

4.Nasabah eTrading dilarang komplain /keberatan bila
  kelebihan dananya tidak ditransfer kembali s/d T+4 atau lebih,
  atau bahkan tidak dikembalikan lagi atau hilang.


--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Joel Lin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> iKepada Yth. Bapak dan Ibu Nasabah PT eTrading Securities,
> 
> 
> Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang telah bapak
> dan ibu berikan kepada kami.
> Hingga  saat ini kami terus mengembangkan diri untuk selalu
> memperbaiki keadaan yang ada, sehingga
> dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kami kepada seluruh nasabah.
> 
> Beberapa fitur dan layanan baru akan segera kami luncurkan untuk
> menjawab  kebutuhan  nasabah yang
> selama ini sering kami terima.  Mudah-mudahan, fitur dan layanan baru
> tersebut dapat kami luncurkan
> dalam tahun ini juga dan bermanfaat untuk bapak dan ibu nasabah.
> 
> Selain itu, melihat pada perkembangan kondisi pasar saat ini, dalam
> kesempatan ini kami akan
> mensosialisasikan beberapa hal penting yang perlu bapak dan ibu
> ketahui untuk transaksi di
> PT eTrading Securities.  Hal tersebut adalah sebagai berikut:
> 
> 1. Efektif pada tanggal 20 September 2007, kami akan membatasi akses
> data real time nasabah ke HOTS
>    apabila mereka tidak dapat memenuhi ketentuan minimum aset (dana &
> saham) sebesar Rp 10.000.000,-.
>    Nasabah yang memiliki aset dibawah ketentuan minimum yang berlaku,
> tetap dapat menikmati HOTS
>    seperti sediakala dengan ketentuan sebagai berikut:
>    a. Bersedia membayar biaya bulanan Rp 200.000,- (belum termasuk
PPN), ATAU
>    b. Menambah aset yang ada di PT eTrading Securities hingga mencapai
> nilai minimum yang berlaku
>       paling lambat efektif pada  19 September 2007.
>    Kami akan melakukan review akhir posisi aset seluruh nasabah pada
> tanggal 19 September 2007 sore
>    hari.  Apabila pada saat penutupan pasar hari tersebut aset nasabah
> masih dibawah ketentuan yang
>    berlaku, maka kami akan segera memblokir akses data real time
> nasabah ke HOTS.
> 
> 2. Kami kembali  mengingatkan bahwa penyelesaian  transaksi beli
> harus  diselesaikan pada T+3 sebelum
>    pukul  09:00 WIB.  Kegagalan penyelesaian  pada  waktu yang
> ditentukan tersebut akan memberikan hak
>    kepada  PT eTrading Securities untuk  melakukan  tindakan JUAL
> PAKSA (FORCED SELL) pada harga pasar
>    yang ada.  Selain itu, kewajiban yang tidak diselesaikan pada
> waktunya akan dikenakan biaya penalti
>    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Nilai kewajiban yang tidak
> terbayarkan setelah tindakan jual
>    paksa akan tetap menjadi kewajiban penuh nasabah.
> 
> 3. Perhitungan  batas  maksimum  transaksi yang dapat dilakukan
> (Remain Trading Limit)  untuk pembelian
>    saham-saham yang masuk kedalam daftar Primary telah kami kembalikan
>  ke kondisi normal, yaitu dengan
>    memperhitungkan 3x dari  posisi Cash on T+3 dan  juga portfolio
> saham yang ada setelah kami berikan
>    potongan (haircut).  Untuk  pembelian  saham selain  yang termasuk
> dalam daftar Primary, maka faktor
>    pengali Cash on T+3 adalah tetap 1x, dan untuk portfolio saham
> adalah sama dengan yang kami terapkan
>    untuk saham Primary.
> 
> Demikian informasi ini kami sampaikan kepada bapak dan ibu nasabah PT
> eTrading Securitis untuk menjadi
> maklum.  Sekali lagi kami mengucapkan  terima kasih atas  kepercayaan
> yang telah bapak dan ibu berikan
> selama ini.  Kami akan jaga kepercayaan tersebut dengan terus
> memberikan pelayanan terbaik kami.
> 
> 
> Terima kasih
> 
> PT eTrading Securities
>


Kirim email ke