Yang terhormat pak Moderator & rekan-rekan sekalian,
mohon maaf sebelumnya, ini mungkin agak out of topik Saya memuat
topik ini dalam milis kita untuk membantu teman yang mengalami
kesulitan mempublikasikan kegiatan aksi mogok buruh yang saat ini
sedang terjadi di PT Inco Soroako, sebuah perusahaan tambang nickel
terbesar di Indonesia, dimana pemogokan itu sendiri sampai hari ini
sudah memasuki hari ke 7 tanpa tanggapan yang signifikan dari pihak
management perusahaan.
Semoga dengan bantuan teman2 sekalian dengan menyebarluaskan
informasi ini, pihak2 yang terkait dalam hal ini dapat lebih
mengetahui mengenai apa yang sedang terjadi di Soroako saat ini.Saya
juga up load beberapa foto kegiatan aksi mogok itu.
" Saat ini aksi mogok kerja di PT Inco Soroako sudah memasuki hari
ke 6. Karyawan yang ikut berpartisipasi dalam aksi mogok ini, masih
tetap tidak berkurang dari jumlah sebelumnya.
Kegiatan produksi saat ini hanya berjalan sekitar 12,5% dari
kapasitas produksi yang seharusnya. Sementara di pelabuhan PT Inco
yang berlokasi di Balantang, Malili, kegiatan berhenti total.
Proses negosiasi antara pihak Management PT Inco dan Pengurus PSP-
KEP masih berlangsung dengan alot. Bbrp pihak terkait termasuk
bupati Luwu Timur sendiri, bapak H Andi Hatta M, yang mencoba untuk
menjadi mediator atau menjembatani proses negosiasi ini tetap tidak
memberikan hasil.
Selama kurun waktu 6 hari ini, pihak perusahaan sudah melakukan
beberapa himbauan berupa surat edaran yang dibagikan tidak langsung
kepada karyawan tapi justru ke rumah2 dimana karyawan tinggal.
Kelihatannya perusahaan berusaha mempengaruhi keluarga karyawan agar
tidak mengijinkan para karyawan yang notabene adalah kepala rumah
tangga mereka untuk tidak mengikuti kegiatan aksi mogok. Isi dari
himbauan itu sendiri cenderung berupa intimidasi yang antara lain
adalah kemungkinan akan dikenakannya PHK bagi para karyawan yang
mengikuti kegiatan aksi mogok krn kegiatan aksi mogok ini menurut
versi perusahaan adalah mogok tidak sah. Versi ini dibuat
berdasarkan pendapat hukum tertulis dari Kantor hukum nasional
terkemuka, Moh. Karuwin Komar.
Perlu rekan2 sekalian ketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13
tahun 2003, yang berhak untuk menentukan suatu mogok kerja buruh itu
sah atau tidak adalah pihak mediator yang ditunjukan berdasarkan SK
Menteri Ketenagakerjaan RI dimana dalam rapat terakhir pihak FSP-KEP
dng bupati Luwu Timur dan pihak mediator, pihak mediator sudah
menyatakan bhw aksi mogok kerja FSP-KEP PT Inco adalah sah krn sdh
memenuhi syarat2 yang ada dalam UU no 13 tahun 2003 tsb.
Kami dari pihak FSP-KEP saat ini benar2 memerlukan bantuan rekan2 di
milis group ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada
semua pihak terkait di luar sana (baik nasional maupun internasional)
dengan secara obyektif.
Saat ini pihak FSP-KEP PT Inco mengalami kesulitan melakukan
publikasi dan kalau ada justur yang ada cenderung sangat minim dan
sdh sangat distorsi. Memang pada hari pertama sampai dengan hari
ketiga, banyak rekan2 kontributor baik dari media televisi maupun
media cetak yg meliput kegiatan aksi mogok ini namun ternyata
samasekali tidak ada penayangannya ataupun penerbitan beritanya.
Setelah kami check kepada semua rekan2 kontributor ybs, kemungkinan
(mohon dimaafkan kalau perkiraan kami ini salah)ada upaya
pemblokiran terhadap hasil liputan tsb spy tdk ditayangkan atau
diterbitkan oleh pihak2 tertentu (perusahaan???) yang berkepentingan
dalam hal ini.
Sungguh hal yang sangat ironis dalam era keterbukaan di Republik
tercinta Indonesia seperti sekarang ini masih ada pihak2 yang mau
melakukan pembungkaman dan juga masih ada pihak yang mau dibungkam
kebebasan persnya.
Kepada rekan2 sekalian, sekali lagi kami ucapkan beribu terimakasih
untuk keihlasannya dalam memberikan dukungan pada perjuangan kami
kaum buruh di Soroako, salah satu penyumbang devisa bagi negara,
dengan cara menyampaikan informasi yang ada secara obyektif
sebagaimana yang sedang berlangsung di lapangan.
Apabila rekan2 ada yang bermaksud untuk mendapatkan informasi lebih
detail mengenai kegiatan aksi mogok ini, rekan2 dapat langsung
menghubungi ketua FSP-KEP PT Inco Bpk Andi Karman di no hp
081355017260"