Senin, 17/12/2007 - 22:18 WIB
Kasus TMPI
Bapepam Jatuhi Sanksi Dirut Agis Rp5M           
   

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam
LK) menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Agis Tbk (TMPI)
Djonny Kesuma kusuma sebesar Rp5 miliar.

Direksi Agis terbukti telah memberi informasi yang secara material
tidak benar terkait pendataan terhadap dua perusahaan yang sedianya
diakuisisi, yaitu Akira Indonesia dan TT Indonesia. Di mana kedua
perusahaan itu dinyatakan pendapatan dua perusaaan tersebut Rp800
miliar.

Padahal, berdasarkan laporan keuangan kedua perusahaan yang
rencananya diambil alih 31 Maret 2007 lalu itu, total pendapatan
hanya Rp466,8 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum Bapepam LK Robinsdon simbolon di kantornya, di
Jakarta, Senin (17/12/2007).

"Di samping itu, Agis juga telah memberi pernyataan yang
berbeda-beda mengenai jadwal realisasi akuaisisi Akira Indonesia
dan TT Indonesia yang sampai saat ini belum teralisir," kata
Robinson saat jumpa pers malam ini.

Bapepam LK menilai, Agis juga melakukan pelanggaran terkait laporan
keuangan konsolidasi Agis dari salah satu anak-anak perusahaan
yakni PT Agis elektronik.

Dalam laporan laba rugi konsolidasi itu, diuangkapkan Pendapatan
Lain-lain Bersih sebesar Rp29,4 miliar yang berasal dari laporan
keuangan Agis Elektronik yang tidak didukung dengan bukti kompeten
dan kesalahan penerapan prinsip akuntansi.

"Dengan demikian, laporan keuangan Agis elektronik adalah tidak
wajar dan berakibat laporan keuangan Agis juga tidak wajar," lanjut
Robinson. 

Oleh sebab itu, imbuhnya, Bapepam menjatuhkan sanksi kepada
Direktur Utama Agis Elektronik Bintoro tjitrowirjo, yang juga
sebagai Direktur Agis, dan Eka Hikmawati selaku Direktur Agis
Elektronik dan juga menjabat sebagai Direktur Agis dengan denda
masing-masing Rp1 miiar.


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke