---------------------------------
    
        Rabu, 20 Pebruari 2008 13:52:10
StockWatch (Jakarta) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak 
permohonan kasasi gugatan pailit terhadap PT Polysindo Eka Perkasa Tbk (POLY) 
yang diajukan Babbington Developments Limited (Babbington), kata Direktur Utama 
POLY, V. Ravi Shankar.

Dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Senin (18/2), Ravi mengemukakan 
Mahkamah Agung juga mewajibkan Babbington untuk membayar biaya perkara sebesar 
Rp5 juta.

Ia menjelaskan keputusan MA tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa 
Babbington harus membuktikan dulu kedudukannya sebagai kreditur Polysindo dalam 
suatu gugatan perdata yang harus diperiksa dan diputuskan Pengadilan Negeri. 

"Karena kedudukannya masih dipermasalahkan, maka Babbington tidak bisa 
bertindak sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah 
disahkan sebelumnya," paparnya.

Sebelumnya, pada 17 September 2007, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah 
menolak gugatan Babbington terhadap pembatalan perjanjian perdamaian. 
Babbington menggugat Polysindo setelah perusahaan tekstil tersebut tidak dapat 
melunasi utangnya senilai US$7 juta kepada perusahaan Hongkong tersebut. (abr

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke