--------------------------------- Rabu, 20 Pebruari 2008 13:52:10 StockWatch (Jakarta) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi gugatan pailit terhadap PT Polysindo Eka Perkasa Tbk (POLY) yang diajukan Babbington Developments Limited (Babbington), kata Direktur Utama POLY, V. Ravi Shankar.
Dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Senin (18/2), Ravi mengemukakan Mahkamah Agung juga mewajibkan Babbington untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. Ia menjelaskan keputusan MA tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa Babbington harus membuktikan dulu kedudukannya sebagai kreditur Polysindo dalam suatu gugatan perdata yang harus diperiksa dan diputuskan Pengadilan Negeri. "Karena kedudukannya masih dipermasalahkan, maka Babbington tidak bisa bertindak sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan sebelumnya," paparnya. Sebelumnya, pada 17 September 2007, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menolak gugatan Babbington terhadap pembatalan perjanjian perdamaian. Babbington menggugat Polysindo setelah perusahaan tekstil tersebut tidak dapat melunasi utangnya senilai US$7 juta kepada perusahaan Hongkong tersebut. (abr --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.