Ekonomi / Pasar Modal 23/04/2008 22:29 WIB
Huru-Hara di Bursa Berjangka IBRAHIMSYAH, KONTRIBUTOR INILAH.COM INILAH.COM, Jakarta - Langkah manajemen bursa berjangka mulai terantuk. Batu sandungannya adalah badan pengawasnya sendiri, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Kedua lembaga yang selama ini bertarung diam-diam itu kini mulai menyatakan perang secara terbuka. Keributan di bursa berjangka itu bermula dari permintaan Bappebti kepada BBJ dan KBI untuk menghentikan sementara proses audit terhadap pialang, menyusul masih maraknya pengaduan nasabah. Permintaan penghentian audit perusahaan pialang itu tertuang dalam surat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.77/Bappebti. 3/04/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Pelaksanaan Audit/Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan ditandatangani Kepala Biro Perniagaan Bappebti Made Soekarwo. Kepada direksi kedua otoritas bursa dan lembaga kliring itu, Bappebti meminta agar semua kegiatan audit yang dilakukan KBI dan BBJ terhadap anggotanya untuk sementara ditunda. Penundaan itu berlaku hingga tersedianya prosedur standar operasi (standard operational procedure/SOP) yang sudah dibakukan untuk pelaksanaan audit. Sebenarnya baik BBJ maupun KBI sebelumnya sudah diminta menyampaikan SOP maksimal hingga 8 April 2008 untuk dibahas bersama dan dibakukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit. Seperti diakui oleh Direktur BBJ Jahja W Sudomo, pihaknya sebetulnya sudah memberikan SOP yang diminta Bappebti. Prosedur yang dimaksud berkaitan dengan cara memilih perusahaan pialang yang akan diaudit rutin dan audit khusus. Selain itu BBJ juga menyerahkan SOP teknis penanganan jika dalam audit rutin ditemukan pelanggaran dan akhirnya status auditnya dinaikkan menjadi audit khusus. Seperti diakui para pelaku pasar, secara kasat mata saat ini Bappebti dan BBJ terlihat saling berbeda paham. Ketidaksepahaman Bappebti dengan BBJ dalam penanganan kasus pengaduan nasabah pialang berjangka ini telah berbuntut hukum. Kepala Bappebti Titi Hendrawati dalam kapasitas pribadi telah menggugat pidana Direktur BBJ Jahja W Sudomo secara pribadi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kepala Bappebti melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan dua kali somasi kepada Sudomo terkait dengan pernyataannya dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 6 Desember 2007. "Saya sudah diperiksa polisi karena dituduh mencemarkan nama baik Ibu Titi saat RUPSLB. Saya katakan yang dituduhkan itu tidak benar. Saya punya rekaman pembicaraan, " ujar Sudomo kepada wartawan awal pekan ini. Gugatan Titi tersebut, lanjutnya, berawal dari laporan seorang peserta rapat yang menyebut dirinya menuduh Kepala Bappebti itu melindungi perusahaan pialang yang melawan hukum, khususnya PT Graha Finesa Berjangka (GFB). Menurut Sudomo, peserta rapat itu telah melapor ke Bappebti tentang kata 'bandit' sebagai kepanjangan dari Bandar Duitnya Ibu Titi. "Saya benar dalam mengatakan 'bandit', artinya Bandar Dilindungi Ibu Titi, bukan Bandar Duitnya Ibu Titi. Saya ada rekamannya," kata Sudomo. Sudomo mengungkapkan kata 'bandit' itu muncul karena kekesalannya terhadap Bappebti yang sempat menganulir keputusan pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Graha Finesa terkait pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan pialang itu. "Bukannya memperkuat sanksi BBJ, malah menganulir. Sebelum membekukan kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada manajemen Graha Finesa sebanyak tiga kali. Bahkan Bappebti juga sempat memberikan surat peringatan keras kepada perusahaan itu," kata Sudomo. Kekesalan Sudomo bukan tanpa alasan. Transaksi yang dilakukan di Graha Fisesa membuat sebagian besar nasabah pialang merugi. Selain itu, pencarian nasabah oleh perusahaan pialang berjangka itu melalui iklan lowongan kerja di media massa juga menyalahi aturan. "Itu sebabnya kami beri sanksi. Masih banyak pelanggaran Graha Finesa, tapi BBJ tidak berdaya karena Bappebti adalah otoritas tertinggi," kata Sudomo. Atas penganuliran pembekuan SPAB oleh Bappebti, dirinya menyesalkan hal itu termasuk adanya anggapan BBJ dinilai tidak professional serta diminta untuk tidak lagi mengaudit perusahaan pialang, sebelum menyusun SOP proses audit versi baru. [E1/P1]