isinya cuma kewajiban nasabah,,, tambahin dong no.4, isinya kira2 begini:
4.Nasabah eTrading dilarang komplain /keberatan bila kelebihan dananya tidak ditransfer kembali s/d T+4 atau lebih, atau bahkan tidak dikembalikan lagi atau hilang. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Joel Lin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > iKepada Yth. Bapak dan Ibu Nasabah PT eTrading Securities, > > > Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang telah bapak > dan ibu berikan kepada kami. > Hingga saat ini kami terus mengembangkan diri untuk selalu > memperbaiki keadaan yang ada, sehingga > dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kami kepada seluruh nasabah. > > Beberapa fitur dan layanan baru akan segera kami luncurkan untuk > menjawab kebutuhan nasabah yang > selama ini sering kami terima. Mudah-mudahan, fitur dan layanan baru > tersebut dapat kami luncurkan > dalam tahun ini juga dan bermanfaat untuk bapak dan ibu nasabah. > > Selain itu, melihat pada perkembangan kondisi pasar saat ini, dalam > kesempatan ini kami akan > mensosialisasikan beberapa hal penting yang perlu bapak dan ibu > ketahui untuk transaksi di > PT eTrading Securities. Hal tersebut adalah sebagai berikut: > > 1. Efektif pada tanggal 20 September 2007, kami akan membatasi akses > data real time nasabah ke HOTS > apabila mereka tidak dapat memenuhi ketentuan minimum aset (dana & > saham) sebesar Rp 10.000.000,-. > Nasabah yang memiliki aset dibawah ketentuan minimum yang berlaku, > tetap dapat menikmati HOTS > seperti sediakala dengan ketentuan sebagai berikut: > a. Bersedia membayar biaya bulanan Rp 200.000,- (belum termasuk PPN), ATAU > b. Menambah aset yang ada di PT eTrading Securities hingga mencapai > nilai minimum yang berlaku > paling lambat efektif pada 19 September 2007. > Kami akan melakukan review akhir posisi aset seluruh nasabah pada > tanggal 19 September 2007 sore > hari. Apabila pada saat penutupan pasar hari tersebut aset nasabah > masih dibawah ketentuan yang > berlaku, maka kami akan segera memblokir akses data real time > nasabah ke HOTS. > > 2. Kami kembali mengingatkan bahwa penyelesaian transaksi beli > harus diselesaikan pada T+3 sebelum > pukul 09:00 WIB. Kegagalan penyelesaian pada waktu yang > ditentukan tersebut akan memberikan hak > kepada PT eTrading Securities untuk melakukan tindakan JUAL > PAKSA (FORCED SELL) pada harga pasar > yang ada. Selain itu, kewajiban yang tidak diselesaikan pada > waktunya akan dikenakan biaya penalti > sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai kewajiban yang tidak > terbayarkan setelah tindakan jual > paksa akan tetap menjadi kewajiban penuh nasabah. > > 3. Perhitungan batas maksimum transaksi yang dapat dilakukan > (Remain Trading Limit) untuk pembelian > saham-saham yang masuk kedalam daftar Primary telah kami kembalikan > ke kondisi normal, yaitu dengan > memperhitungkan 3x dari posisi Cash on T+3 dan juga portfolio > saham yang ada setelah kami berikan > potongan (haircut). Untuk pembelian saham selain yang termasuk > dalam daftar Primary, maka faktor > pengali Cash on T+3 adalah tetap 1x, dan untuk portfolio saham > adalah sama dengan yang kami terapkan > untuk saham Primary. > > Demikian informasi ini kami sampaikan kepada bapak dan ibu nasabah PT > eTrading Securitis untuk menjadi > maklum. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan > yang telah bapak dan ibu berikan > selama ini. Kami akan jaga kepercayaan tersebut dengan terus > memberikan pelayanan terbaik kami. > > > Terima kasih > > PT eTrading Securities >