Ekonomi / Pasar Modal

23/04/2008 22:29 WIB

Huru-Hara di Bursa Berjangka

IBRAHIMSYAH, KONTRIBUTOR INILAH.COM

 

 
  
 
 
 
 
INILAH.COM, Jakarta - Langkah manajemen bursa berjangka mulai 
terantuk. Batu sandungannya adalah badan pengawasnya sendiri, Bursa 
Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Kedua 
lembaga yang selama ini bertarung diam-diam itu kini mulai menyatakan 
perang secara terbuka. 

Keributan di bursa berjangka itu bermula dari permintaan Bappebti 
kepada BBJ dan KBI untuk menghentikan sementara proses audit terhadap 
pialang, menyusul masih maraknya pengaduan nasabah.

Permintaan penghentian audit perusahaan pialang itu tertuang dalam 
surat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.77/Bappebti. 
3/04/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Pelaksanaan Audit/Tindak 
Lanjut Hasil Pertemuan dan ditandatangani Kepala Biro Perniagaan 
Bappebti Made Soekarwo.

Kepada direksi kedua otoritas bursa dan lembaga kliring itu, Bappebti 
meminta agar semua kegiatan audit yang dilakukan KBI dan BBJ terhadap 
anggotanya untuk sementara ditunda. Penundaan itu berlaku hingga 
tersedianya prosedur standar operasi (standard operational 
procedure/SOP) yang sudah dibakukan untuk pelaksanaan audit.

Sebenarnya baik BBJ maupun KBI sebelumnya sudah diminta menyampaikan 
SOP maksimal hingga 8 April 2008 untuk dibahas bersama dan dibakukan 
sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit.

Seperti diakui oleh Direktur BBJ Jahja W Sudomo, pihaknya sebetulnya 
sudah memberikan SOP yang diminta Bappebti. Prosedur yang dimaksud 
berkaitan dengan cara memilih perusahaan pialang yang akan diaudit 
rutin dan audit khusus.

Selain itu BBJ juga menyerahkan SOP teknis penanganan jika dalam 
audit rutin ditemukan pelanggaran dan akhirnya status auditnya 
dinaikkan menjadi audit khusus. Seperti diakui para pelaku pasar, 
secara kasat mata saat ini Bappebti dan BBJ terlihat saling berbeda 
paham. 

Ketidaksepahaman Bappebti dengan BBJ dalam penanganan kasus pengaduan 
nasabah pialang berjangka ini telah berbuntut hukum. Kepala Bappebti 
Titi Hendrawati dalam kapasitas pribadi telah menggugat pidana 
Direktur BBJ Jahja W Sudomo secara pribadi dengan tuduhan pencemaran 
nama baik.

Kepala Bappebti melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan dua kali 
somasi kepada Sudomo terkait dengan pernyataannya dalam rapat umum 
pemegang saham luar biasa pada 6 Desember 2007.

"Saya sudah diperiksa polisi karena dituduh mencemarkan nama baik Ibu 
Titi saat RUPSLB. Saya katakan yang dituduhkan itu tidak benar. Saya 
punya rekaman pembicaraan, " ujar Sudomo kepada wartawan awal pekan 
ini.

Gugatan Titi tersebut, lanjutnya, berawal dari laporan seorang 
peserta rapat yang menyebut dirinya menuduh Kepala Bappebti itu 
melindungi perusahaan pialang yang melawan hukum, khususnya PT Graha 
Finesa Berjangka (GFB).

Menurut Sudomo, peserta rapat itu telah melapor ke Bappebti tentang 
kata 'bandit' sebagai kepanjangan dari Bandar Duitnya Ibu Titi. "Saya 
benar dalam mengatakan 'bandit', artinya Bandar Dilindungi Ibu Titi, 
bukan Bandar Duitnya Ibu Titi. Saya ada rekamannya," kata Sudomo.

Sudomo mengungkapkan kata 'bandit' itu muncul karena kekesalannya 
terhadap Bappebti yang sempat menganulir keputusan pembekuan Surat 
Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Graha Finesa terkait pelanggaran 
aturan yang dilakukan perusahaan pialang itu.

"Bukannya memperkuat sanksi BBJ, malah menganulir. Sebelum membekukan 
kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada manajemen Graha 
Finesa sebanyak tiga kali. Bahkan Bappebti juga sempat memberikan 
surat peringatan keras kepada perusahaan itu," kata Sudomo.

Kekesalan Sudomo bukan tanpa alasan. Transaksi yang dilakukan di 
Graha Fisesa membuat sebagian besar nasabah pialang merugi. Selain 
itu, pencarian nasabah oleh perusahaan pialang berjangka itu melalui 
iklan lowongan kerja di media massa juga menyalahi aturan. 

"Itu sebabnya kami beri sanksi. Masih banyak pelanggaran Graha 
Finesa, tapi BBJ tidak berdaya karena Bappebti adalah otoritas 
tertinggi," kata Sudomo.

Atas penganuliran pembekuan SPAB oleh Bappebti, dirinya menyesalkan 
hal itu termasuk adanya anggapan BBJ dinilai tidak professional serta 
diminta untuk tidak lagi mengaudit perusahaan pialang, sebelum 
menyusun SOP proses audit versi baru. [E1/P1]


Kirim email ke