Senin, 17/12/2007 - 22:18 WIB Kasus TMPI Bapepam Jatuhi Sanksi Dirut Agis Rp5M
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Agis Tbk (TMPI) Djonny Kesuma kusuma sebesar Rp5 miliar. Direksi Agis terbukti telah memberi informasi yang secara material tidak benar terkait pendataan terhadap dua perusahaan yang sedianya diakuisisi, yaitu Akira Indonesia dan TT Indonesia. Di mana kedua perusahaan itu dinyatakan pendapatan dua perusaaan tersebut Rp800 miliar. Padahal, berdasarkan laporan keuangan kedua perusahaan yang rencananya diambil alih 31 Maret 2007 lalu itu, total pendapatan hanya Rp466,8 miliar. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinsdon simbolon di kantornya, di Jakarta, Senin (17/12/2007). "Di samping itu, Agis juga telah memberi pernyataan yang berbeda-beda mengenai jadwal realisasi akuaisisi Akira Indonesia dan TT Indonesia yang sampai saat ini belum teralisir," kata Robinson saat jumpa pers malam ini. Bapepam LK menilai, Agis juga melakukan pelanggaran terkait laporan keuangan konsolidasi Agis dari salah satu anak-anak perusahaan yakni PT Agis elektronik. Dalam laporan laba rugi konsolidasi itu, diuangkapkan Pendapatan Lain-lain Bersih sebesar Rp29,4 miliar yang berasal dari laporan keuangan Agis Elektronik yang tidak didukung dengan bukti kompeten dan kesalahan penerapan prinsip akuntansi. "Dengan demikian, laporan keuangan Agis elektronik adalah tidak wajar dan berakibat laporan keuangan Agis juga tidak wajar," lanjut Robinson. Oleh sebab itu, imbuhnya, Bapepam menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama Agis Elektronik Bintoro tjitrowirjo, yang juga sebagai Direktur Agis, dan Eka Hikmawati selaku Direktur Agis Elektronik dan juga menjabat sebagai Direktur Agis dengan denda masing-masing Rp1 miiar. ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/