Transaksi short menurut aturan DILARANG, tetapi dalam prakteknya dan
kepercayaan pihak broker kepada nasabah bersangkutan diijinkan selama
nasabah tsb harus men-settle posisi mereka pada hari itu juga atau mendapat
pinjaman saham antar nasabah lain khususnya satu broker. Kalo menurut aturan
BEJ sekarang BEI pinjam meminjam saham relatif rumit ada jaminan uang dan
perjanjian segala segala. Transaksi yg dilakukan melalui on-line trading
tidak bisa bertransaksi short sell.

Sedang bunga marjin umumnya relatif tidak berbeda jauh paling 0,5-1,5% per
tahun. Bunga marjin saat ini antara 17,5-19% pa. Disamping bunga marjin
kadang nasabah juga dikenakan penalti yg bunganya jauh lebih besar bisa
berkisar 25-35% pa. tetapi hanya berlaku bagi nasabah yg tidak membayar
tepat jatuh tempo. Khusus pembayaran ini rata-2 broker kecil tidak mau
karena cash flow mereka bisa terganggu kecuali sudah ada komitmen sejak awal
alias T+

Pada tanggal 17/02/08, rudd haas <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   Teman2 seperguruan...
>
> Mohon info nya mengenai sekuritas mana aja yang mepeboleh kan perdagan
> short sell untk transaksi saham. Apakah kah short sell tersebut haru di
> tutup dalam satu hari itu juga untuk coverage nya?
>
> Kemudian untuk transaksi dengan margin, di sekuritas mana aja yang paling
> baik dan murah bunga nya?
>
> terima kasih
>
>
>
>
>
>
> ------------------------------
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
> now.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ>
>
>  
>

Kirim email ke